All Posts | Radius 102

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

Bangun Keakraban Lewat Komsos, Babinsa Sriwedari Sambangi Warga Di Wilayah Binaan

Surakarta - upaya menjalin keakraban dengan warga masyarakat Babinsa Sriwedari Koramil 01/Laweyan, Serka Widodo dan Serda Fredo melaksanakan...

Postingan Populer

Kamis, 15 Mei 2025

TNI-Polri Solid, Polres Cirebon Kota Tak Beri Ruang bagi Premanisme



CIREBON KOTA. – Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota bersama unsur TNI menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.

Dalam operasi yang digelar pasca apel gabungan, sebanyak 11 orang yang diduga terlibat dalam aksi premanisme berhasil diamankan. Kamis (15/5/25).

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap segala bentuk premanisme di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

Beliau menekankan bahwa penindakan ini adalah bagian dari upaya menciptakan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat.

"Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun untuk aksi premanisme. Kegiatan ini akan terus berlanjut secara kontinyu dan berkesinambungan, tentunya dengan dukungan penuh dari unsur TNI yang ada di wilayah Kota Cirebon," tegas Kapolres.

Selain itu, Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan apabila menemukan atau mengalami tindakan premanisme di lingkungan sekitar.

"Kami mengajak masyarakat untuk berani melapor. Jangan sungkan, kami siap membantu dan melindungi. TNI-Polri hadir untuk memberikan rasa aman," ujarnya.

Langkah tegas ini menjadi bukti nyata sinergitas antara Polri dan TNI dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di Kota Cirebon. Masyarakat pun diharapkan dapat mendukung dengan aktif melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas yang terjadi di sekitarnya.

(Hendra)

Bintahwil Dengan Pelaku UMKM, Babinsa Joyontakan Berikan Motivasi Kepada Pedagang Sembako

Surakarta - Dalam rangka melaksanakan Pembinaan Teritorial (Binter) di wilayah binaan, Babinsa Jayontakan Koramil 03/Serengan Kodim 0735/Surakarta Serka Sudiyono datangi dan Motivasi Bapak Sutrisno pelaku UMKM yang keseharian berjualan Sembako di sepanjang Jln. Bonang Joyontakan Serengan Kota Surakarta, Rabu 14 Mei 2025 Pukul 09.00 Wib. 

Bintahwil ini merupakan salah satu tujuan Babinsa untuk menciptakan dan menjalin keakraban, keharmonisan serta kekompakan sekaligus memotivasi dengan pelaku UMKM pedagang Bahan pokok lebih semangat mencari rejeki untuk mencukupi kebutuhan keluarganya, dan lebih pentingnya menjalin silahturahmi dengan warga binaannya, sehingga bisa lebih dekat dan mengetahui langsung setiap keluhan warga binaannya,dan mempermudah Babinsa mendapatkan informasi situasi yang berkembang di wilayah binaannya.

Melalui kegiatan ini merupakan interaksi secara langsung dengan masyarakat terutama dengan warga binaan dan aparat pemerintah di wilayah. Hal inilah yang dilakukan untuk menjalin rasa keakraban serta kebersamaan yang baik dengan masyarakat di wilayah binaan. Di samping itu juga Kegiatan merupakan cerminan kemanunggalan TNI Rakyat, khususnya Babinsa kepada masyarakat di wilayah binaanya,"

Penulis : Arda 72

Polresta Cirebon Amankan Pelaku Pembunuhan Ayah Kandung karena Uang Rp50 Ribu



CIREBON – Tragedi memilukan mengguncang warga Kabupaten Cirebon. Seorang pria berinisial NR (28), warga Kecamatan Losari, ditangkap Polresta Cirebon setelah terbukti membunuh ayah kandungnya sendiri. Ironisnya, motif pembunuhan tersebut hanya dipicu persoalan uang Rp50 ribu.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., mengungkapkan kasus ini dalam konferensi pers di Mapolresta, Rabu (14/5/2025). Menurutnya, insiden terjadi pada Minggu dini hari, 24 Maret 2025, di sebuah bengkel tambal ban di Jalan Raya Pantura, Kecamatan Gebang, tempat korban biasa beristirahat dan tinggal sementara.

