Sabtu, 30 Mei 2026
Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap
Terungkap dari Laporan Korban, Polisi Bongkar Dugaan Penyebaran Video Asusila yang Menjerat Pria Lansia di Cirebon
Polsek Rambah Samo Cek Perkembangan Tanaman Memastikan Perawatan Terjaga dan Aman dari Serangan Serangga
Polsek Tambusai Utara Tangkap Seorang Pengedar Narkotika, Amankan Barang Bukti 128,02 Gram Sabu
www.radius 102.Com Rokan Hulu ,Tambusai Utara - Jajaran Polsek Tambusai Utara berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Desa Rantau Sakti, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara, IPDA Rahmat Sandra, S.H., M.H., pada Jumat (22/5/2026). Informasi tersebut menyebutkan bahwa di wilayah Desa Rantau Sakti kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim melaporkannya kepada Kapolsek Tambusai Utara AKP Heri Yuliardi, S.Tr.K., S.I.K., M.H. Selanjutnya pada Minggu (24/5/2026), Kapolsek memimpin langsung operasi penindakan bersama personel Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara yang dibantu personel Bhabinkamtibmas dan Unit Intelkam.
Saat melakukan penyelidikan di area perkebunan kelapa sawit Desa Rantau Sakti, petugas menemukan empat orang yang mencurigakan. Ketika dilakukan penggerebekan, tiga orang berhasil melarikan diri, sedangkan satu orang berhasil diamankan dan diketahui berinisial MM (28), warga Desa Rantau Sakti, Kecamatan Tambusai Utara.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut di antaranya: 2 paket besar sabu dengan berat kotor masing-masing 50,88 gram dan 50,39 gram, 5 paket sedang sabu dengan total berat kotor 24,45 gram, 11 paket kecil sabu dengan total berat kotor 2,30 gram, 1 tas sandang warna hitam;
Uang tunai Rp5.099.000, 2 unit telepon genggam merek Oppo, 1 timbangan digital, 2 sendok plastik, 1 mancis, 1 kotak rokok, 1 tabung lakban warna hitam, 1 tabung warna hijau, 1 unit sepeda motor Honda Revo, 1 bilah parang.
Total berat kotor narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan mencapai 128,02 gram.
Saat diinterogasi di lokasi, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan, termasuk narkotika jenis sabu tersebut, adalah miliknya. Tersangka diduga berperan sebagai pengedar.
Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Tambusai Utara untuk proses hukum lebih lanjut sebelum diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Rokan Hulu guna pengembangan dan penyidikan lebih mendalam.
Atas perbuatannya, tersangka dimenakan sanksi hukum Pasal yang diterapkan Pasal 609 Ayat (2) huruf (a) UU RI No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Lampiran II penyesuaian UU RI No.1 Tahun 2026 Tentang peneyesuaian pidana Jo 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 20 Huruf (d)KUH Pidana.
Hingga saat ini, Polsek Tambusai Utara masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang lainnya.
Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Jurnalis : Kabiro Radius 102 Com.Rohul.
( Ismail Marpaung ).
Ciptakan Kenyamanan Dan Kondusifitas di Wilayah Piket Koramil 03/Serengan Bersama Linmas Laksanakan Patroli Malam

Jumat, 29 Mei 2026
DPC PKB Indramayu Gaungkan Semangat Berkurban dan Kepedulian Sosial di Hari Raya Iduladha 1447 H
Pantai Balongan Indah 2 Indramayu Jadi Prioritas Destinasi Wisata di Indramayu
Pelaksanaan Shalat Idul Adha 1447 H di Masjid Agung Mujahidin Desa Karangampel Berlangsung Khidmat
Polresta Cirebon ringkus pria Astanajapura dengan ratusan obat keras ilegal
Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Terapung di Laut Cirebon, Polisi Bergerak Cepat Lakukan Evakuasi dan Identifikasi
Panitia Khusus (Pansus) 7 DPRD Kabupaten Indramayu Menggelar Rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah
Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Bonai Darussalam Pantau Optimalisasi Pertumbuhan Jagung di Desa Rawa Makmur
www.radius102.com.Rokan Hulu Bonai Darussalam- Upaya mendukung program ketahanan pangan nasional terus dilakukan jajaran kepolisian di wilayah Kabupaten Rokan Hulu. Pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, personel Polsek Bonai Darussalam melaksanakan pengecekan pertumbuhan tanaman jagung pipil di Desa Rawa Makmur, Kecamatan Bonai Darussalam.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari dukungan Polri terhadap program ketahanan pangan Pemerintah Republik Indonesia sekaligus bentuk pendampingan kepada masyarakat petani dalam meningkatkan produktivitas sektor pertanian.
