Rokan Hulu-Pasir.

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

Pemkab Rokan Hulu Mantapkan Persiapan Penilaian Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) Tahun 2026

Rokan Hulu-www.radius102.com  Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu menggelar Rapat Persiapan Penilaian Indeks Kualitas Kebijakan (IKK...

Postingan Populer

Tampilkan postingan dengan label Rokan Hulu-Pasir.. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Rokan Hulu-Pasir.. Tampilkan semua postingan

Kamis, 23 Juli 2026

Pemkab Rokan Hulu Mantapkan Persiapan Penilaian Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) Tahun 2026


Rokan Hulu-www.radius102.com 
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu menggelar Rapat Persiapan Penilaian Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) Tahun 2026. Rapat dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Rokan Hulu, Drs. H. Yusmar, M.Si, di Ruang Rapat Lantai III kantor Bupati Rokan Hulu, Selasa (21/07/2026).

Kegiatan ini dihadiri juga oleh perwakilan Bapperida, Bagian Hukum, Bagian Organisasi, Inspektorat, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Pertemuan ini difokuskan pada pemilihan dan pemantapan sampel produk hukum daerah baik Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) yang akan diajukan ke dalam sistem penilaian Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Dalam arahannya, Pj Sekda Yusmar menekankan bahwa kebijakan yang diajukan harus memenuhi kriteria utama LAN, yaitu telah diimplementasikan minimal satu hingga tiga tahun, memiliki dampak langsung dan nyata terhadap masyarakat, serta berbeda dari produk hukum yang telah dinilai pada tahun-tahun sebelumnya.

"Kita harus cermat memilih produk hukum yang benar-benar siap dan memiliki bukti pendukung (evidence) yang lengkap, mulai dari tahap perencanaan, naskah akademik, pelaksanaan, hingga evaluasi kebijakan," tegas Yusmar.

Dalam rapat tersebut, terdapat tiga Perbup yang masuk dalam bahan pembahasan awal:
Perbup No. 61 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP).

Perbup No. 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja. 

Perbup No. 6 Tahun 2025 tentang Pola Tata Kelola BLUD Air Bersih.

Dari ketiga usulan tersebut, Perbup MPP dan Perbup JKN dinilai telah memenuhi syarat dan siap diajukan. Namun, untuk Perbup Pola Tata Kelola BLUD Air Bersih, tim memutuskan untuk melakukan evaluasi ulang dan mencari opsi pengganti yang lebih siap secara implementasi maupun kelengkapan dokumen.

Pj Sekda menginstruksikan Bagian Hukum, Bapperida, dan Bagian Organisasi untuk segera merumuskan produk hukum pengganti dalam waktu singkat. Setelah daftar produk hukum disepakati secara final, Inspektorat akan melakukan peninjauan (review) terhadap seluruh bukti fisik sebelum diunggah ke aplikasi LAN.

Dengan persiapan yang terstruktur dan sinergi antar-OPD, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu optimistis dapat meraih nilai Indeks Kualitas Kebijakan yang maksimal pada tahun 2026 (Kominfo/Ade).

     Jurnalis : radius102.com rohul ( Ismail Marpaung ).

Lapas Pasir Pangarayan Laksanakan Upacara Peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2026


Rokan Hulu-Pasir Pengaraian.Media radius102.com Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan melaksanakan Upacara Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2026 di Lapangan Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Kamis (23/07). Upacara berlangsung dengan khidmat dan diikuti oleh jajaran pejabat struktural, pegawai, mahasiswa magang, serta warga binaan sebagai bentuk dukungan terhadap peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2026 di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Bertindak sebagai Inspektur Upacara, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP) Veazanol Kosuma yang membacakan amanat Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.

Dalam amanat tersebut disampaikan bahwa Hari Anak Nasional ke-42 Tahun 2026 mengangkat tema utama "Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan." Tema ini bukan sekadar slogan, melainkan penegasan bahwa setiap anak adalah pribadi yang berharga, dihormati, dan didengar pendapatnya. Anak bukan sekadar objek pembangunan, melainkan subjek pembangunan yang memiliki hak untuk berpartisipasi sesuai dengan usia dan tingkat kematangannya. Lindungi adalah kewajiban seluruh pihak untuk memastikan anak terbebas dari kekerasan, eksploitasi, penelantaran, diskriminasi, perkawinan anak, perundungan, baik di dunia nyata maupun ruang digital.

Selain itu, Menteri juga menegaskan bahwa perlindungan anak tidak dapat diwujudkan oleh pemerintah semata, melainkan membutuhkan kolaborasi seluruh elemen bangsa. Melalui semangat kebersamaan, diharapkan seluruh pihak dapat terus memperkuat komitmen dalam memberikan perlindungan dan memastikan terpenuhinya hak-hak anak sebagai generasi penerus bangsa.

Melalui peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2026 ini, diharapkan semakin tumbuh kepedulian bersama terhadap pemenuhan hak dan perlindungan anak, sehingga tercipta lingkungan yang aman, ramah, dan mendukung tumbuh kembang anak Indonesia secara optimal.

     Jurnalis : radius102.com rohul ( Ismail Marpaung ).