pendidikan

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

Evaluasi Bersama Komisi X DPR RI, BPS Perkuat Data untuk Kebijakan Nasional,Sensus Ekonomi 2026

INDRAMAYU, radius102.com Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 menjadi perhatian penting dalam upaya memperkuat kualitas data statisti...

Postingan Populer

Tampilkan postingan dengan label pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pendidikan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 18 Agustus 2026

Kepala Sekolah SMKN 1 Jatibarang Dinilai Arogan, Main Hakim Sendiri Murid Kelas XI Diputus Tanpa Prosedur


INDRAMAYU— radius102.com

Dunia pendidikan di Kabupaten Indramayu kembali dicoreng oleh tindakan arogan dan sewenang-wenang. Kepala Sekolah SMKN 1 Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Pihak sekolah nekat memberhentikan salah satu siswanya secara sepihak hanya berlandaskan tuduhan "berkelakuan tidak baik". Pemberhentian tanpa mekanisme pemanggilan resmi maupun Surat Peringatan (SP) ini menabrak aturan hukum dan mencederai hak konstitusional anak atas pendidikan.

Akibat tindakan otoriter tersebut, korban kini mengurung diri, mengalami trauma berat, dan murung karena menanggung malu tidak lagi bisa bersekolah bersama teman-temannya.

Nasib memilukan ini menimpa WA, Kelas 11 TSM 1, Warga Desa Lobener Kecamatan Jatibarang. 

Selain otoriter, pihak sekolah dianggap sepihak mengabaikan Prosedur Operasional Standar (SOP) penanganan kedisiplinan dalam memutuskan "merumahkan" WA. Secara hukum, pemberhentian siswa merupakan langkah terakhir (ultimum remedium) yang wajib melalui pembinaan beregu (guru BK, wali kelas, kepala sekolah), pemberian SP 1 hingga SP 3, serta mediasi bersama orang tua.

Tindakan ini melanggar UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (Pasal 9 dan Pasal 54) yang menjamin hak anak mendapatkan pendidikan tanpa diskriminasi serta perlindungan dari kekerasan fisik maupun psikis di lingkungan sekolah. Pemecatan sepihak yang memicu trauma psikologis pada anak jelas merupakan bentuk kekerasan mental yang terstruktur.

Tindakan pihak sekolah juga mencerminkan kegagalan mendidik muridnya, sekaligus memunculkan adanya desakan agar Kepala sekolah beserta guru BK untuk mundur atau dicopot jabatannya.

Ironi di Tengah Semangat Kurikulum Merdeka

Keputusan anti-pembinaan ini bertolak belakang dengan ruh Kurikulum Merdeka. Pemerintah merancang Kurikulum Merdeka untuk menciptakan lingkungan belajar yang inklusif, aman, ramah anak, serta berfokus pada pendekatan humanis melalui Profil Pelajar Pancasila. Tujuan utamanya adalah merangkul, membimbing, dan memulihkan karakter peserta didik—bukan membuang anak saat dianggap bermasalah.

Abdur Rohman, orang tua siswa yang menjadi korban tak mampu menyembunyikan kekecewaan mendalam atas kesewenag-wenangan manajemen sekolah.

"Anak saya dihakimi begitu saja tanpa ada SP atau ruang klarifikasi. Kalau memang anak saya ada salah, di mana peran sekolah untuk mendidik? Sekarang anak saya trauma, cuma bisa mengurung diri di kamar karena malu sama tetangga dan temannya. Masa depannya seperti dihancurkan begitu saja," keluh Rohman Cepon dengan nada gemetar.

Tindakan represif ini menuai reaksi keras dari insan pers dan organisasi kemasyarakatan. Tomi Susanto Sekretaris Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) mengecam keras sikap Kepala Sekolah SMKN 1 Jatibarang yang dinilai bertindak layaknya algojo pendidikan.

"AMKI mengecam keras tindakan arogan Kepala Sekolah SMKN 1 Jatibarang. Mengeluarkan siswa tanpa melalui prosedur SP itu perbuatan ugal-ugalan dan sewenang-wenang! Sekolah publik dibiayai negara untuk mendidik, bukan menjadi arena kekuasaan oknum kepala sekolah," tegas Sekretaris AMKI yang biasa dipanggil Tomsus.

Secara hukum, kebijakan sepihak ini terancam batal demi hukum dan berpotensi menyeret pihak sekolah ke ranah gugatan PTUN hingga pidana perlindungan anak.

Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (LAKPESDAM) PCNU Indramayu, Ali Ma’nawi alias Almak memaparkan, pihak sekolah mestinya menjadi bengkel moral bagi anak didik, tidak menimbulkan permasalahan baru yang membuat anak makin depresi dan putus sekolah hingga bisa mengancam masa depan anak.

"Saya sangat menyayangkan, pihak sekolah tidak bertnggungjawab terhadap moral anak, mestinya anak-anak seperti itu harus diberi kesempatan untuk benar-benar dididik. Ini kesannya pihak sekolah lari dari tanggungjawab," jelas Almak.

Di sisi lain, kasus ini memicu kecurigaan publik terkait tata kelola Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Jatibarang. Sesuai Permendikbudristek tentang Juknis Penggunaan Dana BOS, alokasi anggaran tidak hanya untuk operasional fisik, tetapi juga untuk kegiatan asesmen dan pembinaan karakter siswa. Selain itu dana BOS jugs mencakup layanan bimbingan konseling dan penanganan masalah peserta didik.

"Jika anggaran BOS yang dikucurkan negara per kepala siswa terus diserap, namun pendekatan pembinaan karakter tidak dijalankan dan siswa justru dikeluarkan sesuka hati, maka kami nilai pihak sekolah gagal, sebaiknya kepala sekolah dan BK mundur atau dicopotm Ini juga mencerminkan amburadulnya efektifitas serta akuntabilitas penggunaan Dana BOS yang bisa saja disalahgunakan. Saya akam serius dalami bantuan dana BOS,"tegas Tomi Susanto. 

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Sekolah SMKN 1 Jatibarang, Suparman belum bisa berkomentar. Awak media yang berupaya mengkonfirmasi mendatangi sekolah, dua kali tidak ditemui Kepsek Suparman lantaran ada dinas luar. (MHT Kabiro)

Kamis, 13 Agustus 2026

Siap-Siap! Tujuh SMP Negeri di Cirebon Akan Dilaporkan ke Tipikor Polresta Cirebon Terkait Penggunaan Dana BOS



CIREBON — Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tujuh SMP Negeri di wilayah Kabupaten Cirebon Jawa Barat menjadi sorotan. Informasi yang dihimpun menyebutkan, ketujuh sekolah SMPN 1 Pabedilan, SMPN 1 Lemahabang, SMPN 1 Beber, SMPN 1 Weru, SMPN 1 Kapetakan, SMPN 1 Klangenan, tersebut tengah menjadi perhatian pihak pemerhati pendidikan, kang Dede, terkait dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan dan penggunaan dana BOS.


Rencana pelaporan kepada Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Cirebon disebut tengah dipersiapkan oleh pemerhati pendidikan, kang Dede. 


"Laporan tersebut nantinya diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan klarifikasi dan pendalaman terhadap penggunaan anggaran di masing-masing sekolah," ujar kang Dede yang dikenal sebagai jurnalis bidang pendidikan di Media DIMAMIKA PENDIDIKAN.


Sejumlah dugaan dalam penggunaan dana BOS disebut oleh kang Dede  perlu diperiksa secara menyeluruh, mulai dari perencanaan anggaran, realisasi belanja, kelengkapan administrasi, hingga kesesuaian antara laporan penggunaan dana dengan kondisi dan kegiatan yang benar-benar dilaksanakan di sekolah.


"Aparat penegak hukum tidak hanya melihat dokumen administrasi, tetapi juga melakukan verifikasi terhadap kegiatan dan pengadaan yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban. Jika ditemukan adanya penyimpangan, maka diharapkan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Namun demikian, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan oleh pihak berwenang.



(Tim Redaksi)

Minggu, 21 Juni 2026

MERIAH IRINGAN DRUMBAND WARNAI PAWAI TA'ARUF WISUDA MDTU NUR SHOBAH BLOK GUDANG JATIBARANG


Indramayu,Radius102.Com
Kemeriahan dan rasa syukur menyelimuti kawasan Blok Gudang, Jatibarang Baru, dalam rangka merayakan pelepasan generasi muda Islami yang telah menyelesaikan masa pendidikannya. Agenda tahunan berupa Pawai Ta'aruf digelar dengan sangat semarak untuk menyambut kelulusan para wisudawan, santriwan, dan santriwati Madrasah Diniyah Takmiliyah Ula (MDTU) Nur Shobah tahun ajaran 2025/2026. Alunan selawat dan megahnya iringan musik drumband tampak mengawal barisan santri berpakaian muslim, memadati rute jalanan kampung serta menyedot perhatian warga sekitar.