“Pelaku datang dini hari dalam kondisi emosi, membangunkan korban yang sedang tidur dan meminta uang Rp50 ribu. Setelah ditolak, pelaku langsung memukul kepala korban menggunakan palu besi hingga korban tewas di tempat,” jelas Kombes Pol. Sumarni.

Hasil olah TKP menunjukkan korban mengalami luka parah di bagian kepala akibat pukulan benda tumpul. Sementara pelaku, yang sempat melarikan diri, akhirnya diamankan kurang dari 48 jam usai kejadian berkat penyelidikan intensif tim Reskrim Polresta Cirebon.

Kepada penyidik, NR mengaku sakit hati. Bukan hanya karena ditolak saat meminta uang, tapi karena merasa dihina oleh ayahnya sendiri. “Saya minta uang cuma lima puluh ribu, tapi malah diludahi dan dimaki. Emosi saya meledak,” ungkap NR dalam kondisi tertunduk.

Dalam kasus ini, Polresta Cirebon mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya satu buah palu besi, pakaian korban, serta kemeja pelaku yang masih berlumur darah. Dari bukti-bukti tersebut, NR dinyatakan memenuhi unsur pidana berat.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati,” kata Kombes Sumarni.

Kapolresta Cirebon menegaskan, kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat tentang pentingnya komunikasi dan manajemen emosi dalam keluarga. Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak segan mengakses bantuan, baik dari lembaga sosial maupun aparat, saat menghadapi tekanan dalam rumah tangga.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih terbuka dan tanggap dalam menyelesaikan konflik keluarga. Jangan sampai perbedaan kecil berujung pada tragedi yang tidak hanya menghancurkan satu nyawa, tapi juga kehidupan seluruh keluarga,” tutup Sumarni.

(Hendra)

Polresta Cirebon Ungkap 21 Kasus Tindak Pidana, 26 Tersangka Berhasil Diamankan

CIREBON – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu tertentu, jajaran Polresta Cirebon berhasil mengungkap 21 kasus tindak pidana di wilayah Kabupaten Cirebon. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 26 orang tersangka berhasil diamankan dan kini menjalani proses hukum.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (14/5/2025), bahwa berbagai kasus kejahatan berhasil dibongkar oleh jajarannya, mencakup tindak pidana berat hingga kejahatan konvensional yang meresahkan masyarakat.

"Seluruh kasus yang berhasil kami ungkap meliputi kasus pembunuhan, penipuan dan/atau penggelapan, dua kasus penipuan dan/atau penggelapan kendaraan bermotor, penggelapan dalam jabatan, peredaran uang palsu, serta sejumlah kasus kejahatan terhadap anak," jelas Kapolresta.

Tidak hanya itu, Polresta Cirebon juga berhasil mengungkap kasus pengeroyokan terhadap barang, persetubuhan dan/atau perbuatan cabul, satu kasus penadahan, dua kasus pencurian dengan kekerasan, satu kasus pencurian dengan pemberatan, serta delapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini kerap menjadi momok di tengah masyarakat.

Dari seluruh kasus yang berhasil diungkap, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan. Di antaranya, dua bilah senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan, empat unit telepon genggam, serta 34 unit kendaraan roda dua hasil tindak pencurian. Kombes Pol Sumarni menyampaikan, pihaknya telah mengidentifikasi sejumlah kendaraan dan bahkan telah mengembalikannya kepada pemilik sah.

"Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, kendaraan roda dua yang sudah dipastikan milik korban telah kami kembalikan. Kami juga menghimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk segera melapor dengan membawa dokumen pendukung seperti STNK dan BPKB," ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolresta Cirebon memaparkan pasal-pasal yang diterapkan terhadap para tersangka, disesuaikan dengan peran dan jenis kejahatan yang dilakukan. Beberapa tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta sejumlah pasal lainnya dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Tersangka pelaku kejahatan terhadap anak dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76C dan Pasal 81 ayat (1) Jo ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sementara pelaku penadahan dikenai Pasal 480 dan/atau 481 KUHP. Dalam kasus pencurian dengan kekerasan dan pencurian kendaraan bermotor, digunakan Pasal 365 dan 363 KUHP.

"Pengungkapan kasus-kasus ini merupakan hasil dari kerja keras tim dan peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi. Kami akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan pelayanan terhadap laporan masyarakat untuk menekan angka kriminalitas," pungkas Kombes Pol Sumarni.

