Edarkan OKT, Polresta Cirebon Amankan IRT di Rumahnya

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

Gunakan Anjing Pelacak, Babinsa Kestalan Bersama Bhabinkamtibmas Laksanakan Patroli Pengaman Obyek Vital Jelang Nataru

Surakarta - Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) Babinsa Kelurahan Kestalan Koramil 02/Banjarsari, Kodim 0735/Surakart...

Postingan Populer

Sabtu, 31 Mei 2025

Edarkan OKT, Polresta Cirebon Amankan IRT di Rumahnya



Petugas Polresta Cirebon mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SS (33) yang terbukti mengedarkan obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi. Pelaku diamankan di rumahnya yang berada di Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (29/3/2025) kira-kira pukul 19.30 WIB.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, sejumlah barang bukti juga turut diamankan dari tangan SS. Diantaranya, 1.700 butit Trihex, 1.085 butir Tramadol, uang tunai Rp 40 ribu yang diduga hasil penjualan OKT, handphone, dan toples plastik.

"Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SS dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya, Jumat (30/5/2025).

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya," pungkasnya.

(Hendra)

0 comments:

Posting Komentar