Indramayu,Radius102.Com — DPRD Kabupaten Indramayu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) 5 terkait rencana alih status pengelolaan RSUD M.A. Sentot Patrol kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu pada PT BPR Indramayu Jabar (Perseroda), Senin (18/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu itu dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Indramayu Dra. Hj. Nurhayati, M.Pd.I., didampingi Wakil Ketua I DPRD H. Sirojudin, S.P., M.Si., Wakil Ketua II Amroni, S.IP., dan Wakil Ketua III Kiki Zakiyah, S.E. Hadir pula Bupati Indramayu Lucky Hakim bersama unsur Forkopimda, pimpinan OPD, TNI-Polri, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, partai politik, organisasi masyarakat, LSM, insan pers, dan tamu undangan lainnya.
Dalam penyampaian laporannya, Ketua Pansus 5 DPRD Kabupaten Indramayu Abdul Rojak, S.H., menjelaskan bahwa rencana pengalihan pengelolaan RSUD M.A. Sentot Patrol kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dilakukan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat di wilayah barat Indramayu, terutama Kecamatan Patrol, Anjatan, Sukra hingga kawasan perbatasan Subang dan Karawang.
Pansus 5 menilai rumah sakit tersebut masih menghadapi berbagai persoalan, di antaranya keterbatasan dokter spesialis, kapasitas ruang rawat inap yang belum memadai, sarana dan prasarana yang perlu ditingkatkan, hingga penurunan jumlah pasien serta pendapatan rumah sakit dalam kurun waktu 2023 sampai 2025.
“Alih status ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat fungsi rumah sakit sebagai pusat layanan rujukan regional Pantura Timur dan kawasan Ciayumajakuning,” ujar Abdul Rojak dalam laporannya
Melalui pengelolaan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, DPRD berharap peningkatan tenaga medis spesialis, modernisasi alat kesehatan, penguatan infrastruktur, hingga dukungan pembiayaan dapat dilakukan secara lebih optimal tanpa membebani APBD Kabupaten Indramayu.
Selain itu, DPRD menekankan bahwa proses alih status tidak hanya sebatas perubahan administratif. Pemerintah Provinsi Jawa Barat diminta memberikan komitmen nyata dalam peningkatan fasilitas kesehatan, penguatan sumber daya manusia, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pansus 5 juga memberikan perhatian terhadap kepastian status pegawai selama proses transisi berlangsung. DPRD meminta seluruh tenaga kesehatan, pegawai administrasi, maupun tenaga pendukung pelayanan tetap memperoleh jaminan hak kepegawaian, penghasilan, serta jenjang karier setelah pengelolaan rumah sakit beralih ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dalam rekomendasinya, DPRD turut mendorong percepatan peningkatan status RSUD M.A. Sentot Patrol menjadi rumah sakit tipe A agar mampu berkembang sebagai pusat layanan rujukan regional dengan fasilitas kesehatan yang lebih lengkap dan modern.
Selain aspek pelayanan, DPRD juga menyoroti pentingnya proses pengalihan aset rumah sakit dilakukan secara rinci, transparan, dan akuntabel. Seluruh aset seperti alat kesehatan, kendaraan operasional, inventaris rumah sakit, hingga sarana penunjang lainnya diminta didata dan diverifikasi secara menyeluruh.
Pansus menemukan adanya penurunan nilai aset non tanah dan bangunan yang akan dialihkan. Karena itu, DPRD meminta dilakukan validasi agar data administrasi sesuai dengan kondisi riil di lapangan serta menghindari potensi kerugian daerah maupun persoalan hukum di masa mendatang.
Tidak hanya itu, DPRD juga meminta kejelasan mekanisme sharing pembiayaan BPJS Kesehatan antara Pemerintah Kabupaten Indramayu dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat setelah alih status rumah sakit dilakukan. Menurut Pansus, pembagian tanggung jawab pembiayaan harus diatur secara jelas agar pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya peserta BPJS dari kalangan kurang mampu, tetap berjalan optimal dan berkelanjutan.
Sementara itu, Bupati Indramayu Lucky Hakim menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Indramayu atas persetujuan yang diberikan. Menurutnya, keputusan tersebut menjadi bentuk sinergi bersama dalam meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat dan optimalisasi pengelolaan aset daerah.
“Persetujuan ini menjadi bentuk dukungan nyata terhadap Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang telah menyatakan kesediaannya menerima hibah aset RSUD Pantura M.A. Sentot Patrol,” ujarnya.
Pada rapat yang sama, DPRD Kabupaten Indramayu bersama Pemerintah Kabupaten Indramayu juga melaksanakan persetujuan bersama dan penandatanganan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu pada PT BPR Indramayu Jabar (Perseroda).
Kebijakan tersebut diharapkan mampu memperkuat permodalan perusahaan daerah sekaligus meningkatkan pelayanan sektor perbankan bagi masyarakat Kabupaten Indramayu.( MHR/Kabiro)



0 comments:
Posting Komentar