RENGAT–Radius 102.com Kasus dugaan malpraktik di RS Kasih Ibu / KSU Rengat kembali mencuat. Keluarga pasien almarhumah Erika Lengse Purba menggelar pertemuan mediasi dengan pihak rumah sakit pada Senin, 20 Juli 2026, untuk menuntut pertanggungjawaban atas tindakan *dr. H. Nurhadi, Sp.OG* pada 30 Juni 2026 lalu.
Menurut keterangan keluarga melalui J. Lubis, almarhumah awalnya datang untuk pemeriksaan lanjutan. Setelah USG, dr. Nurhadi memvonis pasien menderita kista dan harus dilakukan pengangkatan rahim melalui operasi.
Tindakan operasi dilakukan. Tapi setelah itu kondisi almarhumah tidak membaik, malah semakin memburuk hingga akhirnya meninggal dunia,” tegas J. Lubis.
#### *LSM Penjara Riau: Ini Bukan Hal Biasa, Kami Akan Laporkan*
Menyikapi kejadian ini, *Ketua DPD LSM PENJARA Provinsi Riau, J. Purba*, menyatakan sikap tegas. Ia menilai tindakan yang menimpa almarhumah Erika telah merendahkan martabat pasien dan merenggut nyawa.
“Ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Nyawa manusia melayang karena dugaan kelalaian medis. Kami dari LSM PENJARA Riau sangat menyayangkan dan mengecam keras. Dalam waktu dekat kami akan mengadukan secara resmi ke pihak terkait, mulai dari Dinkes, MKDKI, hingga jalur hukum pidana,” ujar J. Purba.
Ia menegaskan, jika terbukti ada kelalaian, maka pihak rumah sakit dan dokter yang bersangkutan telah melanggar sejumlah regulasi:
1. *UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan*
*Pasal 274*: Setiap tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian dalam menjalankan profesinya sehingga mengakibatkan luka berat atau kematian, dapat dipidana.
2. *UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran*
*Pasal 51*: Dokter wajib memberikan pelayanan sesuai standar profesi dan SOP.
*Pasal 76*: Setiap dokter yang melakukan kelalaian dapat dikenai sanksi disiplin, administrasi, hingga pidana.
3. *KUHP*
*Pasal 359*: Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara.
“Ini bukan hanya soal etika. Ini sudah masuk ranah pidana. Kami minta aparat penegak hukum dan MKDKI tidak tutup mata,” lanjut J. Purba.
Mediasi Buntu, Keluarga Tuntut Transparansi*
Hingga berita ini diturunkan, pihak RS Kasih Ibu Rengat dan dr. H. Nurhadi, Sp.OG belum memberikan keterangan resmi. Pihak keluarga berharap mediasi 20 Juli ini menjadi pintu terakhir penyelesaian kekeluargaan. Jika tidak ada itikad baik, maka langkah hukum akan ditempuh.
LSM PENJARA Riau juga mendesak RS Kasih Ibu membuka rekam medis secara transparan dan dalam proses penyelidikan nantinya.
Hingga berita ini di terbit kan pihak RS Kasih ibu telah di konfirmasi melalui pesan whatsapp dan telpon whatsapp namun beliau menjawab lagi kenduri, ujar Bang hadi sebagai admin RS kasih Ibu Rengat
Jurnalis : radius102.com
( I.Marpaung ).




0 comments:
Posting Komentar