All Posts | Radius 102

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

Dugaan Bisnis Obat Tipe G di Sekarmulya Menggurita, Warga Minta Aparat Bertindak

Indramayu – Dugaan maraknya peredaran obat-obatan golongan tertentu (tipe G) yang dibatasi peredarannya kini terjadi di Desa Sekarmulya, Blo...

Postingan Populer

Sabtu, 28 Februari 2026

Polresta Cirebon Sita 65 Botol Miras Hasil Razia Pekat

Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon pada Jumat (27/2/2026). Dalam razia pekat tersebut petugas berhasil mengamankan 65 botol miras berbagai merk dan miras tradisional ciu.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 65 botol miras berbagai merk dan miras tradisional ciu. Miras tersebut disita dari berbagai wilayah di Kabupaten Cirebon.

"Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan 65 botol miras pabrikan berbagai merk dan miras tradisional ciu dari berbagai wilayah Kabupaten Cirebon. Kemudian para penjual miras tersebut juga langsung diproses tipiring," ujarnya, Sabtu (28/2/2026).

Ia mengatakan, razia tersebut dilaksanakan intensif Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran. Pihaknya pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon.

Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat. Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas.
"Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian," katanya.

(Agus Hermawan)

Polresta Cirebon Amankan Pengedar Sabu di Losari


Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar narkoba jenis sabu yang berinisial RM (44). Pelaku diamankan di kediamannya yang berada di wilayah Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (26/2/2026) kira-kira pukul 01.30 WIB.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, jajarannya turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka yang tercatat sebagai warga Kabupaten Cirebon tersebut. Diantaranya 2 paket sabu, handphone, dan lainnya.

Menurutnya, petugas pun langsung mengamankan tersangka berikut seluruh barang bukti tersebut untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut. Hingga kini, tersangka juga masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Cirebon.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RM dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang-Undang Ri No 35 Tentang Narkotika, Sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI No 01 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana," ujarnya, Jumat (27/2/2026).
Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKA di wilayah Kabupaten Cirebon.

"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon," katanya.

(Agus Hermawan)

Polsek Rambah Samo Gagalkan Transaksi Sabu di Pinggir Jalan, Seorang Pengedar Ditangkap



ROKAN HULU / RIAU.
Media Radius 102 Com.
Jajaran Polsek Rambah Samo berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Seorang pria berinisial M (38) diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 05.10 WIB di pinggir Jalan Al Ikhlas, RT 01 RW 03, Dusun Danau Sati, Desa Rambah Samo Barat. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan sering terjadinya transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Kapolsek Rambah Samo, IPDA Sarlos Mesra, S.H., menjelaskan bahwa setelah menerima laporan warga sekitar pukul 03.00 WIB, pihaknya langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara.

“Sekira pukul 05.10 WIB, petugas mendapati seorang laki-laki yang diduga akan melakukan transaksi sabu dengan calon pembeli. Petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan,” ujar Kapolsek.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, satu unit telepon genggam merek Realme warna silver, serta satu sendok kecil yang terbuat dari sedotan plastik hitam. Total berat kotor sabu yang diamankan mencapai 1,71 gram.

Pelaku diketahui berinisial M (38 Tahun) seorang petani yang berdomisili di Desa Rambah Samo Barat, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan diduga berperan sebagai perantara dalam jual beli narkotika sekaligus pemakai.

Hasil tes urine sementara terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung zat amphetamine.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rambah Samo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto Pasal 609 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Kapolsek menambahkan, pihaknya akan melanjutkan proses penyidikan dengan menggelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan mengimbau agar terus bersinergi dengan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba,” tegasnya. *(Humas Polres Rokan Hulu)*

Jurnalis : Kabiro Radius 102 Com.
         ( Ismail Marpaung ).

Agar Wilayah Tetap Aman Dan Kondusif Piket Koramil 03/Serengan Melaksanakan Patroli Malam Bersama Linmas

Surakarta - Untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan dimasyarakat serta menjaga wilayah agar tetap aman dan kondusif, Piket Koramil 03/Serengan Kodim 0735/Surakarta Serda Tito melaksanakan patroli malam bersama Linmas di wilayah Kecamatan Serengan, Jum'at (27/02/2026) tadi malam.

Ditegaskan Serda Tito kegiatan patroli rutin malam hari ini bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada warga masyarakat yang sedang melaksanakan aktifitas maupun istirahat dimalam hari.

"Tidak hanya itu kami juga memberikan himbauan kepada warga,mendekati lebaran rawan akan pencurian agar jeli dan tertib menjaga situasi di lingkungan masing-masing.

"Dengan melakukan patroli malam hari,setidaknya dapat mencegah para pelaku kejahatan maupun gangguan keamanan yang lainnya,sehingga tercipta wilayah yang nyaman dan aman."pungkas Serda Tito.

Penulis : Arda 72

Jumat, 27 Februari 2026

Silaturahmi Kamtibmas Tugu Dalam, Kapolsek Seltim Bangun Sinergi Cegah Tawuran


Cirebon Kota – Kapolsek Cirebon Selatan Timur melaksanakan kegiatan silaturahmi kamtibmas pada Jumat (27/02/2026) pukul 21.00 WIB hingga 22.30 WIB di halaman Pos Security Yayasan Bani Ziyad RW.04 Kampung Tugu Dalam, Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, sebagai upaya mempererat kemitraan dengan masyarakat.

