INDRAMAYU, Radius102.com – Proyek normalisasi saluran pembuang Tembaga yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu menuai sorotan masyarakat. Kegiatan yang bersumber dari APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Rp349.002.000 tersebut diduga tidak dikerjakan sesuai ketentuan teknis di lapangan.
Berdasarkan pantauan awak media Radius102.com pada Sabtu (2/5/2026), proyek yang berlokasi di wilayah Kabupaten Indramayu ini memiliki durasi pelaksanaan selama 60 hari kalender, dengan pelaksana dari CV. Putri Elvira.
Namun, dalam pelaksanaannya muncul sejumlah kejanggalan yang berpotensi memengaruhi kualitas pekerjaan. Proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh pemborong H. Maman, mantan Kuwu Desa Tugu Nunuk. Berdasarkan keterangan pekerja di lapangan, yang bersangkutan belum terlihat hadir sejak pagi hingga siang hari saat pekerjaan berlangsung.
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui sambungan telepon kepada H. Maman juga belum membuahkan hasil, karena nomor telepon yang bersangkutan tidak aktif.
Selain itu, pekerjaan normalisasi saluran diduga tidak dilakukan secara maksimal. Proses penggalian disebut tidak memperhatikan kondisi air yang sedang pasang, sehingga kedalaman pengerukan tidak terlihat jelas dan sulit diukur secara akurat.
Masyarakat menilai metode tersebut tidak sesuai standar teknis. Idealnya, pengerukan dilakukan saat kondisi air surut agar hasil galian dapat terukur dengan jelas dan sesuai spesifikasi. Kondisi air pasang justru dinilai berpotensi mengaburkan hasil pekerjaan dan menurunkan kualitas proyek.
Jika dugaan tersebut benar, maka pekerjaan ini dikhawatirkan tidak optimal dalam mengatasi permasalahan saluran air. Selain itu, kondisi tersebut juga membuka potensi terjadinya penyimpangan dalam penggunaan anggaran.
Sejumlah warga berharap pihak terkait segera melakukan evaluasi serta meningkatkan pengawasan terhadap proyek tersebut. Transparansi dan akuntabilitas dinilai penting agar penggunaan anggaran daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas PUPR Kabupaten Indramayu maupun pelaksana kegiatan terkait dugaan tersebut. (MHR)



0 comments:
Posting Komentar