Polresta Cirebon Amankan Dua Pelaku Judi Togel

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

MasyaAllah Kuwu yang merakyat sekalian nguri-nguri budayaKuwu Dedi Karsono Sukses Majukan Desa Cikeusal, Gelar Sedekah Bumi dan Wayang Kulit

Cirebon– Kuwu Dedi Karsono, yang akrab disapa Kang Dedi Karsono (KDK), Kuwu Desa Cikeusal, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, ...

Postingan Populer

Jumat, 22 Maret 2024

Polresta Cirebon Amankan Dua Pelaku Judi Togel

Jajaran Polresta Cirebon mengamankan dua pelaku judi togel berinial WD dan TW yang berasal dari Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. Keduanya diamankan pada Kamis (21/3/2024) malam kira-kira pukul 20.30 WIB.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, melalui Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Hario Prasetyo Seno, S.H, S.I.K, M.M, mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa pelaku berinisial TW merupakan pemasang togel dan WD merupakan penerima pemasangan judi tersebut.

"Keduanya ditangkap di kediaman WD pada Kamis malam dan kedapatan tengah memasang judi togel Hongkong. Sehingga kami langsung mengamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," kata Kompol Hario Prasetyo Seno, S.H, S.I.K, M.M, Jumat (22/3/2024).

Ia mengatakan, modus operandi WD dalam menjalankan aksinya selaku pengeber judi togel Hongkong ialah menerima pemasangan nomor kemudian mengirimkan uangnya ke bandar melalui WhatsApp yang kini berstatus DPO.

"Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dua pelaku judi togel yang telah diamankan di Kecamatan Gegesik dan mengejar bandarnya yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO," ujar Kompol Hario Prasetyo Seno, S.H, S.I.K, M.M.

Pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan kedua pelaku. Diantaranya, uang senilai Rp 63 ribu yang diduga dari pemasangan nomor judi togel, handphone, buku kemplang judi togel, spidol, dan lainnya.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku judi togel yang telah diamankan di Kecamatan Gegesik tersebut dijerat Pasal 303 KUHP dan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata Kompol Hario Prasetyo Seno, S.H, S.I.K, M.M.



(Santo)

0 comments:

Posting Komentar