Karangwangi

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

*Lapas Pasir Pangarayan Tegaskan Komitmen Berantas Pelanggaran, Bantah Dugaan Praktik Ilegal di Dalam Lapas*Rokan Hulu-Pasir Pengaraian.Media radius102.comLembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan integritas pelaksanaan tugas pemasyarakatan. Penegasan tersebut disampaikan sebagai klarifikasi atas informasi yang beredar mengenai dugaan praktik penggunaan telepon genggam ilegal, sewa kamar, jual jabatan tamping, hingga sewa tikar di lingkungan Lapas Pasir Pangarayan.Keterangan tersebut disampaikan Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi P. Purba, melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka.KPLP), Veazanol Kosuma, yang menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.Veazanol menjelaskan bahwa Lapas Pasir Pangarayan secara konsisten menerapkan berbagai langkah deteksi dini guna mencegah terjadinya pelanggaran. Upaya tersebut dilakukan dengan memperkuat pengawasan petugas jaga, baik di dalam blok hunian maupun di pintu utama, serta mengoptimalkan penggunaan mesin X-Ray untuk memeriksa setiap barang yang masuk ke dalam lapas.Selain itu, pihaknya juga secara rutin memberikan sosialisasi kepada petugas dan warga binaan mengenai larangan kepemilikan maupun penggunaan telepon genggam ilegal. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, baik yang dilakukan oleh warga binaan maupun petugas, Lapas Pasir Pangarayan akan memberikan tindakan tegas dan terukur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."Tidak benar adanya pemberitaan tersebut. Kami terus melakukan penguatan terhadap petugas jaga, mengaktifkan pemeriksaan melalui X-Ray sebagai langkah deteksi dini, serta memberikan sosialisasi kepada petugas dan warga binaan terkait larangan penggunaan HP ilegal. Jika terbukti melanggar, baik warga binaan maupun petugas akan kami tindak secara tegas sesuai peraturan yang berlaku," ujar Veazanol.Terkait isu adanya praktik sewa kamar, jual jabatan tamping, maupun sewa tikar, Veazanol memastikan bahwa praktik tersebut tidak pernah terjadi di Lapas Pasir Pangarayan. Ia menegaskan bahwa pengangkatan tamping dilakukan berdasarkan mekanisme dan persyaratan yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Dalam rangka memperkuat pengawasan, Lapas Pasir Pangarayan juga menjalin sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Kerja sama tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan razia gabungan secara berkala sebagai bentuk komitmen bersama dalam mencegah berbagai potensi pelanggaran di dalam lapas."Tidak ada keterlibatan satuan pengamanan dalam praktik sebagaimana yang diberitakan. Kami terus melakukan penguatan kepada seluruh petugas agar tidak melakukan tindakan yang melanggar. Apabila terdapat oknum petugas yang terbukti melakukan pelanggaran, kami akan menindak secara tegas dan terukur sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.Lapas Pasir Pangarayan menegaskan akan terus meningkatkan langkah-langkah pencegahan terhadap segala bentuk tindak pidana dan pelanggaran melalui penguatan pengawasan, deteksi dini, serta sinergi dengan Aparat Penegak Hukum. Komitmen tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan pemasyarakatan yang bersih, profesional, akuntabel, dan berintegritas. Jurnalis : radius102.com rohul ( Ismail Marpaung ).

Lapas Pasir Pangarayan Tegaskan Komitmen Berantas Pelanggaran, Bantah Dugaan Praktik Ilegal di Dalam Lapas Rokan Hulu-Pasir Peng...

Postingan Populer

Tampilkan postingan dengan label Karangwangi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Karangwangi. Tampilkan semua postingan

Selasa, 27 September 2022

Kades Sukardi, SE, Terapkan Sistem Desa Digital Untuk Kemajuan Di Desa Karangwangi

Cirebon, buserpolkrim.com - Kepala Desa Karangwangi Sukardi, SE, terapkan sistem aplikasi digital SiDesi dan Larisa dalam mendorong percepatan pelayanan prima kepada masyarakat guna tingkatkan Standar Pelayanan Minimal Desa (SPM Desa). Senin, (26/12/2022). Desa Karangwangi Kecamatan Depok Kabupaten Cirebon Jawa Barat.

Dalam menerapkan SPM Desa guna mengatur tentang urusan pemerintahan yang ada di desa untuk melayani kepentingan masyarakat desa, Kuwu Sukardi dalam satu bulan ini sedang gencar melakukan sosialisasi desa digital, dengan memunculkan aplikasi SiDesi dan Larisa.

SiDesi merupakan aplikasi digital yang diterapkan di Desa untuk menerima laporan dari warga, baik berupa surat menyurat bahkan keluhan dari warga. Melalui aplikasi tersebut warga akan lebih nyaman dalam mengurus surat-menyurat berupa, membuat SKTM, untuk membayar PBB, membuat surat kematian, surat kelakuan baik, SKU, KK, KTP, dan juga bisa mengetahui berapa jumlah warga yang ada di desa Karangwangi Kecamatan Depok Kabupaten Cirebon.

Sedangkan Larisa itu sendiri adalah sistem aplikasi yang digunakan untuk mengisi berkas surat menyurat termasuk juga keluhan dari warga masyarakat desa Karangwangi dan nantinya berkas tersebut akan masuk ke dalam aplikasi SiDesi yang ada di Desa.

"Harapan saya dengan adanya aplikasi tersebut dapat membuat masyarakat Desa Karangwangi akan lebih nyaman, Efisien, kondusif, tanggap, dan transparan, dalam mengurus surat-menyurat melalui Handphonenya," papar Sukardi kepada awak media.

"Diterapkannya aplikasi tersebut untuk mempermudah pelayanan, transparansi publik, dan efektif memberikan pelayanan kepada masyarakat, dalam hal ini peran penting Kepala Desa dalam pembangunan di desanya, sehingga boleh dikatakan berhasil sebagaimana wajah desa adalah wajah negara," imbuhnya.

(Cephy)