Proyek Sekolah Baru Rp2,18 Miliar, Benarkah Pengawasan K3 Berjalan?

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

Proyek Sekolah Baru Rp2,18 Miliar, Benarkah Pengawasan K3 Berjalan?

PANGKALPINANG — Proyek pembangunan sekolah baru SMP Negeri 11 Pangkalpinang yang berlokasi di eks Terminal Selindung, Kecamatan ...

Postingan Populer

Selasa, 29 September 2026

Proyek Sekolah Baru Rp2,18 Miliar, Benarkah Pengawasan K3 Berjalan?

PANGKALPINANG — Proyek pembangunan sekolah baru SMP Negeri 11 Pangkalpinang yang berlokasi di eks Terminal Selindung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, menjadi sorotan setelah tim investigasi awak media menemukan adanya pekerja yang diduga mengabaikan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) saat berada di lokasi proyek.

Pantauan tim investigasi pada Selasa, 29 September 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, menunjukkan sejumlah pekerja terlihat bekerja tanpa perlengkapan keselamatan yang semestinya. Bahkan, terdapat pekerja yang masih menggunakan sandal jepit dan terlihat tidak mengenakan helm maupun sarung tangan.

Temuan tersebut menjadi perhatian karena proyek pembangunan SMP Negeri 11 Pangkalpinang menggunakan sumber dana APBD dengan nilai kontrak mencapai Rp2.185.500.000 atau sekitar Rp2,18 miliar.
Berdasarkan dokumen yang menjadi bahan penelusuran awak media, proyek tersebut tercantum dalam kontrak Nomor 002/SP/PPK/DIKBUD/APBD/VIII/2026, tertanggal 18 Agustus 2026.

Adapun waktu pelaksanaan pekerjaan ditetapkan selama 130 hari kalender, dengan masa pemeliharaan selama 180 hari kalender. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Prima Mandiri Utama.
K3 Dipertanyakan, Keselamatan Pekerja Jadi Sorotan. 

Penggunaan APD bukan sekadar persoalan kelengkapan pekerja di lapangan. Dalam pekerjaan konstruksi, keselamatan dan kesehatan kerja merupakan bagian penting yang semestinya menjadi perhatian sejak proyek dimulai.

Namun, hasil pantauan di lapangan justru memperlihatkan sejumlah pekerja yang diduga belum menggunakan perlengkapan keselamatan dasar.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) diterapkan pada proyek yang bersumber dari uang negara tersebut.

Dalam bahan investigasi disebutkan, anggaran K3/SMKK pada proyek konstruksi umumnya berada pada kisaran tertentu dari nilai kontrak, tergantung tingkat risiko dan kompleksitas pekerjaan. Namun, besaran maupun realisasi anggaran K3/SMKK secara spesifik pada proyek SMP Negeri 11 ini belum dapat dipastikan dari informasi yang tersedia.

Karena itu, perlu ada penjelasan dari pihak pelaksana maupun instansi terkait mengenai bagaimana standar keselamatan diterapkan di lapangan serta bentuk pengawasan yang dilakukan.

Kontraktor dan Pengawas Tidak Terlihat di Lokasi. 

Tim investigasi kemudian mencoba menggali informasi dari salah seorang pekerja mengenai keberadaan pihak kontraktor dan pengawas dari dinas terkait.

Namun, pekerja tersebut mengaku tidak mengetahui keberadaan mereka di lokasi saat pemantauan dilakukan.

"Tidak tahu, Bang," demikian jawaban pekerja ketika ditanya mengenai keberadaan kontraktor dan pengawas.

Keterangan tersebut semakin membuka pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan proyek, khususnya dalam memastikan setiap pekerja menjalankan prosedur keselamatan selama proses pembangunan berlangsung.

Apalagi, proyek ini merupakan pembangunan fasilitas pendidikan yang nantinya akan digunakan oleh masyarakat. Dengan nilai kontrak mencapai miliaran rupiah, aspek kualitas pekerjaan dan keselamatan selama proses pengerjaan menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan.

Peletakan Batu Pertama Dihadiri Pejabat Daerah. 

Proyek pembangunan SMP Negeri 11 Pangkalpinang ini sebelumnya juga mendapat perhatian dalam agenda peletakan batu pertama yang dihadiri Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dan Wali Kota Pangkalpinang bersama rombongan.

Kehadiran pimpinan daerah dalam momentum tersebut menunjukkan bahwa pembangunan fasilitas pendidikan ini memiliki arti penting bagi pemerintah daerah.

Namun, di balik seremoni pembangunan tersebut, kondisi keselamatan pekerja di lapangan kini menjadi salah satu hal yang patut mendapat perhatian.

Pertanyaannya, apakah standar K3 dan SMKK benar-benar berjalan sebagaimana mestinya selama pekerjaan berlangsung?

Menunggu Penjelasan Kontraktor dan Dinas Terkait. 

Tim investigasi awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak CV Prima Mandiri Utama selaku pelaksana proyek serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang terkait temuan tersebut.

Konfirmasi diperlukan untuk mengetahui apakah penggunaan APD telah diwajibkan kepada seluruh pekerja, bagaimana pengawasan K3 dilakukan, serta apakah terdapat petugas atau personel yang bertanggung jawab terhadap penerapan SMKK di lokasi proyek.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai penjelasan pihak kontraktor dan dinas terkait belum diperoleh.

Awak media membuka ruang koreksi dan hak jawab bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(HR/TIM) 

0 comments:

Posting Komentar