Polresta Cirebon juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan dan segera melapor jika mengalami atau mengetahui adanya tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar. Kerja sama antara aparat dan warga sangat dibutuhkan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban yang berkelanjutan.

Pihaknya juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Cirebon, untuk bersama-sama untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas dan gangguan kamtibmas lainnya di Wilayah Hukum Polresta Cirebon.

"Kami meminta peran aktif dari masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497.

(Hendra)

Polresta Cirebon Ungkap Penipuan Rp 50 Juta oleh Polisi Gadungan Asal Ciperna



CIREBON – Seorang pria berinisial SL (35), warga Desa Ciperna, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, harus berurusan dengan hukum setelah terbukti melakukan penipuan dengan mengaku sebagai anggota kepolisian. Tak tanggung-tanggung, SL berhasil menipu seorang wanita hingga meraup uang sebesar Rp50 juta, yang kemudian diduga digunakannya untuk menikah dengan wanita lain.

Korban dalam kasus ini adalah DS, perempuan asal Desa Purwawinangun, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon. Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., peristiwa penipuan itu bermula pada bulan Juli 2022.

“Pelaku mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di satuan Polair. Ia menggunakan identitas palsu tersebut untuk mendekati korban dan menjalin hubungan asmara,” ujar Kapolresta saat konferensi pers yang digelar pada Rabu, 14 Mei 2025.

Modus pelaku terbilang licik. Setelah berhasil mendapatkan kepercayaan korban, SL berjanji akan menikahi DS. Dengan dalih mempersiapkan biaya pernikahan, pelaku membujuk korban untuk menabung bersama. Korban yang percaya sepenuhnya pada pelaku pun mulai menyisihkan uang secara rutin dan menyetorkannya kepada SL.

“Korban mulai menabung sejak 25 Agustus 2022 hingga 11 September 2023. Total dana yang diserahkan ke pelaku mencapai Rp50 juta,” jelas Kombes Pol Sumarni.

Tidak hanya menyimpan uang, pelaku juga meminta korban untuk mentransfer seluruh dana ke rekening atas nama pelaku. Setelah uang berada di tangannya, SL mulai menghindar dari korban. Alih-alih menikahi DS, pelaku justru menikah dengan wanita lain tanpa sepengetahuan korban.

Merasa telah ditipu dan dikhianati, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, SL berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti yang menguatkan tindak pidana yang dilakukannya.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan di antaranya tiga bendel rekening koran dan satu buah buku tabungan yang menunjukkan aliran dana dari korban ke rekening pelaku,” ungkap Kapolresta.

SL kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 378 jo 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Uang tersebut belum dikembalikan kepada korban, dan proses hukum terhadap pelaku masih terus berjalan,” tegas Kombes Pol Sumarni.

Kapolresta Cirebon juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap individu yang mengaku - ngaku sebagai anggota kepolisian atau aparat negara lainnya. “Jika ada yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib agar tidak menjadi korban penipuan,” imbuhnya.

Pihaknya juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Cirebon, untuk bersama-sama untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas dan gangguan kamtibmas lainnya di Wilayah Hukum Polresta Cirebon.

"Kami meminta peran aktif dari masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497.

(Hendra)

Polresta Cirebon Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Satu Pelaku Diamankan

Cirebon – Kepolisian Resor Kota Cirebon ( Polresta Cirebon ) berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang melibatkan seorang pria berinisial S (29), warga Desa Bodesari, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon. Pelaku ditangkap setelah kedapatan menyimpan dan membelanjakan uang palsu di wilayah tempat tinggalnya.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., dalam konferensi pers pada Rabu (14/5/2025) mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan pelaku.

“Tersangka menyimpan secara fisik uang palsu dan membelanjakannya di masyarakat. Kejadian berlangsung pada Senin, 5 Mei 2025, di teras rumahnya di Desa Bodesari,” jelas Kombes Pol Sumarni.

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 50 lembar uang palsu dengan total nominal Rp2.950.000. Rinciannya terdiri dari 41 lembar pecahan Rp50.000 dan 9 lembar pecahan Rp100.000. Uang tersebut diketahui telah dibelanjakan oleh pelaku di sejumlah warung untuk keperluan pribadi.

