Tangerang

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

Lapas Kelas IIA Kuningan Resmikan Dapur Sehat Selaras dan Peningkatan Layanan Kesehatan Bagi Warga Binaan

Kuningan – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuningan menggelar kegiatan Peresmian Dapur Sehat Selaras dan Peningkatan La...

Postingan Populer

Tampilkan postingan dengan label Tangerang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tangerang. Tampilkan semua postingan

Jumat, 22 Mei 2026

Perkuat Kelembagaan, Ketum AKPERSI Serahkan SK Pengurus Banten: Perluas Jaringan dan Segera Bentuk DPC


 
Media Radius 102 Com. TANGERANG-BANTEN.
      "Guna memperkuat cengkeraman organisasi hingga ke tingkat paling bawah, Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) bersama jajaran Dewan Pimpinan Pusat (DPP) resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan kepada Ketua dan seluruh jajaran pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) AKPERSI Provinsi Banten. Penyerahan mandat ini menjadi tonggak penting bagi kepengurusan baru untuk segera bergerak aktif, memperluas jaringan, serta memaksakan pembentukan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di seluruh wilayah Banten.
 
      "Dalam agenda yang berlangsung penuh kekeluargaan namun tetap formal tersebut, sebelum SK diserahkan secara simbolis, Ketua Umum AKPERSI memberikan ruang dialog terbuka dan diskusi mendalam bersama seluruh pengurus serta anggota DPD Banten. Momen tatap muka langsung ini dinilai sangat bersejarah, karena pimpinan tertinggi organisasi turun langsung memberikan pemahaman mendasar terkait seluk-beluk organisasi pers, kode etik, serta tantangan dunia jurnalistik profesional saat ini.
 
      "Meski digelar dengan konsep sederhana, acara tersebut berjalan sangat efektif dan sarat makna. Pertukaran pikiran yang terjadi dianggap krusial agar seluruh pengurus dan anggota di daerah memiliki visi yang sama, paham akan hak dan kewajiban, serta mengerti betul peran strategis pers dalam menjaga demokrasi dan menyajikan informasi yang berimbang.
 
      "Ketua Umum AKPERSI menegaskan, amanah utama yang dibebankan kepada DPD Banten yang baru adalah bagaimana organisasi ini bisa tumbuh besar, kuat, dan merata.
 
      "Kami serahkan SK ini sebagai landasan hukum dan kekuasaan. Tugas utama DPD Banten sekarang adalah menyalakan semangat kewartawanan, memperluas jaringan ke seluruh kabupaten/kota, dan segera membentuk DPC di setiap wilayah agar AKPERSI benar-benar hadir dan dirasakan manfaatnya oleh rekan-rekan wartawan di lapangan," tegas Ketua Umum.
 
      "Sementara itu, usai menerima SK secara resmi, Ketua DPD AKPERSI Banten yang baru menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kepercayaan besar yang diberikan. Ia berjanji akan menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab, menaati seluruh aturan organisasi, dan segera bergerak nyata.
 
      "Ini adalah kehormatan sekaligus tanggung jawab besar bagi kami dan seluruh jajaran pengurus. Kami berterima kasih kepada Ketua Umum dan DPP yang telah membimbing dan memberikan arahan yang sangat berharga hari ini. Kami siap bekerja keras, mempererat persaudaraan antar rekan pers, dan segera menyusun struktur hingga ke tingkat cabang agar AKPERSI makin kokoh dan berdaya guna di Banten. Kami pastikan organisasi ini berjalan sesuai AD/ART, berintegritas, dan menjadi wadah yang melindungi serta memajukan kualitas wartawan di sini," ujar Ketua DPD AKPERSI Banten dengan tegas dan penuh semangat.
 
      "Pertemuan ini pun menjadi bukti nyata komitmen AKPERSI dalam mencetak wartawan-wartawan yang tidak hanya tangguh dalam menulis, namun juga paham aturan, berintegritas, dan siap menjaga marwah pers Indonesia. Dengan diterimanya SK tersebut, kepengurusan DPD AKPERSI Banten resmi menjalankan roda organisasi dan mulai menyusun langkah kerja nyata untuk menjawab tantangan persaingan informasi serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia wartawan di wilayahnya.

      Jurnalis : Tim AKPERSl ROHUL 
      ( Ismail Marpaung ).

