ROKAN HULU.
Ujungbatu Rokan.
Media Radius 102 Com.
Polsek Ujungbatu melalui Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ujung Batu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa dua unit aki (battery) merek Yuasa yang terjadi di Mess Bank Sarimadu, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu pada Sabtu (6/6/2026) malam sekitar pukul 20.00 WIB, hanya dalam hitungan jam setelah laporan diterima pihak kepolisian.
Kasus ini dilaporkan oleh Anita, seorang karyawan BUMD yang berdomisili di Kecamatan Ujung Batu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa pencurian diduga terjadi pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di dalam Mess Bank Sarimadu yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Ujung Batu.
Kejadian pertama kali diketahui oleh petugas keamanan Bank Sarimadu, Ardiansyah, saat dirinya terbangun dan hendak membuka area mess bagian belakang sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, ia mendapati gembok pintu mess dalam keadaan terbuka.
Merasa curiga, petugas keamanan tersebut kemudian memeriksa kondisi di dalam mess dan mendapati dua unit aki genset yang sebelumnya tersimpan di lokasi sudah tidak berada di tempat. Setelah melakukan pengecekan di area sekitar, diketahui gerbang depan masih dalam keadaan terkunci.
Atas kejadian tersebut, petugas keamanan kemudian melaporkannya kepada Kepala Seksi Operasional Bank Sarimadu yang selanjutnya diteruskan kepada pihak Polsek Ujung Batu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ujung Batu segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial EFS (23) di wilayah Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu.
Selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa dua unit battery atau aki merek Yuasa.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Ujung Batu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapollsek Ujung Batu Kompol Yusup Purba, M.H menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. *(Humas Polres Rohul)*
Jurnalis : Kabiro Radius 102 Com.Rohul.
( Ismail Marpaung ).



0 comments:
Posting Komentar