Kegiatan tersebut dihadiri unsur kepolisian, Babinsa, Ketua RW, tokoh masyarakat, serta warga setempat yang berkumpul untuk membangun komunikasi terbuka terkait situasi keamanan lingkungan, khususnya potensi kenakalan remaja dan tawuran konten yang meresahkan.

Kapolsek Cirebon Selatan Timur AKP H. Juntar Hutasoit, S.H., M.H. menerangkan bahwa silaturahmi kamtibmas bertujuan menghilangkan sekat antara kepolisian dan masyarakat sehingga setiap permasalahan dapat dibahas secara terbuka dan dicarikan solusi bersama.

Dalam penyampaiannya, Kapolsek mengingatkan bahwa wilayah RW.04 Tugu Dalam dan sekitarnya memiliki potensi kerawanan tawuran remaja, termasuk fenomena perang sarung yang kerap muncul pada momentum tertentu dan memerlukan perhatian bersama.

Kapolsek juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas anak-anaknya, terutama pada malam hari, serta meminta warga segera membubarkan kelompok remaja yang berpotensi melakukan tindakan melanggar hukum.

Selain itu, Kapolsek menjelaskan bahwa setiap permasalahan sosial dapat diselesaikan melalui musyawarah bersama aparatur pemerintah setempat dengan dukungan Bhabinkamtibmas dan Babinsa melalui pendekatan problem solving yang mengedepankan dialog.

Dalam hal tindak pidana tertentu, Kapolsek menyampaikan bahwa terdapat mekanisme Restorative Justice yang dapat ditempuh untuk penyelesaian secara musyawarah, kecuali terhadap tindak pidana berat yang tetap diproses sesuai ketentuan hukum.

Ketua RW.04 Tugu Dalam turut menyampaikan apresiasi atas kehadiran jajaran Polsek Cirebon Selatan Timur serta menyatakan komitmen warga untuk meningkatkan patroli swakarsa bersama tokoh masyarakat dan tokoh agama guna menjaga ketertiban lingkungan.

“Silaturahmi kamtibmas seperti ini sangat penting untuk membangun komunikasi dua arah serta memperkuat sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam mencegah potensi gangguan keamanan,” ujar Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto.

(Agus Hermawan)

Pesantren Kilat Ramadan, Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Pembinaan Kepribadian Warga Binaan



ROHUL / Pasir Pengaraian.
Media Radius 102 Com.
Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan mengemas kegiatan pengajian rutin warga binaan dalam bentuk Pesantren Kilat Ramadan. Kegiatan ini merupakan bagian dari program pembinaan kepribadian yang telah berjalan secara konsisten dan semakin diintensifkan selama bulan penuh berkah pada Jumat (27/2/2026).

Pengajian menghadirkan ustadzah dari luar Lapas dan peserta Magang Nasional turut berperan dalam mendampingi warga binaan membaca dan menulis ayat-ayat Al-Qur’an, sehingga proses pembelajaran berjalan lebih efektif dan terarah.

Selama kegiatan berlangsung, suasana pengajian terlihat khidmat namun tetap interaktif. Ustadzah dan warga binaan terlibat dalam sesi tanya jawab maupun konfirmasi terhadap materi yang disampaikan. Interaksi tersebut menunjukkan keseriusan dan antusiasme warga binaan dalam mengikuti pembinaan kerohanian sebagai sarana memperbaiki diri.

Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi Parlindungan Purba, melalui Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja, Sunu Istiqomah Danu, menyampaikan harapannya agar momentum Ramadan dapat semakin memperkuat kualitas ibadah seluruh jajaran dan warga binaan.

“Semoga kita lancar beribadah khususnya di bulan Ramadan ini. Mudah-mudahan amal ibadah kita hari ini dicatat berlipat-lipat,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa selama Ramadan, kajian-kajian keagamaan akan lebih diperbanyak sebagai bentuk penguatan pembinaan mental dan spiritual warga binaan. Hal ini selaras dengan komitmen Lapas Pasir Pangarayan dalam menghadirkan pembinaan yang berkelanjutan dan berdampak positif.

Kegiatan ini juga sejalan dengan Perintah Harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, serta bimbingan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau dalam rangka penguatan program pembinaan kepribadian bagi warga binaan.

Melalui Pesantren Kilat Ramadan ini, Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pembinaan, tidak hanya dalam aspek kemandirian, tetapi juga dalam pembentukan karakter, peningkatan keimanan, serta kesiapan warga binaan untuk kembali dan berkontribusi positif di tengah masyarakat.

Jurnalis : Kabiro Radius 102 Com Rohul.
              ( Ismail Marpaung ).

Ramadan Tanpa Miras, Polsek Cirebon Selatan Timur Sikat Peredaran Ciu di Titik Rawan Kota

Kota Cirebon – Di tengah suasana bulan suci Ramadan yang seharusnya diisi dengan ibadah dan pengendalian diri, Polsek Cirebon Selatan Timur justru menemukan praktik penjualan minuman keras yang masih berlangsung di sejumlah titik wilayah hukumnya, sehingga pada Jumat (27/02/2026) jajaran Reskrim bergerak melakukan Operasi Pekat dengan fokus utama penindakan peredaran miras yang dinilai mencederai kekhusyukan bulan suci.

