PEKAN BARU-RIAU.radius102.com Kecewa Mediator Hendri Dinilai Memihak Pengusaha, DPD LSM PENJARA Riau Bakal Gelar Demo Besar-besaran Pekanbaru - Kota Pekanbaru - Riau | Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPD LSM PENJARA) Provinsi Riau menyatakan sikap tegas akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau dalam waktu dekat. Langkah ini diambil menyusul kekecewaan mendalam terhadap pelayanan mediasi terkait sengketa ketenagakerjaan buruh kebun.
Ketegangan memuncak saat sepuluh anggota DPD LSM PENJARA Riau, didampingi langsung oleh Ketua DPD dan Penasehat Hukum, mendatangi Kantor Disnakertrans Provinsi Riau pada Senin (26/10/2026). Kedatangan rombongan ini bertujuan untuk mempertanyakan kepastian nasib serta memperjuangkan hak-hak normatif ketenagakerjaan yang menimpa seorang ibu pekerja kebun kelapa sawit AWI.
Pekerja perempuan tersebut diketahui telah mengabdikan diri sebagai buruh kebun di Desa Rawa Mekar Jaya (RMJ), Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak. Ironisnya, setelah mengabdi selama lebih dari 10 tahun—bahkan telah memasuki masa 13 tahun pengerjaan hingga memasuki usia pensiun—hak-hak kesejahteraannya diduga diabaikan secara sepihak oleh pihak manajemen perusahaan.
Proses pertemuan yang berlangsung di ruang rapat mediator Disnakertrans Riau justru memicu kegeraman pihak lembaga. Mediator Disnakertrans Riau, Hendri, dinilai memberikan respon serta argumen yang tidak masuk akal sehat dan terkesan berat sebelah. Sikap oknum mediator tersebut dianggap lebih condong membela kepentingan pengusaha perkebunan dibandingkan menegakkan keadilan.
Pihak DPD LSM PENJARA Riau menilai nilai kompensasi pensiun sebesar Rp 5 juta yang disodorkan kepada pekerja dengan masa bakti belasan tahun merupakan sebuah bentuk penghinaan. Respon dari mediator Hendri dinilai bertentangan dengan semangat hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, khususnya terkait perlindungan bagi buruh kecil.
Merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 jo Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, pekerja dengan masa kerja di atas 10 tahun yang memasuki usia pensiun secara hukum berhak mendapatkan akumulasi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang nilainya setara dengan 19 hingga 20 bulan upah. Selain itu, besaran upah yang diterima korban selama ini juga disinyalir berada di bawah standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) Siak.
Atas dasar rentetan kejanggalan tersebut, DPD LSM PENJARA Provinsi Riau secara resmi menyatakan tiga tuntutan sikap utama. Pertama, segera menggelar aksi unjuk rasa akbar di depan Kantor Disnakertrans Riau. Kedua, mendesak Kepala Disnakertrans Provinsi Riau untuk segera mencopot mediator Hendri karena dinilai tidak profesional dan tidak objektif dalam menjalankan fungsinya.
Pada tuntutan ketiga, LSM PENJARA Riau meminta Gubernur Riau untuk melakukan evaluasi total dan menyeluruh terhadap kinerja internal Disnakertrans Riau. Pihak dinas dianggap telah gagal menjalankan fungsi pengawasan ketenagakerjaan dan lalai dalam memberikan perlindungan hukum bagi para buruh dan pekerja kecil di wilayah Provinsi Riau.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Disnakertrans Provinsi Riau maupun mediator yang bersangkutan belum berhasil dimintai keterangan resmi oleh redaksi terkait tudingan ketidakpatuhan hukum ketenagakerjaan tersebut. Upaya konfirmasi dan klarifikasi lebih lanjut akan terus dilakukan guna menjaga keberimbangan informasi.
Tim DPD LSM PENJARA PROVINSI RIAU.



0 comments:
Posting Komentar