Kamis, 12 Desember 2024

Wujud Sinergitas Polri Bersama TNI, Jaga Harkamtibmas di Kecamatan Pasar Kemis




Kab. Tangerang - Bhabinkamtibmas Polsek Pasar Kemis Aipda Ahmad Agus Hafiudin bersama Babinsa Serma Sabar Santoso dan Serka Sakip disambut hangat oleh tokoh masyarakat Bapak Wahiyo, saat sambangi Kelurahan Kuta baru, Kamis 12 Desember 2024.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, S.I.K., M.M melalui Kapolsek Pasar Kemis Akp Syamsul Bahri, S.TK, S.IK menyampaikan, selain untuk menjalin keakraban, kunjungan tersebut sekaligus bertujuan untuk saling meningkatkan sinergitas TNI-Polri, demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah binaan.


"Nantinya akan bermanfaat dalam menjaga Harkamtibmas di wilayah hukum kami, " ujar Kapolsek Pasar. 


Selain itu, apa yang dilakukan oleh Aipda Ahmad Agus Hafiudin bersama Serma Sabar Santoso dan Serka Sakio, merupakan wujud sinergitas TNI-Polri yang harus terus dijaga satu sama lain


"Semoga sinergitas dan kekompakan ini, terus terjaga sampai kedepannya, demi menjaga keamanan dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat, " pungkasnya.

Toher Aswi

Minggu, 24 November 2024

Polsek Tigaraksa Gelar Cooling System Melalui Kegiatan Minggu Kasih



TANGERANG – Dalam rangka mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang menggelar kegiatan Cooling System melalui program Minggu Kasih. Acara ini berlangsung pada hari Minggu, 17 November 2024, pukul 10.30 WIB di Gereja Pentakosta, Ruko PWS, Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit Polsek Tigaraksa, Iptu Susanto, bersama tiga personel lainnya. Tujuan utama program ini adalah menjalin silaturahmi antarumat beragama serta mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat.

Rangkaian Kegiatan Personel Polsek Tigaraksa melaksanakan program Minggu Kasih di Gereja Pentakosta, Ruko PWS, Kadu Agung.

Program ini menjadi media silaturahmi untuk menjaga keharmonisan antarumat beragama, khususnya dengan masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah kebaktian di wilayah hukum Polsek Tigaraksa.



Hasil yang Dicapai Terjalinnya sinergi antara Polsek Tigaraksa dan masyarakat, yang meningkatkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap Polri sekaligus memastikan pelayanan maksimal, terutama dalam kegiatan keagamaan.

Pemberian rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, sehingga tercipta situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polsek Tigaraksa.

Kapolsek Tigaraksa, AKP I Made Artana, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban, terutama dalam masa menjelang Pilkada 2024. "Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, menciptakan suasana yang harmonis, serta mendukung terciptanya situasi yang aman dan damai di wilayah Tigaraksa," ujarnya.

Kegiatan ini diharapkan mampu menciptakan ketenangan dan mempererat kerukunan masyarakat menjelang Pilkada. Polsek Tigaraksa berencana untuk terus melakukan kegiatan serupa demi menjaga keamanan dan kenyamanan warga.


Red/Toher

Polresta Tangerang Gelar Apel Malam dan Patroli Gabungan Menjelang Masa Tenang Pilkada 2024



TANGERANG – Menjelang masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Polresta Tangerang menggelar apel malam yang dipimpin oleh Kabagops Polresta Tangerang, Kompol Kosasih, S.H. Apel ini dihadiri oleh sejumlah pejabat utama dan personel gabungan untuk memastikan kesiapan patroli menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Hadir dalam apel tersebut Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono, S.I.K., M.M. (Kapolresta Tangerang), Kompol Kosasih, S.H. (Kabagops), 
Mayor. Inf. Heru (Danramil Teluknaga) serta pejabat utama serta Personel Polresta Tangerang.

Apel yang berlangsung di lapangan Gedung Presisi Polresta Tangerang dimulai pukul 21.30 WIB. Kasipropam Polresta Tangerang, AKP Iman Ruspandi, bersama anggota Sipropam melaksanakan pengecekan dan absensi personel yang terlibat dalam kegiatan patroli gabungan. Kegiatan ini bertujuan memastikan kesiapan semua unsur yang terlibat dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif menjelang hari pencoblosan.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono, S.I.K., M.M., menegaskan pentingnya sinergi antar instansi untuk menjaga keamanan wilayah. "Patroli gabungan ini merupakan wujud komitmen kami bersama TNI, Satpol PP, dan Dishub dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat selama masa tenang Pilkada," ujar Kapolresta.

Untuk memperkuat pengamanan, patroli gabungan melibatkan 60 personel Polresta Tangerang, 15 personel Kodim 0510 Tigaraksa, 4 personel Dinas Perhubungan, dan 7 personel Satpol PP Kabupaten Tangerang.


