PEKAN BARU

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

Pinjam Motor Lalu Digadaikan, Pria di Rambah Samo Ditangkap Polsek Rambah Samo

Rokan Hulu.Media radius102.com Polsek Rambah Samo, Polres Rokan Hulu, mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda m...

Postingan Populer

Tampilkan postingan dengan label PEKAN BARU. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PEKAN BARU. Tampilkan semua postingan

Senin, 26 Oktober 2026

Kecewa Mediator Hendri Dinilai Memihak Pengusaha, DPD LSM PENJARA Riau Bakal Gelar Demo Besar-besaran

       
PEKAN BARU-RIAU.radius102.com Kecewa Mediator Hendri Dinilai Memihak Pengusaha, DPD LSM PENJARA Riau Bakal Gelar Demo Besar-besaran Pekanbaru - Kota Pekanbaru - Riau | Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPD LSM PENJARA) Provinsi Riau menyatakan sikap tegas akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau dalam waktu dekat. Langkah ini diambil menyusul kekecewaan mendalam terhadap pelayanan mediasi terkait sengketa ketenagakerjaan buruh kebun.

Ketegangan memuncak saat sepuluh anggota DPD LSM PENJARA Riau, didampingi langsung oleh Ketua DPD dan Penasehat Hukum, mendatangi Kantor Disnakertrans Provinsi Riau pada Senin (26/10/2026). Kedatangan rombongan ini bertujuan untuk mempertanyakan kepastian nasib serta memperjuangkan hak-hak normatif ketenagakerjaan yang menimpa seorang ibu pekerja kebun kelapa sawit AWI.

Pekerja perempuan tersebut diketahui telah mengabdikan diri sebagai buruh kebun di Desa Rawa Mekar Jaya (RMJ), Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak. Ironisnya, setelah mengabdi selama lebih dari 10 tahun—bahkan telah memasuki masa 13 tahun pengerjaan hingga memasuki usia pensiun—hak-hak kesejahteraannya diduga diabaikan secara sepihak oleh pihak manajemen perusahaan.

Proses pertemuan yang berlangsung di ruang rapat mediator Disnakertrans Riau justru memicu kegeraman pihak lembaga. Mediator Disnakertrans Riau, Hendri, dinilai memberikan respon serta argumen yang tidak masuk akal sehat dan terkesan berat sebelah. Sikap oknum mediator tersebut dianggap lebih condong membela kepentingan pengusaha perkebunan dibandingkan menegakkan keadilan.

Pihak DPD LSM PENJARA Riau menilai nilai kompensasi pensiun sebesar Rp 5 juta yang disodorkan kepada pekerja dengan masa bakti belasan tahun merupakan sebuah bentuk penghinaan. Respon dari mediator Hendri dinilai bertentangan dengan semangat hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, khususnya terkait perlindungan bagi buruh kecil.

Merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 jo Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, pekerja dengan masa kerja di atas 10 tahun yang memasuki usia pensiun secara hukum berhak mendapatkan akumulasi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang nilainya setara dengan 19 hingga 20 bulan upah. Selain itu, besaran upah yang diterima korban selama ini juga disinyalir berada di bawah standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) Siak.

Atas dasar rentetan kejanggalan tersebut, DPD LSM PENJARA Provinsi Riau secara resmi menyatakan tiga tuntutan sikap utama. Pertama, segera menggelar aksi unjuk rasa akbar di depan Kantor Disnakertrans Riau. Kedua, mendesak Kepala Disnakertrans Provinsi Riau untuk segera mencopot mediator Hendri karena dinilai tidak profesional dan tidak objektif dalam menjalankan fungsinya.

Pada tuntutan ketiga, LSM PENJARA Riau meminta Gubernur Riau untuk melakukan evaluasi total dan menyeluruh terhadap kinerja internal Disnakertrans Riau. Pihak dinas dianggap telah gagal menjalankan fungsi pengawasan ketenagakerjaan dan lalai dalam memberikan perlindungan hukum bagi para buruh dan pekerja kecil di wilayah Provinsi Riau.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Disnakertrans Provinsi Riau maupun mediator yang bersangkutan belum berhasil dimintai keterangan resmi oleh redaksi terkait tudingan ketidakpatuhan hukum ketenagakerjaan tersebut. Upaya konfirmasi dan klarifikasi lebih lanjut akan terus dilakukan guna menjaga keberimbangan informasi.

       Tim DPD LSM PENJARA PROVINSI RIAU.

Selasa, 28 Juli 2026

Sinergikan Tata Kelola Aset dan Pinjaman Daerah, Pemkab dan DPRD Rohul Berkonsultasi ke BPKP Riau


​PEKANBARU-Media radius102.com Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rohul menggelar rapat koordinasi dan konsultasi bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, Selasa (28/7/2026).

​Pertemuan yang berlangsung di Gedung BPKP Perwakilan Riau, Pekanbaru, ini berfokus pada dua agenda strategis daerah: kejelasan status penyertaan modal aset tanah dan bangunan Pasar Modern kepada BUMD Perumda Rokan Hulu Jaya (RHJ), serta mekanisme teknis Pinjaman Daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (SMI).

​Hadir langsung memimpin delegasi daerah, Bupati Rokan Hulu Anton, S.T., M.M., bersama Ketua DPRD Rohul Hj. Sumiartini. Turut mendampingi sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Rohul seperti Tamrin Nasution, Budi Darman, dan Purwadi, serta jajaran pejabat eselon Pemkab Rohul, di antaranya Kepala Dinas Kesehatan dr. Bambang Triono, Kepala Dinas Perkim Desmadiana, Sekwan El Bizri, Direktur Perumda RHJ Imran Tambusai, Direktur RSUD dr. Zuldi Afki, Kabag Adwil M. Franovandi, Kabag Ekonomi & SDA Quspedra Aflah, Kabag Hukum Erinaldi, beserta jajaran manajemen Perumda RHJ // (Kominfo/JK).

   jurnalis : radius102.com rohul 
                   ( I.Marpaung ).