- Juli 29, 2026
INDRAMAYU, Inara my.Id – Dugaan pungutan terhadap kelompok tani penerima Program Irigasi Perpompaan (IRPOM) di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, menjadi sorotan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, setiap kelompok tani penerima bantuan IRPOM diduga diminta memberikan uang sebesar Rp500.000. Di Desa Mekarjaya terdapat 7 titik penerima program, sehingga total dana yang terkumpul mencapai Rp3.500.000.
Menurut informasi yang diperoleh awak media, dana tersebut diduga dipungut melalui Ketua Gapoktan Desa Mekarjaya, Supriyatna, dan disebut-sebut akan digunakan untuk memfasilitasi wartawan serta LSM. Selain itu, beredar informasi bahwa uang tersebut diterima oleh seseorang yang disebut bernama Narya, yang mengaku sebagai wartawan di wilayah Indramayu Barat. Namun, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.
Saat ditemui awak media di halaman Kantor Desa Mekarjaya, Selasa (28/07/2026), Ketua Gapoktan Supriyatna memberikan keterangan terkait pungutan tersebut.
"Program bantuan IRPOM dari Dinas Pertanian di Desa Mekarjaya ada 7 titik. Dari setiap kelompok tani dipungut biaya Rp500.000, sehingga totalnya Rp3.500.000. Alasan pungutan tersebut untuk memfasilitasi wartawan dan LSM," ujar Supriyatna kepada awak media.»
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat dan kelompok tani mengenai dasar hukum maupun aturan yang memperbolehkan adanya pungutan dalam program bantuan pemerintah.
Sejumlah pihak berharap Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Indramayu, Inspektorat, maupun aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran atas dugaan pungutan tersebut. Apabila terbukti tidak memiliki dasar hukum, praktik tersebut dikhawatirkan dapat merugikan kelompok tani sebagai penerima manfaat program pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Indramayu maupun dari pihak yang disebut menerima dana tersebut terkait dugaan pungutan tersebut.Agar pemberitaan lebih kuat dan aman secara hukum, sebaiknya lengkapi juga dengan konfirmasi dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, pihak yang disebut menerima uang, serta kelompok tani penerima Program IRPOM sebelum dipublikasikan.#Dikutip dr media Sinarpagijaya.com (Fon't Kabiro)



0 comments:
Posting Komentar