Indramayu,- radius102.com
Pemerintah Kabupaten Indramayu menggelar rapat pembahasan Draf Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemberian Bantuan Pendidikan Tinggi Bagi Masyarakat pada Senin (31/1/2026) kemarin.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Indramayu ini dipimpin dan dibuka langsung oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asda II) Setda Indramayu, Asep Abdul Mukti.
Dalam pembukaannya, Asda II Indramayu, Asep Abdul Mukti, menegaskan pentingnya penyusunan regulasi ini sebagai landasan hukum pelaksanaan program prioritas bupati.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjamin pemerataan kesempatan mengenyam pendidikan jenjang perguruan tinggi bagi generasi muda di seluruh wilayah Kabupaten Indramayu.
"Pembahasan draf Perbup ini sangat krusial untuk memastikan bahwa program 'Indramayu Kuliah', khususnya komitmen 1 Desa dan Kelurahan 1 Sarjana, memiliki payung hukum yang kuat, transparan, dan tepat sasaran," katanya.
"Kami ingin memastikan anak-anak berprestasi dan masyarakat kurang mampu di seluruh desa/kelurahan mendapatkan hak akses pendidikan tinggi yang merata demi peningkatan kualitas sumber daya manusia daerah," ujar Asep Abdul Mukti saat membuka rapat.
Rapat pembahasan ini dihadiri oleh jajaran Perangkat Daerah teknis terkait, di antaranya Inspektorat, Bapperida, BKAD, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, Diskominfo, Bagian Hukum Setda, serta koordinator Camat se-Kabupaten Indramayu.
Kehadiran lintas sektor ini penting untuk menyelaraskan mekanisme operasional, penganggaran, hingga aspek hukum program.
Dalam draf Perbup yang dibahas, dirumuskan secara rinci mengenai tata cara pelaksanaan bantuan pendidikan tinggi, mulai dari persyaratan calon penerima, mekanisme pendaftaran dan seleksi, tata cara penyaluran, hingga sistem pengawasan.
Program ini difokuskan untuk menggandeng Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Swasta (PTS) di dalam daerah, seperti UNWIR, POLINDRA, ITPB, dan STIKES Indramayu, serta PTN luar daerah yang telah menjalin kerja sama resmi.
Program "Indramayu Kuliah" sendiri merupakan amanat dari Perda Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2025 tentang RPJMD 2025–2029. Dengan target cakupan beasiswa bagi 317 mahasiswa dari seluruh desa dan kelurahan setiap tahunnya, Pemkab Indramayu optimistis keberadaan sarjana di tiap desa akan menjadi motor penggerak pembangunan dan daya saing daerah.
MHR



0 comments:
Posting Komentar