Operasi yang digelar sejak pukul 14.00 WIB tersebut menyasar warung-warung yang diduga menjual minuman keras secara ilegal di sepanjang Jalan Pramuka Kelurahan Larangan dan Jalan Angkasa Raya Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, lokasi yang sebelumnya telah dipetakan sebagai titik rawan peredaran miras berdasarkan informasi masyarakat dan hasil monitoring petugas di lapangan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras jenis ciu dari seorang pria berinisial B.H. (42), buruh harian lepas, warga Kecamatan Harjamukti, yang diduga memperjualbelikan miras tanpa izin di tengah momentum Ramadan yang seharusnya dihormati bersama.

Minuman keras jenis ciu yang diamankan tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolsek Cirebon Selatan Timur sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus menjadi bagian dari langkah penegakan aturan terhadap peredaran miras yang berpotensi memicu gangguan ketertiban dan tindak kriminalitas.

Kapolsek Cirebon Selatan Timur AKP Juntar Hutasoit, S.H., M.H. menegaskan bahwa penindakan terhadap peredaran miras di bulan Ramadan menjadi prioritas karena konsumsi alkohol kerap menjadi pemicu terjadinya perkelahian, aksi premanisme, hingga tindak pidana lainnya yang meresahkan masyarakat, terlebih saat aktivitas warga meningkat menjelang waktu berbuka dan malam hari.

Ia juga mengimbau para pedagang untuk tidak memanfaatkan momen Ramadan dengan tetap menjual minuman keras secara sembunyi-sembunyi, karena selain melanggar aturan, tindakan tersebut tidak menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa dan dapat menimbulkan keresahan sosial di lingkungan sekitar.

Operasi Pekat tersebut dipimpin langsung oleh Panit I Reskrim Polsek Cirebon Selatan Timur IPTU Franciscus Heru Purwandhali, S.H., bersama personel piket fungsi yang melakukan patroli secara mobile dengan metode hunting system ke lokasi-lokasi yang dinilai memiliki potensi pelanggaran, khususnya yang berkaitan dengan penyakit masyarakat.

Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto menambahkan bahwa pemberantasan peredaran miras selama Ramadan merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga nilai-nilai ketertiban dan menghormati suasana religius yang sedang dijalani umat Muslim, serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik penjualan miras di lingkungannya.

Menurutnya, peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran minuman keras, terutama di bulan suci yang identik dengan peningkatan aktivitas ibadah, sehingga diperlukan kesadaran bersama untuk tidak memproduksi, menjual, maupun mengonsumsi miras yang dapat merusak kesehatan, memicu konflik, dan mengganggu ketenangan warga.

(Agus Hermawan)

Wujud Kepedulian Polri, Polres Cirebon Kota Bedah Rumah Ibu Ratmi di Pegagan Kidul



Cirebon Kota. - Program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) kembali digulirkan Polres Cirebon Kota bersama Polsek Kapetakan sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat kurang mampu. Kegiatan sosial tersebut menyasar rumah milik seorang warga lanjut usia di Desa Pegagan Kidul, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon.

Adapun rumah yang menjadi sasaran program Rutilahu kali ini berlokasi di Blok Telat Gedang RT 02 RW 02, Desa Pegagan Kidul. Rumah tersebut merupakan milik Ibu Ratmi (65), yang selama ini tinggal dalam kondisi bangunan memprihatinkan dan jauh dari standar kelayakan hunian.

Saat ini, Ibu Ratmi untuk sementara tinggal di kediaman Saudara Casmin, warga setempat, demi keamanan dan kenyamanan selama proses renovasi berlangsung. Tanah yang ditempati rumah tersebut diketahui merupakan milik keponakannya yang telah dihibahkan untuk digunakan sebagai tempat tinggal Ibu Ratmi.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menyampaikan bahwa program Rutilahu ini merupakan wujud nyata kepedulian Polri terhadap kondisi sosial masyarakat.

“Kami ingin memastikan bahwa kehadiran Polri tidak hanya dalam aspek penegakan hukum, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Program Rutilahu ini adalah bentuk empati dan tanggung jawab sosial kami untuk membantu warga yang membutuhkan tempat tinggal yang layak,” ujar Kapolres.

Sementara itu, Kapolsek Kapetakan, AKP Rudiana, menjelaskan bahwa pelaksanaan pembongkaran awal rumah dimulai pada Jumat, 27 Februari 2026. Proses pengerjaan ditargetkan rampung pada 4 Maret 2026.

“Kami bersama anggota, pemerintah desa, serta masyarakat sekitar bergotong royong melaksanakan pembongkaran awal hari ini. Harapannya, pembangunan berjalan lancar sesuai target waktu yang telah ditentukan sehingga Ibu Ratmi dapat segera menempati rumah yang lebih layak dan aman,” ungkapnya.

Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, menambahkan bahwa kegiatan ini juga menjadi momentum mempererat sinergi antara Polri dan masyarakat. Menurutnya, semangat kebersamaan dan gotong royong menjadi kunci suksesnya program sosial tersebut.

“Program ini bukan hanya soal pembangunan fisik rumah, tetapi juga membangun kepedulian sosial dan kebersamaan. Kami mengapresiasi partisipasi warga yang turut membantu proses pembongkaran hingga pembangunan nantinya,” jelasnya.

