Polsek Ligung Berhasil Mengamankan Warga yang Sering Ngamuk di Blok Muara Tua

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

*Lapas Pasir Pangarayan Tegaskan Komitmen Berantas Pelanggaran, Bantah Dugaan Praktik Ilegal di Dalam Lapas*Rokan Hulu-Pasir Pengaraian.Media radius102.comLembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan integritas pelaksanaan tugas pemasyarakatan. Penegasan tersebut disampaikan sebagai klarifikasi atas informasi yang beredar mengenai dugaan praktik penggunaan telepon genggam ilegal, sewa kamar, jual jabatan tamping, hingga sewa tikar di lingkungan Lapas Pasir Pangarayan.Keterangan tersebut disampaikan Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi P. Purba, melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka.KPLP), Veazanol Kosuma, yang menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.Veazanol menjelaskan bahwa Lapas Pasir Pangarayan secara konsisten menerapkan berbagai langkah deteksi dini guna mencegah terjadinya pelanggaran. Upaya tersebut dilakukan dengan memperkuat pengawasan petugas jaga, baik di dalam blok hunian maupun di pintu utama, serta mengoptimalkan penggunaan mesin X-Ray untuk memeriksa setiap barang yang masuk ke dalam lapas.Selain itu, pihaknya juga secara rutin memberikan sosialisasi kepada petugas dan warga binaan mengenai larangan kepemilikan maupun penggunaan telepon genggam ilegal. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, baik yang dilakukan oleh warga binaan maupun petugas, Lapas Pasir Pangarayan akan memberikan tindakan tegas dan terukur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."Tidak benar adanya pemberitaan tersebut. Kami terus melakukan penguatan terhadap petugas jaga, mengaktifkan pemeriksaan melalui X-Ray sebagai langkah deteksi dini, serta memberikan sosialisasi kepada petugas dan warga binaan terkait larangan penggunaan HP ilegal. Jika terbukti melanggar, baik warga binaan maupun petugas akan kami tindak secara tegas sesuai peraturan yang berlaku," ujar Veazanol.Terkait isu adanya praktik sewa kamar, jual jabatan tamping, maupun sewa tikar, Veazanol memastikan bahwa praktik tersebut tidak pernah terjadi di Lapas Pasir Pangarayan. Ia menegaskan bahwa pengangkatan tamping dilakukan berdasarkan mekanisme dan persyaratan yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Dalam rangka memperkuat pengawasan, Lapas Pasir Pangarayan juga menjalin sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Kerja sama tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan razia gabungan secara berkala sebagai bentuk komitmen bersama dalam mencegah berbagai potensi pelanggaran di dalam lapas."Tidak ada keterlibatan satuan pengamanan dalam praktik sebagaimana yang diberitakan. Kami terus melakukan penguatan kepada seluruh petugas agar tidak melakukan tindakan yang melanggar. Apabila terdapat oknum petugas yang terbukti melakukan pelanggaran, kami akan menindak secara tegas dan terukur sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.Lapas Pasir Pangarayan menegaskan akan terus meningkatkan langkah-langkah pencegahan terhadap segala bentuk tindak pidana dan pelanggaran melalui penguatan pengawasan, deteksi dini, serta sinergi dengan Aparat Penegak Hukum. Komitmen tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan pemasyarakatan yang bersih, profesional, akuntabel, dan berintegritas. Jurnalis : radius102.com rohul ( Ismail Marpaung ).

Lapas Pasir Pangarayan Tegaskan Komitmen Berantas Pelanggaran, Bantah Dugaan Praktik Ilegal di Dalam Lapas Rokan Hulu-Pasir Peng...

Postingan Populer

Kamis, 21 September 2023

Polsek Ligung Berhasil Mengamankan Warga yang Sering Ngamuk di Blok Muara Tua

Majalengka - Polsek Ligung, Polres Majalengka, Polda Jabar sebagai bagian dari kepolisian di Kabupaten Majalengka, berhasil mengamankan seorang warga berinisial K (47) yang sering melakukan aksi ngamuk tanpa alasan yang jelas, khususnya terhadap orang tuanya sendiri. Kejadian tersebut terjadi di Blok Muara Tua, Desa Wanasalam, Kecamatan Ligung,Kabupaten Majalengka, pada Rabu malam (20/9/2023).

Tindakan kasdi yang tidak rasional tersebut telah membuat resah warga sekitar. Kekhawatiran masyarakat akan potensi bahaya yang dapat ditimbulkan oleh perilaku K (47), yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan, menjadi alasan utama dalam penanganan kasus ini.

Petugas dari Polsek Ligung,Polres Majalengka yang mendapat laporan dari warga sekitar, langsung bergerak cepat menuju lokasi di Blok Muara Tua, Desa Wanasalam. Personil yang terlibat dalam penangkapan tersebut adalah Bripka Indra Dewi Mala SelaKu Kanit IntelKam, Aipda Darussalam, Bripka Deni Jo, dan Btipka Irwan, dengan bantuan dari Satpol PP Kecamatan Ligung, Sdr Sahidin.

Kasdi berhasil diamankan bersama dengan barang bukti berupa sebilah kampak yang diduga digunakan dalam aksi ngamuknya. Kasus ini merupakan bukti nyata dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kapolres Majalengka Polda Jabar, AKBP Indra Novianto S.I.K .M.Si, melalui Kapolsek Ligung AKP H. Diding Dunandi S.E, menyampaikan bahwa tindakan penangkapan ini juga merupakan antisipasi terhadap potensi kekesalan masyarakat terhadap perilaku K (47). 

Selanjutnya, Kapolsek Ligung akan berkoordinasi dengan pihak medis di Puskesmas Ligung untuk menilai kejiwaan Kasdi. Rencananya, Kasdi akan dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) setelah mendapatkan persetujuan dari pihak keluarga.

Maman, selaku Lurah Blok Muara Tua, Desa Wanasalam, Kecamatan Ligung, menyambut baik tindakan pengamanan terhadap K (47). Ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan langkah antisipatif mengingat masyarakat telah merasa geram dan resah atas tindakan K (47) yang merugikan orang banyak, terutama keluarganya sendiri. Lurah Maman juga mengingatkan pentingnya penanganan kesehatan jiwa Kasdi agar tidak menimbulkan masalah serupa di masa mendatang.

Dengan upaya seperti ini, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Majalengka tetap terjaga, serta masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam kehidupan sehari-hari.

#polripresisi, #manajemencitra, #polresmajalengka,

0 comments:

Posting Komentar