Rokan Hulu.radius102.com
Kejaksaan Negeri Rokan Hulu melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van yg gewisjde), Rabu (15/07/2026)
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Bapak Fredy F. Simanjuntak, S.H., M.H., dan dihadiri oleh seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Rokan Hulu serta unsur Forkopimda Kabupaten Rokan Hulu.
Pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas dan wewenang jaksa selaku eksekutor dalam penyelesaian perkara tindak pidana, sekaligus bentuk transparansi penanganan perkara kepada masyarakat.
Jurnalis : radius102.com rohul ( Ismail Marpaung ).




0 comments:
Posting Komentar