Dengan dimulainya pembongkaran pada Jumat (27/2/2026), diharapkan proses pembangunan berjalan optimal dan selesai tepat waktu pada 4 Maret 2026. Program Rutilahu ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Cirebon Kota dan Polsek Kapetakan dalam menghadirkan rasa aman sekaligus kepedulian sosial bagi masyarakat, khususnya bagi warga yang membutuhkan uluran tangan.

(Agus Hermawan)

Polres Cirebon Kota Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Milik Warga Pekalipan yang Sempat Viral

Kota Cirebon – Polres Cirebon Kota merealisasikan program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) terhadap rumah milik Sri Puspitasari (67) yang berlokasi di Gang Pulo Kaca RT 02 RW 08 Nomor 41, Kelurahan Pekalipan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, setelah kondisi rumah tersebut sebelumnya viral dan menjadi perhatian publik karena dinilai membahayakan penghuninya.

Rumah yang ditempati Sri bersama suaminya, Hadiyanto (53), diketahui merupakan bangunan lama peninggalan orang tua yang terakhir kali direnovasi pada tahun 1974 dan sejak saat itu tidak pernah mendapatkan perbaikan berarti, sehingga kondisi fisiknya terus mengalami penurunan kualitas akibat faktor usia material bangunan serta paparan cuaca dalam jangka waktu panjang.

Sorotan publik muncul setelah beredarnya informasi dan dokumentasi visual yang memperlihatkan kondisi atap rumah yang telah runtuh sebagian, rangka kayu yang lapuk, genting berjatuhan, serta struktur bangunan yang tampak miring dan rawan ambruk, sehingga memunculkan kekhawatiran akan keselamatan penghuni yang merupakan pasangan lanjut usia.

Berdasarkan hasil peninjauan langsung, bangunan tersebut dikategorikan sebagai Rutilahu karena tidak memenuhi standar kelayakan hunian dari sisi kekuatan konstruksi, ketahanan atap, kondisi dinding, serta perlindungan terhadap hujan dan angin, yang berpotensi menimbulkan risiko serius apabila tidak segera dilakukan rehabilitasi menyeluruh.

Proses awal rehabilitasi dimulai pada Jumat (27/02/2026) dengan kegiatan pembersihan puing-puing serta pembongkaran bagian bangunan yang telah rapuh dan tidak layak dipertahankan, sekaligus pengamanan barang-barang milik pemilik rumah untuk dipindahkan sementara ke tempat yang lebih aman hingga proses pembangunan selesai.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., S.IK., M.Si. membenarkan bahwa rumah Sri Puspitasari menjadi prioritas dalam program rehabilitasi setelah kondisinya menjadi perhatian luas masyarakat, dan menegaskan bahwa pengerjaan telah dimulai dengan target penyelesaian pada 4 Maret 2026.

Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk respons cepat terhadap kondisi riil warga yang membutuhkan bantuan hunian layak, sekaligus komitmen Polres Cirebon Kota dalam menghadirkan solusi konkret terhadap persoalan sosial yang berkembang di tengah masyarakat.

Rencana selanjutnya, rumah yang telah selesai direhabilitasi akan diresmikan secara serentak dalam rangkaian agenda kunjungan pimpinan Kepolisian Republik Indonesia ke wilayah Polda Jawa Barat, sehingga program tersebut menjadi bagian dari gerakan nasional kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan hunian layak.

Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto menyampaikan bahwa rehabilitasi rumah Sri Puspitasari merupakan tindak lanjut atas informasi yang berkembang di masyarakat dan menjadi bukti bahwa setiap laporan maupun kondisi yang viral akan ditindaklanjuti secara profesional melalui verifikasi dan langkah nyata, dengan harapan hasil pembangunan nantinya benar-benar memberikan kenyamanan dan perlindungan yang layak bagi pemilik rumah.

(Agus Hermawan)

Jum'at Bersih, Koramil 02/Banjarsari Laksanakan Kerja Bakti Bersihkan Lingkungan Perkantoran

Surakarta - Dalam rangka menciptakan lingkungan yang ASRI (Aman, Sehat , Resik, Indah) Anggota Koramil 02/Banjarsari Kodim 0735/Surakarta dipimpin langsung oleh Danramil Kapten Inf Mulyono melaksankan kegiatan bersih -bersih di lingkungan Makoramil 02/Banjarsari Jln.Ahmad Yani No 273 Kelurahan Manahan Kecamatan Banjarsari, Jum"at (27/02/2026).

Ditegaskan Danramil kegiatan bersih -bersih lingkungan perkantoran ini merupakan bagian dari pembinaan pangkalan yang di laksanakan oleh Koramil02/ Banjarsari dalam rangka menciptakan dan menjaga lingkungan agar tetap bersih serta mencegah timbulnya bibit penyakit .

"Tak hanya Itu kegiatan bersih -bersih juga sebagai sarana menjaga kekompakan , kebersamaan sesama Anggota dan  tmbulnya rasa memiliki salah satunya dengan merawat aset -aset yang dinmiliki TNI AD (Makoramil ) agar terjaga Keberadaannya dan kebersihannya."tuturnya.

"Diharapkan melalui kegiatan tersebut dapat menjadi contoh dan memberikan motivasi kepada warga masyarakat yang melintas tentang betapa pentingnya menjaga kebersihan lingkungan."pungkasnya.

