Diduga Ajaran Menyimpang Di Indramayu Larang Pengikutnya Berobat Ke Dokter Cukup Dengan Silaturahmi

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

*Lapas Pasir Pangarayan Tegaskan Komitmen Berantas Pelanggaran, Bantah Dugaan Praktik Ilegal di Dalam Lapas*Rokan Hulu-Pasir Pengaraian.Media radius102.comLembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan integritas pelaksanaan tugas pemasyarakatan. Penegasan tersebut disampaikan sebagai klarifikasi atas informasi yang beredar mengenai dugaan praktik penggunaan telepon genggam ilegal, sewa kamar, jual jabatan tamping, hingga sewa tikar di lingkungan Lapas Pasir Pangarayan.Keterangan tersebut disampaikan Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi P. Purba, melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka.KPLP), Veazanol Kosuma, yang menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.Veazanol menjelaskan bahwa Lapas Pasir Pangarayan secara konsisten menerapkan berbagai langkah deteksi dini guna mencegah terjadinya pelanggaran. Upaya tersebut dilakukan dengan memperkuat pengawasan petugas jaga, baik di dalam blok hunian maupun di pintu utama, serta mengoptimalkan penggunaan mesin X-Ray untuk memeriksa setiap barang yang masuk ke dalam lapas.Selain itu, pihaknya juga secara rutin memberikan sosialisasi kepada petugas dan warga binaan mengenai larangan kepemilikan maupun penggunaan telepon genggam ilegal. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, baik yang dilakukan oleh warga binaan maupun petugas, Lapas Pasir Pangarayan akan memberikan tindakan tegas dan terukur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."Tidak benar adanya pemberitaan tersebut. Kami terus melakukan penguatan terhadap petugas jaga, mengaktifkan pemeriksaan melalui X-Ray sebagai langkah deteksi dini, serta memberikan sosialisasi kepada petugas dan warga binaan terkait larangan penggunaan HP ilegal. Jika terbukti melanggar, baik warga binaan maupun petugas akan kami tindak secara tegas sesuai peraturan yang berlaku," ujar Veazanol.Terkait isu adanya praktik sewa kamar, jual jabatan tamping, maupun sewa tikar, Veazanol memastikan bahwa praktik tersebut tidak pernah terjadi di Lapas Pasir Pangarayan. Ia menegaskan bahwa pengangkatan tamping dilakukan berdasarkan mekanisme dan persyaratan yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Dalam rangka memperkuat pengawasan, Lapas Pasir Pangarayan juga menjalin sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Kerja sama tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan razia gabungan secara berkala sebagai bentuk komitmen bersama dalam mencegah berbagai potensi pelanggaran di dalam lapas."Tidak ada keterlibatan satuan pengamanan dalam praktik sebagaimana yang diberitakan. Kami terus melakukan penguatan kepada seluruh petugas agar tidak melakukan tindakan yang melanggar. Apabila terdapat oknum petugas yang terbukti melakukan pelanggaran, kami akan menindak secara tegas dan terukur sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.Lapas Pasir Pangarayan menegaskan akan terus meningkatkan langkah-langkah pencegahan terhadap segala bentuk tindak pidana dan pelanggaran melalui penguatan pengawasan, deteksi dini, serta sinergi dengan Aparat Penegak Hukum. Komitmen tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan pemasyarakatan yang bersih, profesional, akuntabel, dan berintegritas. Jurnalis : radius102.com rohul ( Ismail Marpaung ).

Lapas Pasir Pangarayan Tegaskan Komitmen Berantas Pelanggaran, Bantah Dugaan Praktik Ilegal di Dalam Lapas Rokan Hulu-Pasir Peng...

Postingan Populer

Selasa, 21 Juli 2026

Diduga Ajaran Menyimpang Di Indramayu Larang Pengikutnya Berobat Ke Dokter Cukup Dengan Silaturahmi




Indramayu, Sergaptarget.com  Sebuah informasi yang beredar luas di media sosial mengenai dugaan masuknya kelompok berkedok “Pengobatan Silaturahmi” yang diduga menyebarkan ajaran menyimpang di Kabupaten Indramayu menjadi perhatian masyarakat. Beredarnya pesan berantai tersebut memicu beragam tanggapan dari warga.

Kabar  adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyebaran ajaran yang menyimpang dari ajaran agama berkedok “pengobatan silaturahmi”. Namun hingga kini, kebenaran informasi tersebut belum dapat dipastikan dan masih memerlukan penelusuran lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Salah satu sumber dari akun Facebook Raffa Iyas Icha Kayla yang mantan anggota perkumpulan pengobatan-pengobatan silaturahmi menyampaikan bahwa saya pernah ikut didalamnya selama kurang lebih 2 bulan.

Di dalam perkumpulan tersebut saya tidak boleh berobat ke rumah sakit,  minum obat atau  apapun cukup hanya  jalani  dengan bersilaturahmi saja obatnya nanti juga sembuh, ucapanya.

“Karena ingin sembuh saya mengikuti bersama suami bersilaturahmi kemana-mana walau sebenarnya capek tapi di dalam perjalanan ko lama-lama  melewati  waktu sholat”.

Sebelum viral ia tidak mengetahui bahwa aliran ini menyimpang dengan ajaran agama, guru dalam perkumpulan pengobatan silataruhmi bersal dari Banten tahu nama gurunya setelah ikut dalam perkumpulan di desa Bangkaloa, ujarnya.

Sejumlah warga mengaku mulai meningkatkan kewaspadaan dan berharap pemerintah, aparat keamanan, serta tokoh agama segera memberikan penjelasan agar masyarakat tidak terpengaruh informasi yang belum jelas.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah mempercayai ataupun menyebarluaskan informasi yang belum dipastikan kebenarannya. Apabila menemukan aktivitas yang dianggap mencurigakan, warga diminta melaporkannya kepada aparat desa, kepolisian, maupun instansi terkait agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Namun sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian, Kementerian Agama, maupun Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait kebenaran informasi yang beredar tersebut.

(Nana. S)

0 comments:

Posting Komentar