Kapolresta menambahkan, pelaku mengaku memperoleh uang palsu tersebut dari pihak lain yang hingga kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Polisi saat ini tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan atau sindikat yang lebih besar di balik peredaran uang palsu ini.

Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 26 ayat (2) jo Pasal 36 ayat (2) dan/atau Pasal 26 ayat (3) jo Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta atau Pasal 245 KUHP. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda hingga Rp50 miliar.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu dan segera melapor apabila menemukan adanya transaksi mencurigakan.

"Kami meminta peran aktif dari masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497.

(Hendra)

Rabu, 14 Mei 2025

Peringati Harkitnas 2025, Dandim 0735/Surakarta Terjun Langsung Pimpin Pembersihan Sampah Dan Rumput Liar di Sungai Buntung

Surakarta - Komandan Kodim 0735/Surakarta Letkol Inf Fictor J. Situmorang, S.I.P., M.I.P didampingi Danramil 04/Jebres Kapten Cba Kurdi bersama dengan Kepolisian, DLH Kota Surakarta, Pemerintah Kota Surakarta serta seluruh elemen masyarakat melaksanakan kerja bakti bersama pembersihan Sungai Buntung di Karangasem Rt. 02/ Rw. 02 Kelurahan Gandekan Kecamatan Jebres, Rabu (14/05/2025).

Dandim 0735 Surakarta Letkol Fiktor J. Situmorang, S.I.P., M.I.P yang memimping langsung pelaksanaan kegiatan tersebut menegaskan kerja bakti ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) tahun 2025 dengan tujuan membersihkan sungai dari sampah dan rumput - rumput liar guna mencegah terjadinya banjir serta memelihara kebersihan lingkungan.

"Pembersihan sungai dari tumpukan sampah dan rumput-rumput liar yang selama ini menyumbat aliran sungai tersebut dilakukan untuk menjaga lingkungan yang bersih dan nyaman bagi masyarakat."ujarnya.

Lebih lanjut ditambahkannya kegiatan ini selain membersihkan sampah juga merupakan bagian dari salah satu upaya Normalisasi sungai dengan tujuan memperlancar aliran sungai serta mengembalikan fungsi sungai/kali yang bersih dari sampah.

"Melalui momentum memperingati Harkitnas ini agar menambah semangat gotong royong dalam menjaga kebersihan lingkungan serta tercipta sinergitas yang solid antara TNI, Polri dan Instansi terkait serta sebagai wujud nyata kemanunggalan TNI dan Rakyat,"pungkasnya

Sementara itu Lurah Gandekan Sugeng Sarwono S.H.  menyampaikan rasa terimakasihnya kepada Bapak Dandim, Danramil serta seluruh Jajarannya dan warga masyarakat yang telah terlibat secara langsung membantu membersihkan Sungai Buntung ini sehingga menjadi bersih dan rapi, dan semoga airnya makin lancar dan tidak kotor lagi.

Penulis : Arda 72

Polresta Cirebon Ungkap 34 Motor Hasil Curanmor, Salah Satunya Milik Fitri yang Hilang di Parkiran Rumah



CIREBON – Suasana haru dan bahagia menyelimuti Mapolresta Cirebon pada Rabu (14/5/2025) sore, ketika Fitri, seorang warga Kecamatan Susukan Lebak, Kabupaten Cirebon, menerima kembali motor kesayangannya yang sempat raib dicuri. Senyum lebar tak bisa disembunyikan dari wajahnya saat tangannya kembali menggenggam kunci kendaraan roda dua miliknya yang baru lima bulan dibeli.

Motor tersebut sempat hilang pada 13 April 2025 lalu, tepat dari parkiran rumahnya sendiri. Fitri mengaku awalnya pesimis kendaraannya bisa kembali, mengingat betapa maraknya aksi pencurian sepeda motor yang terjadi belakangan ini. Namun hanya dalam waktu sepekan, pada 20 April, pihak kepolisian berhasil menemukan kembali motornya yang telah sempat dibawa kabur pelaku.

"Senang, terima kasih banyak atas kerja samanya dari pihak Polsek dan Polresta Cirebon. Hilang tanggal 13 April dan alhamdulillah ketemu pas tanggal 20 April. Hilangnya di parkiran rumah. Nyangka si motor bisa balik lagi, karena saya percaya dengan kinerja kepolisian dan semua pihak berhasil," ujar Fitri penuh rasa syukur.