Penulis : Arda 72

Polresta Cirebon Amankan Pengedar Sabu di Pangenan

Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar narkoba jenis sabu yang berinisial H (47). Pelaku diamankan di pinggir jalan tepatnya di dekat perlintasan rel kereta api yang berada di wilayah Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (26/2/2026) kira-kira pukul 00.30 WIB.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, jajarannya turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka yang tercatat sebagai warga Kabupaten Cirebon tersebut. Diantaranya 1 paket sabu yang total beratnya mencapai 5,25 gram, handphone, dan lainnya.

Menurutnya, petugas pun langsung mengamankan tersangka berikut seluruh barang bukti tersebut untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut. Hingga kini, tersangka juga masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Cirebon.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka R dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang-Undang Ri No 35 Tentang Narkotika, Sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI No 01 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana," ujarnya.

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon," katanya.

(Agus Hermawan)

Polresta Cirebon Amankan Pengedar Obat Keras di Kecamatan Sedong

Petugas Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras (OKA) tanpa izin resmi berinisial MK (44). Pelaku ditangkap di kamar kediamannya yang berada di wilayah Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (25/2/2026) malam kira-kira pukul 13.00 WIB.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, sejumlah barang bukti juga turut diamankan dari tangan MK. Diantaranya, 70 butir Tramadol, 90 butir Trihex, uang tunai Rp 130 ribu yang diduga hasil penjualan OKA, toples plastik, handphone, dan lainnya.

"Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MK dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya, Kamis (26/2/2026).

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKA di wilayah Kabupaten Cirebon.

"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya," pungkasnya.

(Agus Hermawan)

Demi Kemajuan Desa, Bulan Puasa Bukan Penghalang Kemanunggalan TNI Dan Rakyat Dilokasi TMMD 127 Desa Kembang

Wonogiri - Semangat pengabdian tanpa batas kembali ditunjukkan oleh Satuan Tugas (Satgas) TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-127 Kodim 0728/Wonogiri. Meskipun dalam suasana bulan Ramadan, para personel TNI dan warga tetap konsisten melaksanakan pekerjaan fisik berupa pengecoran jalan sepanjang 500 meter di lokasi sasaran, Jumat (27/2/2026).

Kondisi cuaca yang panas serta pelaksanaan ibadah puasa tidak menyurutkan ritme kerja anggota Satgas bersama masyarakat setempat. Teriknya matahari justru dijawab dengan semangat gotong royong yang semakin erat demi mengejar target penyelesaian sesuai waktu yang telah ditentukan.

Komandan Kompi (Danki) SSK Satgas TMMD Reguler ke-127, Letda Arm Vicky Purwo, menegaskan bahwa puasa bukanlah alasan untuk menurunkan produktivitas. Menurutnya, bekerja demi kemajuan desa dan kesejahteraan rakyat juga merupakan bagian dari ibadah.

"Puasa bukan penghalang bagi kami untuk tetap bekerja melaksanakan pengecoran jalan. Justru di bulan yang penuh berkah ini, semangat anggota semakin berlipat ganda karena kami tahu jalan ini sangat dinantikan warga untuk menunjang akses ekonomi dan mobilitas sehari-hari," ujar Letda Vicky.

Secara terpisah, Komandan Kodim (Dandim) 0728/Wonogiri sekaligus Dansatgas TMMD Reguler ke-127, Letkol Inf Rodricho Ivan Pattihahuan memberikan apresiasi tinggi atas dedikasi prajurit dan warga desa Kembang yang tetap bekerja maksimal di lapangan. Ia menekankan pentingnya menjaga kualitas pekerjaan meskipun dalam kondisi berpuasa.

"Saya sangat mengapresiasi semangat pantang menyerah yang ditunjukkan di lapangan. Ini adalah bukti nyata kemanunggalan TNI dengan rakyat. Kami memastikan bahwa meskipun sedang berpuasa, standar kualitas pengecoran tetap terjaga sesuai spesifikasi yang telah direncanakan," ungkapnya.

Melalui program TMMD Reguler ke-127 ini, diharapkan pembangunan infrastruktur jalan dapat memperlancar aktivitas masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi desa secara berkelanjutan.

Penulis : Arda 72

Babinsa Koramil Kismantoro Patroli Malam Bersama Polsek dan Linmas

Wonogiri - Sebagai upaya untuk menjaga wilayah agar tetap aman dan kondusif, Babinsa Koramil 20/Kismantoro Kodim 0728/Wonogiri Serka Agung melaksanakan patroli keamanan sekaligus sambang warga bersama anggota Polsek dan Linmas di wilayah Kecamatan Kismantoro, Kamis (27/2/2026) malam. 

Kegiatan patroli dan sambang warga yang dilakukan secara rutin ini, adalah untuk memastikan kondisi wilayah selalu dalam keadaan kondusif serta mencegah potensi terjadinya gangguan keamanan. 

Patroli yang di nahkodai Babinsa ini, keliling desa  dengan menggunakan sepeda motor dan menyempatkan berdialog dengan warga yang sedang berjaga di pos kamling.

Dalam kesempatan ini Babinsa Serka Agung menyampaikan, bahwa kerja sama dengan masyarakat itu sangat penting untuk menjaga dan  memperkuat keamanan di wilayah. 