Pengecekan dilakukan di lahan seluas kurang lebih 1,5 hektare yang berada di RT 001 RW 001 Dusun I Desa Rawa Makmur. Tanaman jagung pipil yang ditanam sejak 18 Februari 2026 itu kini telah memasuki usia sekitar 110 hari dengan kondisi pertumbuhan yang dinilai baik dan siap memasuki masa panen.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bhabinkamtibmas Desa Rawa Makmur BRIPKA Firdaus AR bersama pengelola lahan sekaligus petani, Juprianto.
Dalam kegiatan itu, petugas juga memberikan imbauan kepada koordinator ketahanan pangan Desa Rawa Makmur agar terus meningkatkan intensitas perawatan tanaman jagung guna menjaga kualitas hasil panen.
Selain melakukan pengecekan, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat, khususnya dalam mendukung program swasembada pangan nasional yang tengah digencarkan pemerintah.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan petani, tanaman jagung pipil tersebut dipastikan sudah dapat dipanen dan dijadwalkan pelaksanaan panen pada Selasa, 2 Juni 2026 mendatang.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman,Lancar, tertib, dan kondusif.
Jurnalis : Kabiro Radius 102 Com.Rohul.
( Ismail Marpaung ).
Polsek Tambusai Salurkan Bantuan Racun Hama untuk Dukung Ketahanan Pangan Petani Talikumain
Polsek Rambah Samo Peduli Petani Dukung Swasembada Pangan di Desa Sei Salak
Polres Rokan Hulu Intensif Pantau Perkembangan Jagung Hibrida, Dukung Program Ketahanan dan Swasembada Pangan Nasional
Wujud Kepedulian, Babinsa Tegalharjo Bersama Ibu-ibu PKK Jenguk Warga Yang Sedang Sakit

Kamis, 28 Mei 2026
Berantas Narkotika, Satresnarkoba Polres Rokan Hulu Tangkap Pengedar Sabu di Kepenuhan, Amankan Barang Bukti 1,84 Gram
Polsek Tambusai Utara, Terus Peran Aktif, Dukung Program Presiden RI Melalui Pengecekan Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Mahato Sakti
Satresnarkoba Polres Rokan Hulu kembali Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Kepenuhan
www.radius102.com.Rokan Hulu - Komitmen dalam memerangi peredaran gelap narkotika terus dibuktikan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu. Kali ini, aparat kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Dalam operasi yang berlangsung pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB tersebut, seorang pria berinisial R.W. (20) berhasil diamankan di pinggir jalan Kelurahan Kepenuhan Tengah bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 1,84 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah terhadap dugaan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkoba yang kerap terjadi di kawasan tersebut. Menanggapi laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H., langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan secara intensif.
Dipimpin oleh AIPDA Ronaldi, tim Satresnarkoba bergerak cepat menuju lokasi yang dicurigai. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik klip bening, satu lembar tisu putih dilakban hitam, serta satu lembar plastik klip bening yang diduga digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui barang haram itu berada dalam penguasaannya. Ia juga menyebut sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial P yang diduga berada di wilayah Kecamatan Kepenuhan. Hingga kini, Satresnarkoba Polres Rokan Hulu masih terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pemasok tersebut.
Tidak hanya itu, hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung metamfetamina, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam penyalahgunaan narkotika.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Rokan Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Rokan Hulu melalui Satresnarkoba menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. Upaya pemberantasan akan terus dilakukan secara tegas demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika yang semakin merusak kehidupan masyarakat.
Polres Rokan Hulu juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari narkotika.
Jurnalis : Kabiro Radius 102 Com.Rohul.
( Ismail Marpaung ).
Polda Jabar Pastikan Rekrutmen Akpol, Bintara dan Tamtama Polri 2026 Bersih dan Transparan






