Polres Cirebon Kota Tangkap Ayah Bejat yang Cabuli Anak Kandung Balita

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

Babinsa  Nusukan Cek Harga Sembako Dipasar Tradisional Nusukan, Pastikan Harga Tetap Stabil

Surakarta,Minggu,04 Mei 2025 Pukul 09.00 Wib S/d selesai Babinsa Kelurahan Nusukan,Koramil 02/Banjarsari,Kodim 0735/Surakarta Serka Supadmo ...

Postingan Populer

Senin, 05 Mei 2025

Polres Cirebon Kota Tangkap Ayah Bejat yang Cabuli Anak Kandung Balita


POLRES CIREBON KOTA. - Seorang pria berinisial DS (58), warga Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 2 tahun 8 bulan. Tindakan tak berperikemanusiaan ini mengundang keprihatinan mendalam.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., membenarkan penangkapan terhadap pelaku. Ia menyampaikan bahwa DS kini telah diamankan dan menjalani proses penahanan, beserta sejumlah barang bukti yang disita.

“Kami telah melihat langsung kondisi korban di rumah aman milik KPAID di wilayah Kertawinangun, Kedawung,” ungkap Kapolres saat Konferensi pers, Senin (5/5/25).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pencabulan tersebut terjadi sebanyak tiga kali dalam waktu yang berbeda dan dilakukan di kediaman pelaku sendiri.

“Motif pelaku diduga berkaitan dengan masalah rumah tangga yang dialaminya,” tambah AKBP Eko Iskandar.

Dalam kesehariannya, pelaku diketahui bekerja sebagai pedagang asongan sekaligus pengamen. Perbuatannya terbongkar setelah sang istri menemukan foto-foto tak senonoh di galeri ponsel pelaku. Ia kemudian melaporkan temuan tersebut kepada warga sekitar untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak berwajib.

AKBP Eko Iskandar juga menjelaskan bahwa korban kini dalam kondisi stabil dan sedang menjalani proses pemulihan psikologis di bawah pengawasan KPAID Kabupaten Cirebon.

“Dari hasil visum, tidak ditemukan luka dalam. Hanya terdapat luka lecet ringan di bagian luar. Proses hukum terus berlanjut, dan pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

(Hendra)

0 comments:

Posting Komentar