Sidang Kasus Pembunuhan di Paoman Indramayu Masih Bergulir Dengan Pembuktian Rekaman CCTV di TKP

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

Dana Reses DPRD Indramayu Tahun Anggaran 2026 Naik Sekitar 1,5 M di Tengah Efisiensi Anggaran

 Indramayu, Sergaptarget.com Dana Reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indramayu tahun 2026 tercatat naik hingga ...

Postingan Populer

Kamis, 04 Juni 2026

Sidang Kasus Pembunuhan di Paoman Indramayu Masih Bergulir Dengan Pembuktian Rekaman CCTV di TKP




Indramayu, Sergaptarget.com Persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, kembali diwarnai sengketa pembuktian rekaman CCTV Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Sidang kali ini Kuasa hukum terdakwa Ririn Rifanto Toni RM, secara tegas mempertanyakan kondisi rekaman CCTV dari toko bangunan yang mengarah langsung ke rumah korban—yang justru terlihat lompat-lompat, terpotong, dan tidak utuh saat diputar di persidangan.

Menurut Toni RM, CCTV tersebut sejatinya merupakan barang bukti krusial yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), selain rekaman dari hotel dan agen BRILink yang sudah ditampilkan jaksa.

Namun, versi yang disodorkan penyidik dan diputar di pengadilan bukan rekaman lengkap, melainkan berupa potongan-potongan yang menghilangkan rangkaian waktu penting sebelum, saat, dan sesudah peristiwa 28–30 Agustus 2025 lalu.

“Mengapa rekaman CCTV TKP ini terputus-putus, melompat dari satu waktu ke waktu lain tanpa sambungan yang jelas? Padahal posisinya menghadap pintu depan rumah korban. Kalau diputar utuh, pasti terlihat siapa saja yang keluar–masuk, jam berapa kendaraan datang, dan momen pengangkatan jenazah,” tegas Toni RM usai sidang, Rabu (3/5/2026).

Hingga kini, jaksa penuntut umum baru memutar CCTV hotel dan BRILink. Sementara rekaman toko bangunan yang dianggap kunci pembuktian belum ditampilkan secara penuh—meski tercantum sah sebagai barang bukti nomor tiga dalam berkas perkara. Toni menegaskan kondisi yang “lompat-lompat” itu rawan menimbulkan tafsir keliru dan bisa mengaburkan jejak keberadaan pihak lain yang diduga terlibat selain kedua kliennya.

“Kalau memang ingin mengungkap kebenaran, majelis harus memerintahkan penyidik menyerahkan dan memutar rekaman utuh, tanpa potongan, tanpa lompatan waktu.
Kami curiga ada bagian yang sengaja disembunyikan karena berisi fakta yang bisa meringankan klien kami atau menunjukkan pelaku lain,” tandas Toni RM, yang akan mendesak hakim memerintahkan pemutaran versi lengkap di sidang berikutnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak penyidik maupun jaksa belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan rekaman yang terpotong dan hilang durasi tersebut. Persidangan kasus pembunuhan yang menewaskan lima anggota keluarga itu masih berlanjut di Pengadilan Negeri Indramayu dengan agenda pembuktian.

(Nana. S)

0 comments:

Posting Komentar