Aksi pawai yang diiringi dentuman drumband ini bukan sekadar seremonial kelulusan biasa, melainkan momentum syiar Islam sekaligus bentuk apresiasi atas ketekunan para santri dalam menimba ilmu agama sejak dini. Para orang tua murid dan guru pendamping turut serta berjalan bersama barisan, menciptakan atmosfer penuh kehangatan, kebersamaan, dan rasa haru yang mendalam. Kegiatan swadaya ini juga menjadi bukti nyata kuatnya sinergi antara lembaga pendidikan keagamaan dan masyarakat Blok Gudang dalam mencetak generasi penerus yang berakhlak mulia.
Lulusnya para santriwan dan santriwati ini diharapkan menjadi awal yang baik untuk menapaki jenjang pendidikan berikutnya dengan fondasi keimanan yang kokoh. Doa serta harapan terbaik mengalir deras bagi seluruh wisudawan agar ilmu agama yang telah didapatkan selama belajar di MDTU Nur Shobah dapat membawa berkah serta bermanfaat untuk dunia dan akhirat. Selamat kepada para wisudawan, semoga senantiasa istikamah dalam menjaga hafalan dan mengamalkan nilai-nilai Al-Qur'an di tengah masyarakat.

Yuk, berikan ucapan selamat dan doa terbaik kalian untuk para santri MDTU Nur Shobah Blok Gudang Jatibarang ( MHR Kabiro)

Jumat, 09 Januari 2026

Sidang Terbuka Senat Akademik Universitas Wiralodra Kukuhkan Dua Guru Besar dan Gelar Orasi Ilmiah


 
‎‎Indramayu, Radius 102.com – Universitas Wiralodra (Unwir) Indramayu menyelenggarakan Sidang Terbuka Senat Akademik dalam rangka Pengukuhan Guru Besar dan Orasi Ilmiah, Rabu (7/1/2026). Kegiatan yang berlangsung khidmat tersebut digelar di Aula Nyi Endang Darma Ayu Convention Hall Universitas Wiralodra, dan dihadiri oleh berbagai unsur pimpinan daerah, akademisi, serta tamu undangan.

‎Sidang terbuka ini menjadi momen bersejarah bagi Universitas Wiralodra. Pasalnya, setelah 43 tahun berdiri, Unwir akhirnya berhasil melahirkan dua Guru Besar pertama. Adapun guru besar yang dikukuhkan yakni Prof. Dr. Ujang Suratno, S.H., M.Si. sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Hak Kekayaan Intelektual, serta Prof. Dr. Ipong Dekawati, M.Pd. sebagai Guru Besar Bidang Manajemen Sumber Daya Pendidikan.

‎‎Pengukuhan dilakukan secara resmi oleh Senat Akademik Universitas Wiralodra, dilanjutkan dengan penyampaian orasi ilmiah oleh masing-masing profesor. Dalam orasinya, kedua Guru Besar menekankan pentingnya pengembangan keilmuan yang adaptif terhadap dinamika zaman, serta kontribusi akademik dalam menjawab tantangan hukum, pendidikan, dan pembangunan sumber daya manusia di Indonesia.

‎‎Acara tersebut turut dihadiri oleh Bupati Indramayu Lucky Hakim, Wakil Bupati Indramayu Syaefudin, S.H., M.H., Rektor Universitas Wiralodra Prof. Dr. H. Yuddy Crisnandi, M.E., M.H., jajaran senat akademik, alumni Ikatan Alumni (IKA) Universitas Wiralodra, keluarga besar guru besar yang dikukuhkan, serta para akademisi dan kolega, di antaranya Dr. Uud Wahyudi (FIKOM) dan Prof. Dr. Dedi Rusdianto. Hadir pula perwakilan pemerintah provinsi dan perguruan tinggi di wilayah sekitar.
‎‎Rektor Universitas Wiralodra dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengukuhan Guru Besar ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Selain itu, capaian ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi dosen lainnya, mendorong inovasi akademik, serta memberikan manfaat keilmuan yang nyata bagi masyarakat luas.

‎‎Lebih lanjut, “Pengukuhan ini diharapkan mampu membawa Universitas Wiralodra semakin berdaya saing di tingkat nasional maupun internasional, meskipun saat ini kampus masih dihadapkan pada sejumlah isu internal terkait manajemen. Dengan lahirnya dua Guru Besar, Universitas Wiralodra optimistis dapat terus melangkah maju sebagai institusi pendidikan tinggi yang unggul dan berkontribusi bagi pembangunan daerah dan bangsa” ungkapnya.
‎(Theo)