Rokan Hulu-radius102.com Seorang wartawan TerasPublik.com, Budi, menempuh jalur hukum setelah mengaku mengalami dugaan penghalangan dan ancaman saat menjalankan tugas jurnalistik di Kabupaten Rokan Hulu.
Budi secara resmi melaporkan dugaan tersebut ke Polres Rokan Hulu pada Rabu (2/9/2026). Dalam proses pelaporan, ia didampingi kuasa hukumnya, Budi Hartono, S.H., M.H.
Peristiwa tersebut diduga terjadi saat Budi meliput kegiatan ketahanan pangan pada Jumat (28/8/2026). Ketika hendak mengambil dokumentasi, Budi mengaku mendapat larangan dari seorang pria berinisial M.FA, yang diketahui menjabat sebagai Ketua Pemuda Koto Tandun.
Menurut keterangan Budi, larangan itu disampaikan dengan nada keras. Ia mengaku diminta untuk tidak mengambil foto maupun video serta disebut akan dilaporkan kepada pihak kepolisian apabila tetap melakukan dokumentasi.
Merasa aktivitas jurnalistiknya terganggu, Budi kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian untuk memperoleh kepastian hukum.
Kuasa hukum Budi, Budi Hartono, mengatakan bahwa pendampingan dilakukan untuk memastikan hak wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik tetap terlindungi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga
Menurut keterangan Budi, larangan tersebut disampaikan dengan nada keras. Ia mengaku diminta untuk tidak mengambil foto maupun video serta diancam akan dilaporkan kepada pihak kepolisian apabila tetap melakukan dokumentasi.
Merasa aktivitas jurnalistiknya terganggu, Budi kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian guna memperoleh kepastian hukum.
Kuasa hukum Budi, Budi Hartono, mengatakan bahwa pendampingan dilakukan untuk memastikan hak wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik tetap terlindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami mendampingi agar tidak terjadi tindakan sewenang-wenang terhadap insan pers yang sedang menjalankan tugas di lapangan,” ujar Budi Hartono di Polres Rohul, Rabu (2/9/2026).
Ia menilai setiap dugaan tindakan yang menghambat kerja jurnalistik perlu ditangani melalui mekanisme hukum serta diperiksa berdasarkan fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, laporan yang dibuat Budi kini berada dalam proses penanganan pihak kepolisian. Budi berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional dan objektif serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Sementara itu, laporan yang dibuat Budi masih dalam proses penanganan pihak kepolisian. Budi berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan transparan serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada M.FA maupun pihak terkait lainnya sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
jurnalis : radius 102.com ( Tim )



0 comments:
Posting Komentar