" Menjaga wilayah tetap aman bukan hanya tugas TNI saja, tetapi tanggung jawab kita bersama. Dengan sinergi antara TNI dengan berbagai komponen keamanan dan masyarakat, bisa mewujudkan lingkungan yang aman, kondusif dan nyaman ", tandasnya.

Penulis : Arda 72

Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polsek Ujung Batu,Barang Bukti 4,60 gram Diamankan



ROKAN HULU / RIAU.
Media Radius 102Com.
Polsek Ujungbatu berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu seberat 4,60 gram di wilayah Ujungbatu Timur, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang pria berinisial I (22 Tahun) pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah ruko bengkel mobil Sarana Ban, Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 4, Ujungbatu Timur.

Kapolsek Ujungbatu Kompol Jusup Purba, S.H melalui Kanit Reskrim Polsek Ujungbatu, Sudarto Sihombing, mengatakan bahwa saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil sabu di saku celana kanan tersangka inisial I. Pengembangan kemudian dilakukan terhadap sepeda motor Yamaha Nmax milik tersangka, dan ditemukan kembali satu paket sabu ukuran sedang yang disimpan di dalam jok kendaraan.

“Dari hasil interogasi awal, tersangka inisial I mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial Y (39 Tahun),” kata Sudarto.

Berdasarkan keterangan tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran ke Desa Lubuk Betung, Kecamatan Rokan IV Koto. Polisi kemudian mengamankan tersangka inisial Y di belakang rumahnya tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, tersangka inisial Y mengakui bahwa barang haram yang dikuasai tersangka inisial I berasal dari dirinya.

Kedua tersangka selanjutnya dibawa ke Polsek Ujungbatu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum diserahkan ke Satresnarkoba Polres Rokan Hulu.

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua paket sabu dengan total berat kotor 4,60 gram, beberapa unit telepon genggam, alat takar sabu, uang tunai dengan total lebih dari Rp 1,8 juta yang diduga hasil transaksi narkotika, serta satu unit sepeda motor.

Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamina.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Polsek Ujungbatu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. *(Humas Polres Rohul)*

Jurnalis : Kabiro Radius 102 Com Rohul.
             ( Ismail Marpaung ).

Jaga Kondusifitas Dan Keamanan Wilayah, Piket Koramil 05/Pasar Kliwon Laksanakan Patroli Malam Bersama Linmas

Surakarta - Demi terciptanya situasi aman dan kondusif, Piket Koramil 05/Pasar Kliwon Kodim 0735/Surakarta Sertu Agus Santoso melaksanakan kegiatan patroli malam bersama Linmas di wilayah Pasar kliwon, Kamis (26/02/2026).

Ditegaskan Sertu Agus, sembari berpatroli dirinya menghimbau kepada Warga agar selalu menjaga keamanan lingkungan dan wilayah sekitarnya  serta  mewaspadai orang yang tidak dikenal yang bertamu di malam hari.

"Kegiatan patroli malam selain memberi  himbauan kepada warga,juga untuk menjalin silahturohmi dengan mitra karib yang dapat memberikan informasi untuk mendukung tugas Piket koramil 05/Pasar kliwon di wilayah."ujarnya .

"Kami berharap masyarakat dapat meningkatkan kewaspadaan dan  menjaga lingkungan masing masing agar situasi tetap aman dan kondusif."imbuhnya.

"Patroli yang dilaksanakn setiap malam sangatlah berperan penting dalam menciptakan wilayah yang aman  di wilayahnya masing-masing, 
maka pelaksanaan kegiatan patroli wilayah sangat perlu diadakan demi kenyamanan dan terciptanya wilayah yang aman dan Kondusif."pungkas Sertu Agus Santoso.
  
Penulis : Arda 72

Kamis, 26 Februari 2026

Nina Agustina Bachtiar Mendadak Pindah ke PSI, Pengamat: Sah-sah Saja, Itu Hak Pribadi


  
INDRAMAYU, Radius102.com – Berbagai tanggapan muncul dari sejumlah elemen masyarakat menyusul kabar kepindahan mantan Bupati Indramayu, Nina Agustina Bachtiar, ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Akademisi asal Indramayu, Dr. Maulana Martono, S.H., M.H., menilai fenomena tersebut sebagai cerminan dinamika politik yang kerap memunculkan perdebatan. Ia menyebut, perpindahan Nina dapat dipandang sebagai bentuk ketidakloyalan kader terhadap partai sebelumnya dan berpotensi menimbulkan label “kutu loncat”.

Dalam lanskap politik, kata Maulana, perpindahan partai bukan persoalan sederhana. Ia meyakini setiap langkah politik tentu memiliki latar belakang dan tujuan tertentu. Menurutnya, terdapat dua sudut pandang utama dalam melihat fenomena ini, yakni etika politik dan pragmatisme politik.

Dari sisi etika dan loyalitas, perpindahan kader kerap dipersepsikan negatif. Kader yang berpindah partai sering dianggap kurang memiliki integritas serta mencederai kepercayaan konstituen yang memilihnya melalui partai sebelumnya. “Bagaimanapun, Bu Nina pernah diantarkan menjadi Bupati melalui Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” ujar Maulana.
Ia juga menilai, perpindahan kader dapat menjadi indikator lemahnya proses kaderisasi internal partai. Kondisi tersebut berpotensi melahirkan politisi instan yang kurang berakar pada ideologi partai. Namun demikian, Maulana menegaskan bahwa tidak sepenuhnya perpindahan kader harus dimaknai negatif.

