Camat Losarang dan Jajaranya menegakan Perda Mihol di Wilayahnya

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

Camat Losarang dan Jajaranya menegakan Perda Mihol di Wilayahnya

Radius102.com  Guna menekan angka kriminalitas dan menjaga ketertiban umum, tim gabungan Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Losarang ...

Postingan Populer

Minggu, 06 September 2026

Camat Losarang dan Jajaranya menegakan Perda Mihol di Wilayahnya


Radius102.com
 Guna menekan angka kriminalitas dan menjaga ketertiban umum, tim gabungan Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Losarang menggelar operasi cipta kondisi dengan merazia sejumlah titik rawan peredaran minuman keras (miras) ilegal pada Kamis (3/9/2026) malam. Langkah preventif ini dilakukan sebagai tindak lanjut langsung dari instruksi Bupati Indramayu terkait penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Minuman Beralkohol (Mihol).
.
Operasi penyisiran malam tersebut dipimpin oleh Kasi Trantib Satpol PP Kecamatan Losarang, H. Umar, S.H., di bawah komando Camat Losarang, Encep Ria Setiadi, S.E., M.Si. Dalam pelaksanaannya, personel Satpol PP turut didampingi oleh jajaran TNI untuk memastikan area-area yang disinyalir menjadi pusat peredaran miras dapat ditertibkan.
.
H. Umar menegaskan bahwa razia ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan upaya memutus rantai gangguan sosial. Menurutnya, peredaran mihol ilegal kerap menjadi pemicu utama terjadinya keributan hingga tindakan kriminal yang meresahkan warga.
.
“Langkah ini kami lakukan untuk memastikan lingkungan masyarakat tetap aman, nyaman, dan kondusif,” ujar Umar kepada media.
.
Lebih lanjut, Pemcam Losarang menyadari bahwa pemeliharaan keamanan wilayah memerlukan kerja sama lintas sektor. Pihak kecamatan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kepada aparat jika menemukan adanya aktivitas penjualan atau peredaran miras di lingkungan mereka. Melalui sinergitas ini, diharapkan Kecamatan Losarang dapat menjadi wilayah yang bersih dari peredaran mihol serta aman bagi seluruh warga.

( MHR Kabiro)

0 comments:

Posting Komentar