Adapun rute patroli dimulai dari Mapolresta Tangerang menuju Cikasungka, wilayah hukum (wilkum) Polsek Cisoka, dilanjutkan ke wilkum Polsek Balaraja, dan melingkar ke wilkum Polsek Tigaraksa. Sepanjang rute tersebut, personel melakukan pengawasan intensif di titik-titik rawan, termasuk pusat keramaian dan kawasan permukiman.

"Kami ingin memastikan seluruh wilayah tetap kondusif dan masyarakat merasa nyaman dalam menyambut Pilkada 2024. Semua pihak diimbau untuk tetap menjaga ketertiban dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memecah belah," tambah Kombes Baktiar Joko Mujiono.

Patroli gabungan ini akan terus dilakukan secara rutin hingga hari pencoblosan untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Polresta Tangerang.


Red/Toher

Jumat, 15 November 2024

Pelaku Pembunuhan di Cikupa Ditangkap, Polisi Ungkap Motif Sakit Hati dalam Hubungan Asmara



TANGERANG - Kasus penemuan jasad wanita terbungkus kasur di Cikupa, Kabupaten Tangerang, yang menggegerkan warga akhirnya terungkap. Unit Reskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang telah menetapkan seorang pria berinisial HH sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Korban, yang diduga berinisial N, ditemukan tak bernyawa di tepi jalan Desa Talagasari pada Senin pagi, 11 November 2024.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono, menjelaskan dalam konferensi pers pada Jumat (15/11) bahwa tersangka HH dan korban memiliki hubungan asmara yang terbilang singkat. Keduanya sempat terlibat dalam cekcok yang membuat HH merasa tersinggung dan sakit hati. Diduga, ada ucapan dari korban yang memicu emosi HH hingga ia gelap mata dan menganiaya korban hingga tewas.

"Hubungan mereka baru berlangsung sebentar, namun ada unsur asmara dan juga transaksi tertentu di dalamnya. Dari informasi yang kami peroleh, ada kemungkinan korban menyampaikan sesuatu yang membuat pelaku merasa tersinggung," ungkap Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono dalam konferensi pers. "Ini mendorong HH untuk melakukan tindakan nekat yang menghilangkan nyawa korban."

Setelah menyadari korban sudah tidak bernyawa, HH mencoba menyembunyikan jasadnya di rumah kontrakan selama tiga hari. Awalnya, tersangka berniat membuang jasad korban ke sungai yang berada di sekitar lokasi. Namun, saat hendak menjalankan rencana tersebut, HH panik karena takut terlihat oleh orang lain, sehingga akhirnya ia meninggalkan jasad korban di pinggir jalan dalam kondisi terbungkus kasur.



"Karena takut ketahuan orang lain, akhirnya dia meninggalkan jasad tersebut begitu saja di tepi jalan," tambah Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono.

Atas perbuatannya, HH kini dihadapkan pada ancaman hukuman yang berat. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Red/Toher

Jumat, 02 Juni 2023

Polri Berhasil Ungkap Pabrik Ekstasi di Wilayah Kabupaten Tangerang Jaringan Internasional



Tangerang,, Kepolisian Republik Indonesia berhasil mengungkap pabrik ekstasi jaringan Internasional di wilayah Kabupaten Tangerang Banten dan Kota Semarang Jawa Tengah bersama Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dengan Bea Cukai, Ditresnarkoba Polda Banten dan Ditresnarkoba Polda Jateng bertempat di Perumahan Lavon Pasar Kemis, Tangerang pada Jumat (02/06/2023).

Hadir dalam kegiatan ini Kabareskrim Komjen Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto didampingi Wakapolda Banten Brigjen Pol M. Sabilul Alif, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ramadhan, Dirtipid Narkoba
Dirinterdiksi Narkotika Bea Cukai R. Syarif Hidayat, Kepala KPU BC tipe C Soetta Gatot Sugeng Wibowo, Dirnarkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany.

Kabareskrim Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto pihak kepolisian mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman mesin cetak tablet dari luar negeri dan bahan kimia jenis pentylon.

"Direktorat TP Narkoba Bareskrim Polri mendapat informasi tentang akan adanya pengiriman mesin cetak tablet dari luar negeri dan bahan kimia jenis pentylon serta bahan prekusor lainnya yang akan digunakan untuk pembuatan pencetakan ekstasi di Indonesia," ucap Agus.

"Untuk mengantisipasi hal tersebut, Ditpidnarkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Bea dan Cukai, Ditresnarkoba Polda Banten serta Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut karena dicurigai dijadikan sebagai lokasi pendirian pabrik Ekstasi," tambah Agus.

