Gerak Cepat Polsek Ujung Batu, Tangkap Pelaku Pencurian Rumah Diamankan Kurang dari 24 Jam

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

Gerak Cepat Polsek Ujung Batu, Tangkap Pelaku Pencurian Rumah Diamankan Kurang dari 24 Jam

Rokan Hulu. Ujungbatu Rokan 10 Juni 2026. Media Radius 102 Com.       Gerak Cepat dan ketelitian jajaran Polsek Ujung Batu dal...

Postingan Populer

Kamis, 11 Juni 2026

Gerak Cepat Polsek Ujung Batu, Tangkap Pelaku Pencurian Rumah Diamankan Kurang dari 24 Jam


Rokan Hulu.
Ujungbatu Rokan 10 Juni 2026.
Media Radius 102 Com.
      Gerak Cepat dan ketelitian jajaran Polsek Ujung Batu dalam menangani kasus kriminal kembali terbukti. Seorang pria berinisial SH (28) berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah diduga melakukan pembobolan dan pencurian di rumah warga Desa Ujungbatu Timur, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu.

      Kapolsek Ujung Batu, Kompol Jusup Purba, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang disampaikan oleh korban bernama Della Nurlita, seorang guru. Ia melaporkan adanya tindak pencurian yang terjadi di rumah orang tuanya yang beralamat di Jalan Rambutan, RT 013 RW 002, Desa Ujungbatu Timur.

      Peristiwa itu diketahui pada Senin malam (8/6/2026) sekitar pukul 22.42 WIB, saat korban menerima telepon dari rekannya yang memberitahu bahwa rumah orang tuanya terlihat terbuka dan diduga dibongkar. Sesampainya di lokasi, korban memastikan bahwa sejumlah barang berharga telah hilang, di antaranya satu unit loudspeaker, satu tabung gas elpiji 3 kilogram, dan satu unit mesin kompresor. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai sekitar Rp8,55 juta, sehingga kejadian tersebut segera dilaporkan ke pihak kepolisian.

      Merespons laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Ujung Batu langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi. Berdasarkan hasil penelusuran, pada Selasa (9/6/2026), petugas berhasil menemukan dan mengamankan terduga pelaku di kediamannya yang berada di wilayah Ujung Batu.

      “Dari pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah milik orang tua korban. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Polsek Ujung Batu untuk diproses lebih lanjut secara hukum,” ujar Kapolsek Jusup Purba.

      Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita seluruh barang bukti yang diduga merupakan hasil kejahatan, yaitu satu unit loudspeaker, satu tabung gas elpiji 3 kilogram, dan satu unit mesin kompresor.

      Kapolsek mengapresiasi kinerja anggotanya yang dapat bekerja cepat dan profesional. Ia juga mengimbau seluruh masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, serta segera menghubungi polisi jika melihat aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

      Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pendalaman lebih lanjut. Terduga pelaku disangkakan melanggar pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


       Jurnalis : Kabiro Radius 102 Com.Rohul.
          ( Ismail Marpaung ).

0 comments:

Posting Komentar