Menurutnya, perpindahan partai bisa saja merupakan respons atas ketidakcocokan dengan garis perjuangan partai, kurangnya apresiasi di internal, atau adanya tekanan tertentu. “Perbedaan perlakuan, seperti merasa diabaikan, dapat memicu kader untuk pindah partai,” ungkapnya.

Dari sudut pandang pragmatisme politik, Maulana menambahkan, perpindahan partai merupakan bagian dari hak politik setiap individu. “Dalam demokrasi, setiap orang berhak mencari wadah yang dianggap paling sesuai untuk berkontribusi,” tegasnya. Ia menilai, politisi kerap berpindah karena merasa tidak memiliki masa depan atau kurang dihargai di partai lama, lalu mencari rumah politik baru yang menawarkan peluang lebih jelas.

Pandangan berbeda disampaikan analis politik dan keagamaan, Adzlan Dai. Ia menilai langkah Nina sebagai hal yang wajar. “Itu hak pribadi Ibu Nina untuk berlabuh ke partai mana pun, termasuk PSI. Tidak melanggar hukum pidana, perdata, maupun peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Sementara itu, Taufik, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Cirebon, berpendapat bahwa Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan merupakan partai ideologis yang telah teruji dalam sejarah panjang dinamika politik nasional. Ia meyakini partai tersebut tidak akan terpengaruh oleh kepindahan seorang mantan kepala daerah. “Perpindahan adalah hal lumrah dalam politik. Yang paling mendasar adalah kinerja dan dedikasi. Kita lihat saja apakah Bu Nina mampu membawa perubahan dan mendongkrak suara PSI di Indramayu maupun Jawa Barat,” katanya.

Sebelumnya, publik dikejutkan dengan kemunculan Nina di kediaman Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, di Solo, Jawa Tengah. Momen tersebut menjadi penanda babak baru perjalanan politiknya setelah resmi bergabung dengan PSI.

Nina selama ini dikenal sebagai kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, partai yang mengusungnya hingga menjabat Bupati Indramayu. Namun, dinamika politik membawa arah berbeda. Dalam pernyataannya kepada wartawan, Nina menyebut pertemuannya dengan Joko Widodo sebagai ajang silaturahmi dan berharap Indramayu dapat terus berkembang ke arah yang lebih baik.

Keputusan tersebut juga terjadi tidak lama setelah kontestasi Pilkada Indramayu, di mana Nina harus mengakui kemenangan Lucky Hakim yang diusung Partai NasDem. Kekalahan itu sekaligus menandai berakhirnya masa kepemimpinannya di Indramayu dan membuka fase baru dalam perjalanan politiknya.

Kini, kepindahan Nina ke PSI dinilai sebagai sinyal reposisi peta politik di Jawa Barat. Dengan pengalaman sebagai mantan kepala daerah serta jaringan politik yang dimilikinya, kehadiran Nina diyakini dapat menjadi tambahan kekuatan bagi PSI dalam memperluas pengaruh di provinsi tersebut.

Meski belum menguraikan alasan detail meninggalkan partai lama, Nina menyatakan bahwa setiap fase politik memiliki makna tersendiri. “Semua adalah yang terbaik. Saya pernah bergabung dan mendapat banyak kebaikan. Saat ini saya bersama PSI untuk Jawa Barat,” ujarnya diplomatis.

Langkah politik Nina pun memunculkan beragam tafsir di tengah masyarakat. Apakah sekadar perpindahan biasa dalam dinamika demokrasi, atau bagian dari strategi politik jangka panjang? Waktu yang akan menjawab arah dan dampaknya terhadap konstelasi politik di Indramayu maupun Jawa Barat. 

(MHR)

Respon Cepat Satlantas Polres Cirebon Kota Tangani Kecelakaan Dua Truk di Jalan Diponegoro

Kota Cirebon – Satuan Lalu Lintas Polres Cirebon Kota menunjukkan respon cepat dalam menangani kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Diponegoro, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon pada Kamis (26/02/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, dengan segera mendatangi lokasi kejadian setelah menerima laporan dari masyarakat.

Peristiwa kecelakaan tersebut melibatkan satu unit Dump Truk Mitsubishi nomor polisi E-9092-VA dan satu unit Truk Tronton Gandengan Hino nomor polisi E-9098-AE yang bertabrakan di ruas jalan kota dengan lebar sekitar tujuh meter dan kondisi aspal dalam keadaan baik pada siang hari dengan cuaca cerah.

Berdasarkan keterangan awal di lokasi kejadian, Dump Truk Mitsubishi yang dikemudikan Jamil (49), warga Kota Cirebon, melaju dari arah timur ke barat atau dari Jalan Samadikun menuju Jalan Diponegoro, sementara Truk Tronton Hino yang dikemudikan Suherman (30), warga Kabupaten Cirebon, bergerak dari arah berlawanan.
Diduga saat melintas di tempat kejadian perkara, pengemudi Dump Truk Mitsubishi tidak dapat menguasai kendaraannya sehingga oleng ke kanan dan memasuki jalur berlawanan, kemudian bertabrakan dengan Truk Tronton Gandengan Hino yang datang dari arah barat ke timur.

