Indramayu, Sergaptarget.com
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu bersama Bea Cukai Cirebon melaksanakan razia rokok ilegal di wil Kecamatan Losarang.
Dalam razia tersebut, petugas menyisir sejumlah warung dan toko kelontong yang diduga menjual rokok tanpa pita cukai resmi dan berhasil menyita sebanyak 1.537 bungkus rokok ilegal dari empat titik lokasi berbeda.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan para pedagang terhadap peraturan cukai, sekaligus melindungi penerimaan negara dari sektor cukai serta menjaga masyarakat dari produk yang tidak terstandarisasi.
Petugas menegaskan, operasi serupa akan terus digelar secara berkala di berbagai wilayah Kabupaten Indramayu guna menekan dan mempersempit peredaran rokok ilegal.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dengan tidak membeli rokok tanpa cukai resmi karena Selain melanggar hukum, juga turut mengurangi dana bagi hasil cukai yang seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan daerah.
Dengan razia ini kami harap masyarakat sadar sehingga tidak menjual atau mengedarkan rokok tanpa cukai serta tidak membeli ujarnya.
(Nana. S)



0 comments:
Posting Komentar