"Pada Kamis (01/06) sekitar pukul 17.30 Wib Joint Operation antara Ditpodnarkoba Bareskrim Polri bersama dengan Bea Cukai, Ditresnarkoba Polda Banten, dan Ditresnarkoba Polda Jateng secara bersamaan berhasil mengungkap Clandestine Laboratory atau pabrik Ekstasi di Kabupaten Tangerang Banten dan Kota Semarang Jawa Tengah," ujar Agus.

"Hasil keterangan dua tersangka dari Tangerang berinisial TH (39) dan N (28), dari hasil kedua tersangka di Tangerang bahwa mereka diperintahkan oleh seorang berinisial B yang saat ini masih DPO untuk bekerjasama sebagai koki guna memproduksi Ekstasi di Clandstine Lab yang berlokasi di Kabupaten Tangerang dan masing-masing diberi upah Rp500.000 perorang. Dan dari dua orang tersangka di Semarang berinisial MR (29) dan AR (29) diperoleh keterangan bahwa mereka diperintahkan oleh seseorang berinisial K yang masuk DPO untuk bekerja sebagai Koki guna memproduksi Ekstasi di Clandstine Lan yang berlokasi di Semarang dan diberikan upah Rp1.000.000," jelas Agus.

Dalam hal ini pihak kepolisian mengamankan beberapa tersangka.

"Dalam kasus ini diamankan 2 tersangka dari TKP 1 Tangerang tepatnya di Jalan Esanta Blok 2 Nomor 5 Desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang berinisial TH (39) dan N (28), TKP 2 Semarang Jalan Kauman Barat 5 Nomor 10 Kecamatan Pedurungan Kota Semarang Jawa Tengah berinisial MR (29) dan AR (29)," terang Agus.

Dari TKP di Tangerang berhasil diamankan barang bukti berupa barang jadi dan barang bukti belum jadi.

"Dari TKP di Tangerang berhasil diamankan barang bukti berupa barang jadi yaitu 11 bungkus Besar masing-masing berisi ekstasi dengan jumlah keseluruhan 25.000 butir ekstasi, dua bungkus plastik klip yang berisi kapsul diduga ekstasi berjumlah 1.000 butir, delapan bungkus plastik klip ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.380 butir extacy, dan diamankan barang bukti belum jadi berupa berbagai macam prekursor seperti serbuk Galatium, MDT, serbuk putih Magnesium dan serbuk Pentylon dengan total berat 46.250 gram, Methamphetamine 1 liter, Prekursor seperti Metanol 3 liter, capsul Cafeein 200 kapsul, satu unit mesin pencetak tablet, berbagai macam peralatan Cland Lab, alat komunikasi," tegas Agus.

Agus mengatakan dari TKP di Semarang berhasil diamankan barang bukti berupa barang jadi dan barang bukti belum jadi.

"Dari TKP di Sematang berhasil diamankan barang bukti berupa barang jadi yaitu Inex atau Ekstasi warna Orange kurang lebih 9.517 butir, dua kapsul warna hijau kuning kurang lebih 593 butir, kapsul warna hijau tua hijau muda 300 butir dan dan diamankan barang bukti belum jadi berupa berbagai macam warna kapsul, bubuk pink dan tepung terigu Cina dengan berat total 9.705 gram, berbagai macam prekursor seperti bubuk gelatin, bubuk magnesium, bubuk MD 19, bubuk MD IH, bubuk MK, bubuk IF, bubuk IE, bubuk sisa MD dengan berat total 43.742 gram, satu buah mesin cetak tablet ekstasi, berbagai macam peralatan cland lab, alat komunikasi," tambah Agus.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat beberapa Pasal.

"Persangkaan untuk Narkotika Golongan I Ekstasi pertama Primair Pasal 114 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan Narkotika golongan I dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp1.000.000.000 dan maksimal Rp10.000.000.000," kata Agus.

"Kedua Subsidair Pasal 112 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu menyediakan Narkotika golongan I dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana semujur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp800.000.000 dan maksimal Rp8.000.000.000 ditambah sepertiga, Lebih Subsidair Pasal 113 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu Produksi, menyalurkan narkotika golongan I dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup dan atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp1.000.000.000 dan maksimal Rp10.000.000.000," terang Agus.

Terakhir Agus mengatakan dari pengungkapan ini berhasil menyelamatkan ratusan jiwa.

"Dengan adanya pengungkapan kasus ini jumlah total jiwa yang berhasil diselamatkan adalah 460. 778 jiwa,"


 ((Rahmat))