Polsek Kunto Darussalam Tangkap Pengedar Narkotika, Amankan Barang Bukti 24,38 gram Sabu

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

*Lapas Pasir Pangarayan Tegaskan Komitmen Berantas Pelanggaran, Bantah Dugaan Praktik Ilegal di Dalam Lapas*Rokan Hulu-Pasir Pengaraian.Media radius102.comLembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan integritas pelaksanaan tugas pemasyarakatan. Penegasan tersebut disampaikan sebagai klarifikasi atas informasi yang beredar mengenai dugaan praktik penggunaan telepon genggam ilegal, sewa kamar, jual jabatan tamping, hingga sewa tikar di lingkungan Lapas Pasir Pangarayan.Keterangan tersebut disampaikan Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi P. Purba, melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka.KPLP), Veazanol Kosuma, yang menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.Veazanol menjelaskan bahwa Lapas Pasir Pangarayan secara konsisten menerapkan berbagai langkah deteksi dini guna mencegah terjadinya pelanggaran. Upaya tersebut dilakukan dengan memperkuat pengawasan petugas jaga, baik di dalam blok hunian maupun di pintu utama, serta mengoptimalkan penggunaan mesin X-Ray untuk memeriksa setiap barang yang masuk ke dalam lapas.Selain itu, pihaknya juga secara rutin memberikan sosialisasi kepada petugas dan warga binaan mengenai larangan kepemilikan maupun penggunaan telepon genggam ilegal. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, baik yang dilakukan oleh warga binaan maupun petugas, Lapas Pasir Pangarayan akan memberikan tindakan tegas dan terukur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."Tidak benar adanya pemberitaan tersebut. Kami terus melakukan penguatan terhadap petugas jaga, mengaktifkan pemeriksaan melalui X-Ray sebagai langkah deteksi dini, serta memberikan sosialisasi kepada petugas dan warga binaan terkait larangan penggunaan HP ilegal. Jika terbukti melanggar, baik warga binaan maupun petugas akan kami tindak secara tegas sesuai peraturan yang berlaku," ujar Veazanol.Terkait isu adanya praktik sewa kamar, jual jabatan tamping, maupun sewa tikar, Veazanol memastikan bahwa praktik tersebut tidak pernah terjadi di Lapas Pasir Pangarayan. Ia menegaskan bahwa pengangkatan tamping dilakukan berdasarkan mekanisme dan persyaratan yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Dalam rangka memperkuat pengawasan, Lapas Pasir Pangarayan juga menjalin sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Kerja sama tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan razia gabungan secara berkala sebagai bentuk komitmen bersama dalam mencegah berbagai potensi pelanggaran di dalam lapas."Tidak ada keterlibatan satuan pengamanan dalam praktik sebagaimana yang diberitakan. Kami terus melakukan penguatan kepada seluruh petugas agar tidak melakukan tindakan yang melanggar. Apabila terdapat oknum petugas yang terbukti melakukan pelanggaran, kami akan menindak secara tegas dan terukur sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.Lapas Pasir Pangarayan menegaskan akan terus meningkatkan langkah-langkah pencegahan terhadap segala bentuk tindak pidana dan pelanggaran melalui penguatan pengawasan, deteksi dini, serta sinergi dengan Aparat Penegak Hukum. Komitmen tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan pemasyarakatan yang bersih, profesional, akuntabel, dan berintegritas. Jurnalis : radius102.com rohul ( Ismail Marpaung ).

Lapas Pasir Pangarayan Tegaskan Komitmen Berantas Pelanggaran, Bantah Dugaan Praktik Ilegal di Dalam Lapas Rokan Hulu-Pasir Peng...

Postingan Populer

Selasa, 21 Juli 2026

Polsek Kunto Darussalam Tangkap Pengedar Narkotika, Amankan Barang Bukti 24,38 gram Sabu

 


Rokan Hulu-Kota Lama ( Kunto Darrusalam ),Media radius102.com

Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Rokan Hulu kembali membuahkan hasil. Personel Polsek Kunto Darussalam berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria beserta barang bukti sabu seberat bruto 24,38 gram di kawasan perkebunan kelapa sawit, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, Minggu (19/7/2026).

Kapolsek Kunto Darussalam akp Joko frasanta menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 08.00 WIB mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung dibentuk untuk melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi.

Sekitar pukul 11.00 WIB, petugas menemukan seorang pria yang diduga sedang menunggu seseorang untuk melakukan transaksi narkotika. Saat hendak diamankan, pria tersebut sempat berusaha melarikan diri. Namun, setelah dilakukan pengejaran, petugas berhasil menangkapnya tanpa perlawanan berarti.

Pelaku diketahui berinisial D. (37). Dari hasil interogasi awal, ia mengakui menyimpan narkotika jenis sabu tidak jauh dari lokasi penangkapannya. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas melakukan pencarian di sekitar lokasi dan menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan sekitar 20 meter dari titik penangkapan.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 22 paket kecil dan empat paket sedang diduga berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 24,38 gram. Selain itu, turut diamankan seperangkat alat hisap (bong) lengkap dengan kaca pireks, timbangan digital, plastik klip kosong berbagai ukuran, sendok yang terbuat dari pipet, dua buah mancis, satu unit telepon seluler Android, sebuah tas berwarna ungu bergambar karakter putri duyung, serta uang tunai sebesar Rp100.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kepada penyidik, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama panggilan "Porok" yang disebut berada di Pekanbaru. Polisi kemudian melakukan upaya pengembangan untuk melacak keberadaan pemasok tersebut, namun hingga kini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.

Seluruh barang bukti bersama tersangka selanjutnya dibawa ke Polsek Kunto Darussalam dan diserahkan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Rokan Hulu.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Kunto Darussalam menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke tingkat desa dan mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya. *(Humas Polres Rohul)*


     Jurnalis : radius102.com

( Ismail Marpaung ).

0 comments:

Posting Komentar