Penanganan Tegas Kasus Pelemparan Bus Suporter Persija di Tol Palikanci

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

Di Sela Pembangunan Jalan TMMD, Satgas Bantu Petani Siram Tanaman Mentimun

Radius 102 (Subang) - Kepedulian Satgas TMMD ke-130 Kodim 0605/Subang terhadap masyarakat ditunjukkan melalui aksi nyata di lahan pertania...

Postingan Populer

Jumat, 23 Oktober 2026

Penanganan Tegas Kasus Pelemparan Bus Suporter Persija di Tol Palikanci

Cirebon Kota - Polres Cirebon Kota menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak pidana sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk kasus pelemparan batu terhadap bus yang membawa rombongan suporter Persija Jakarta di Jalan Tol Palikanci, Kabupaten Cirebon. Penegasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada Jumat (23/10/2026) pukul 10.00 WIB di depan lobi Mako Polres Cirebon Kota.

Konferensi pers dipimpin Kasat Reskrim AKP Dr. M. Fadlilah, S.I.K., M.H., didampingi Kasi Humas AKP M. Aris Hermanto dan Kanit Reskrim. Penyampaian perkembangan penanganan perkara ini merupakan bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat sekaligus penegasan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum akan diproses berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 03.15 WIB di Jalan Tol Palikanci KM 199+800 Jalur B, Desa Astapada, Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon. Saat itu, bus berwarna putih dengan lis krem yang membawa rombongan suporter Persija Jakarta sedang melakukan perjalanan pulang dari Yogyakarta menuju Cikampek ketika melintas di lokasi kejadian.

Berdasarkan keterangan dalam penyidikan, aksi tersebut diduga dilatarbelakangi keinginan sejumlah orang untuk melakukan balas dendam setelah mengetahui informasi mengenai penyerangan terhadap bus tim EPA Persib U-18 di wilayah Kabupaten Batang. Informasi tersebut diperoleh melalui media sosial dan menjadi bahan pembicaraan yang kemudian berujung pada ajakan melakukan aksi terhadap rombongan suporter Persija Jakarta melalui komunikasi telepon dan grup WhatsApp.

Dalam kronologinya, sejumlah orang diduga bergerak menuju kawasan flyover Tol Palikanci setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan bus rombongan suporter Persija Jakarta. Mereka kemudian berkumpul di sekitar bawah dan atas flyover serta mengumpulkan batu untuk digunakan saat bus melintas. Ketika bus tiba di lokasi, beberapa orang diduga melemparkan batu dari bawah flyover, sementara yang lainnya melakukan pelemparan dari bagian atas flyover.

Akibat pelemparan tersebut, kaca bus mengalami kerusakan hingga pecah dan mengakibatkan dua penumpang mengalami luka. Korban berinisial AA, laki-laki berusia 25 tahun, mengalami luka pada bagian dagu akibat terkena batu, sedangkan PR, perempuan berusia 23 tahun, mengalami luka pada salah satu jari tangan kanan akibat serpihan kaca. Setelah kejadian, rombongan melanjutkan perjalanan untuk mencari bantuan petugas jalan tol sebelum peristiwa tersebut dilaporkan kepada kepolisian.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, yakni AFH, laki-laki berusia 19 tahun; MR, laki-laki berusia 21 tahun; BPK, laki-laki berusia 21 tahun; RS, laki-laki berusia 19 tahun; serta DEES, laki-laki berusia 21 tahun. Sejumlah barang bukti turut diamankan, meliputi telepon genggam, sepeda motor, batu, puing bangunan, botol minuman, dan serpihan kaca yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 262 dan/atau Pasal 466 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait dugaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang dan/atau penganiayaan. Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa kepolisian akan menindak setiap tindak pidana secara tegas, profesional, dan sesuai prosedur hukum, dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta pemenuhan hak-hak setiap pihak selama proses hukum berlangsung.

“Polres Cirebon Kota berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana sesuai prosedur hukum yang berlaku, tanpa membenarkan tindakan kekerasan dengan alasan apa pun, termasuk balas dendam akibat perselisihan antarsuporter. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aksi kekerasan, tidak mudah terprovokasi informasi di media sosial, serta menyerahkan setiap persoalan kepada mekanisme hukum. Apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana maupun membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi Layanan Polisi 110. Melalui sinergi polisi bersama masyarakat, kami mengajak seluruh pihak menjaga keselamatan bersama dan menyelesaikan persoalan secara bertanggung jawab,” tegasnya.

0 comments:

Posting Komentar