Akibat kejadian tersebut, pengemudi Dump Truk Mitsubishi mengalami luka ringan dan segera dievakuasi ke RS Pelabuhan Cirebon untuk mendapatkan penanganan medis, sementara kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp5.000.000.

Petugas Satlantas yang dipimpin Kasat Lantas Polres Cirebon Kota AKP Ridwan Sandhi Maulana, S.H., M.M., C.PHR. bersama jajaran Unit Gakkum langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, mengamankan barang bukti kendaraan, memeriksa kelengkapan surat-surat pengemudi, serta melakukan pengecekan rekaman CCTV di sekitar lokasi guna memastikan penyebab pasti kecelakaan.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa faktor manusia menjadi dugaan utama penyebab kecelakaan, sementara dari aspek kendaraan kedua unit truk dalam kondisi laik jalan dan faktor cuaca maupun kondisi jalan tidak ditemukan kendala yang signifikan.
Langkah cepat yang dilakukan aparat kepolisian tidak hanya bertujuan untuk mengevakuasi korban dan mengurai arus lalu lintas, tetapi juga untuk mencegah terjadinya kemacetan panjang serta potensi kecelakaan susulan di kawasan perkantoran dan permukiman yang memiliki mobilitas cukup tinggi pada jam tersebut.

Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto menyampaikan bahwa masyarakat diimbau untuk selalu memastikan kondisi fisik dan konsentrasi sebelum berkendara, menjaga jarak aman, serta mengendalikan kecepatan terutama di jalur dua arah yang padat aktivitas, dan apabila terjadi kecelakaan atau menemukan potensi gangguan lalu lintas agar segera melaporkan melalui Layanan Polisi 110 yang aktif selama 24 jam sehingga petugas dapat memberikan respon cepat dan penanganan secara profesional.

(Agus Hermawan)

Berikan Contoh Yang Baik, Babinsa Purwosari Bersama Warga Kerja Bakti di Wilayah Binaan

Surakarta - Bertempat di Jl. Satrio Wibowo Barat Kp.Purwotomo Kelurahan Purwosari Kecamatan Laweyan, Babinsa Kelurahan Purwosari Koramil 01 Laweyan Kodim Surakarta Serka Murdianto bersama dengan warga masyarakat tergerak hatinya memberikan contoh yang baik dengan kerja bakti untuk membersihkan lingkungan rumah kosong yang atapnya roboh dan ditumbuhi rumput liar, Kamis (26/02/2026).

Ditegaskan Serka Murdianto kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan contoh kepada warga dan kepedulian masyarakat terhadap kebersihan lingkungan sekitarnya.

"Karena kondisi rumah kosong atapnya sudah roboh dan ditumbuhi rumput liar membuat pemandangan kotor menjadi kelihatan kurang terpelihara kebersihannya."ujarnya.

"Dengan adanya kondisi rumah kosong dan pinggir jalan Satrio Wibowo yang kotor di takutkan banyak hewan melata dan berbisa akan membuat masyarakat takut melewati rumah kosong dan jalan tersebut."terangnya.

"Semoga dengan kegiatan kerja bakti ini diharapkan lingkungan sekitar jalan Satrio Wibowo Barat menjadi lebih bersih rapi dan aman bagi pengguna jalan selain itu kegiatan ini juga menjadi sarana untuk mempererat hubungan antara Babinsa dan warga masyarakat."pungkas Serka Murdianto.

Penulis : Arda 72

Dengan Bincang Santai, Babinsa Jebres Komsos Dengan Guru BK, Selipkan Pesan Tingkatkan Kwalitas Pendidikan

Surakarta - Komunikasi Sosial (Komsos) yang merupakan salah satu dari metode Binter yang bertujuan untuk meningkatkan keharmonisan dan kerjasama yang baik dengan segenap komponen yang ada dimasyarakat di wilayah binaan. Sehingga dapat mendukung terciptanya Kondusifitas di wilayah binaan dan mempererat hubungan TNI dengan Rakyat.

Hal inilah yang dilakukan Babinsa Jebres Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta Serda Winarno, ditengah kegiatannya tetap melaksanakan Komsos dengan Ibu Satiti selaku Guru BK SMP Muhammadiyah 7 Surakarta di Rw.35 Kandangsapi Kel. Jebres Kec. Jebres, Kamis (26/02/2026).

Serda Winarno mengatakan, "Komsos selain metode memperat hubungan dengan seluruh komponen masyarakat juga bertujuan untuk saling bertukar informasi dan juga untuk menyampaikan informasi terbaru serta kesulitan atau kendala yang timbul di warga binaan." 

"Pada kesempatan ini kami menyampaikan kepada Guru BK SMP Muhammadiyah 7 Surakarta dalam hal ini Ibu Satiti "Apabila ada kegiatan yang sekiranya membutuhkan kita, kita bisa membantu untuk berkolaborasi terutama pada pemberian materi Disiplin dan materi Wawasan Kebangsaan untuk seluruh siswa."

"Tidak lupa kami juga berpesan untuk meningkatkan kwalitas pendidikan agar lebih maju."tutur Serda Winarno.

Sementara itu dari Pihak SMP Muhammadiyah 7 Surakarta yang diwakili Ibu Satiti selaku guru BK akan mempertimbangkan dan akan menyampaikan kepada Kepala Sekolah hasil dari koordinasi dengan Babinsa Jebres.

Penulis : Arda 72