Kembalinya motor milik Fitri tak lepas dari kerja keras jajaran Satreskrim Polresta Cirebon dalam mengungkap jaringan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah hukum. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari operasi penindakan intensif yang dilakukan secara terkoordinasi.

“Ya, kami berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polresta Cirebon dan Polsek jajaran. TKP-nya tersebar di delapan titik, yaitu di Gebang, Susukan, Depok, Sedong, Beber, Gempol, Pabuaran, dan Sumber,” jelas Sumarni kepada awak media.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 34 unit motor hasil kejahatan sebagai barang bukti. Polisi juga menetapkan 11 orang tersangka dengan berbagai inisial seperti AS, S, AN, NWP, hingga AR. Para pelaku diketahui menggunakan beragam modus, mulai dari mencuri kendaraan yang tidak dikunci stang, membobol dengan kunci T, hingga melakukan perampasan secara paksa di jalanan.

Salah satu kasus paling menonjol adalah pencurian dengan kekerasan yang tercatat dalam Laporan Polisi nomor 8/IV/2025. Dalam kasus ini, dua pelaku berinisial CI dan PI memepet seorang pengendara motor Beat merah-hitam berinisial EI. Korban dijatuhkan dari kendaraannya, kemudian motornya dibawa kabur. Pelaku bahkan sempat memalsukan pelat nomor dan mengganti warna motor dengan skotlet agar tidak dikenali.

“Barang buktinya kami amankan, termasuk motor yang warnanya sudah diganti dengan skotlet dan plat nomor yang dipalsukan,” jelas Sumarni.

Kapolresta menegaskan, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang dapat dikenakan hukuman hingga 9 tahun penjara. Ia juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan motor untuk datang ke Mapolresta Cirebon guna memeriksa apakah kendaraan miliknya termasuk dalam daftar motor yang diamankan.

“Silakan bagi warga yang merasa kehilangan motor, bisa cek motornya di Polresta Cirebon. Barangkali dari 34 motor hasil barang bukti curanmor yang hari ini kami rilis, ada milik kalian warga. Kalau memang benar, silakan tunjukkan bukti kepemilikan dan kami pastikan pengambilan motornya gratis,” pungkasnya.

Berikut ini adalah daftar kendaraan bermotor hasil curanmor yang telah diamankan, namun masih belum ditemukan pemiliknya:

1. Honda Vario
Nopol: E 3332 IM | pNoka: MH1KF011XNK253332 | Nosin: KF01E1253382

2. Honda Vario
Nopol: G 4583 OZ | Noka: MH1JFP128GK531306 | Nosin: JFP1E2515171

3. Suzuki GSX
Nopol: E 2118 OO | Noka & Nosin tidak ditemukan

4. Honda Beat Abu
Nopol: 3136 PCA | Proses Labforensik

5. Honda Beat
Nopol: E 6882 CO | Noka: MH1JF12XJK915431 | Nosin: JFZ1E2916067

6. Honda Beat Hitam
Noka & Nosin tidak ditemukan – Proses Labforensik

7. Yamaha Gear
Nopol: E 2899 DO | Noka: MH3SEG7IONJ080031 | Nosin: E32WE0097435

8. Honda Vario Merah
Nopol: E 5074 OO | Noka: MH1KF412XMK458311 | Nosin: KF41E2462231

9. Honda Vario
Nopol: E 3408 IS | Noka: MH1JFJ114EK148495 | Nosin: JFJ1E1153097

10. Honda Supra X
Nopol: E 2504 HG | Noka: MH1JBF110BK034045 | Nosin: JBF1E1034045

11. Jupiter Z
Nopol: E 3823 KZ | Noka: MH330C0028J114942 | Nosin: 30C-114938

12. Honda Beat
Nopol: E 5347 DD | Noka: MH1JFS112FK207695 | Nosin: JFS1E1205707

13. Honda Beat Putih
Tidak ditemukan identitas – Proses Labforensik

14. Yamaha Jupiter
Nopol: E 3690 KJ | Noka: MH35TP0065K720103 | Nosin: 5TP914745

15. Honda Vario
Nopol: E 2068 BU | Noka: MH1JFU111FK257497 | Nosin: JFU1E1255652

16. Honda Scoopy
Nopol: E 4003 HT | Noka: MH1JM0115LK045017 | Nosin: JM01E1045148

17. Honda Beat Biru
Nopol: E 3070 ZQ | Noka: MH1JM2122KK40800 | Nosin: H2232620

18. Honda Beat Pop
Nopol: E 5347 DD | Noka: MH1JFS112FK207695 | Nosin: JFS1E1205707

19. Honda Supra Fit
Nopol: E 2537 KL | Noka: MH1HB41116K301136 | Nosin: HB41E1306332

20. Honda Vario
Nopol: E 3354 NQ | Noka: MH1JKJHEK289626 | Nosin: JFJ1E1284925

21. Supra Morin
Nopol: E 5524 KZ | Noka: MFFM425KT8KO12186 | Nosin: MB150FMGB07003546

22. Honda Supra Fit
Nopol: E 6409 KM | Noka: MH1HB41146K513299 | Nosin: HB41E1530680

23. Suzuki Smash
Tidak ditemukan nopol – Proses Labforensik
Noka: MH88E4DEA6JI84600 | Nosin: E451ID185001

24. Honda Supra X
Nopol: E 6658 L | Noka: MH1KEV412YK0048994 | Nosin: KEV4E1005193

25. Mio J
Nopol: Z 3406 BW (E 3198 HK) | Noka: MH32BJ003EJ593267 | Nosin: 2BJ593320

26. Yamaha Vixion
Nopol: E 2353 DN | Noka: MH33C1004BK5589357 | Nosin: 301589898

27. Honda Supra Fit
Nopol: E 3209 LG (E 2104 LE) | Noka: MH1HB71118K685133 | Nosin: HB71E1677085

28. Honda Supra Fit
Nopol: E 2421 KN | Noka: MH1HB31166K441354 | Nosin: HB31E14386700

29. Honda Beat
Nopol: E 3701 OW | Noka: MH1JM8116MK556347 | Nosin: JM81E1558196

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan. Bagi Fitri dan para korban lainnya, kembalinya kendaraan bukan hanya soal materi, tapi juga simbol keadilan yang ditegakkan dan kepercayaan terhadap institusi kepolisian yang terus tumbuh.

Pihaknya juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Cirebon, untuk bersama-sama untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas dan gangguan kamtibmas lainnya di Wilayah Hukum Polresta Cirebon.

"Kami meminta peran aktif dari masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497.

(Hendra)

Sambang warga, Bhabinkamtibmas Babadan Polsek Gunung jati Polres Ciko edukasi Kamtibmas



POLRES CIREBON KOTA – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) , Bhabinkamtibmas Desa Sirnabaya Polsek Gunung Jati Polres Cirebon Kota Aipda Suedi terus aktif melakukan kegiatan sambang ke warga di RW 08 Desa Babadan kecamatan Gunung Jati Cirebon Kota. Kegiatan ini bertujuan untuk mempererat silaturahmi serta memberikan himbauan kamtibmas guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di lingkungan, Rabu (14/5/2025).

Aipda Suedi menyambangi warga di berbagai titik, termasuk masjid, minimarket, serta tempat-tempat area publik lainnya. Dalam kesempatan tersebut, juga mengimbau warga untuk tetap menjaga kamtibmas waspada terhadap tindak kejahatan seperti pencurian dan penipuan, serta mengingatkan agar tidak melakukan kegiatan yang berpotensi melanggar hukum yabg dapat merugikan diri sendiri.” ujarnya.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, SH.,S.I.K.,M.Si.i mengatakan”Kami dari kepolisian Polres Cirebon Kota dan jajaran terus mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan,. Jika ada hal-hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau Bhabinkamtibmas setempat,” ucapnya.

Kasi Humas Polres Cirebon Kota menambahkan “Selain memberikan himbauan, kegiatan ini juga menjadi ajang diskusi antara polisi dan masyarakat dalam mencari solusi terhadap permasalahan yang ada di lingkungan. Warga pun menyambut baik kehadiran Bhabinkamtibmas dan mengapresiasi upaya kepolisian dalam menciptakan keamanan di lingkungan.” ucapnya.

“Dengan adanya kegiatan sambang kamtibmas ini, diharapkan situasi di wilayah binaan tetap aman, nyaman, dan kondusif .” tutup AKP M Aris Hermanto SH.

(Hendra)