Cirebon – Dalam upaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, jajaran Polsek Lemahwungkuk melaksanakan Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) pada Kamis (1/5/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Kegiatan ini menyasar praktik percaloan dan parkir liar di wilayah Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua pria yang diduga melakukan aktivitas meminta uang kepada pengguna jalan secara paksa.
“Dua orang yang diamankan yakni DS alias Ade (50), warga Kelurahan Pegambiran, dan R alias Obi (22), warga Kelurahan Kesepuhan. Keduanya merupakan buruh harian lepas yang tertangkap saat mengatur lalu lintas di pertigaan secara ilegal,” ungkap AKP M. Aris Hermanto.
Operasi ini melibatkan dua personel gabungan dari fungsi Bhabinkamtibmas dan Reskrim Polsek Lemahwungkuk, yakni AIPTU Agus RD dan AIPDA Kadniya, S.H. Meskipun tidak ditemukan barang bukti, namun keduanya langsung dibawa ke Polsek untuk didata dan diberikan pembinaan.
“Pendekatan persuasif dilakukan kepada keduanya agar tidak mengulangi perbuatannya, khususnya dalam hal meminta uang kepada pengguna jalan dengan cara memaksa,” tambah AKP M. Aris Hermanto.
(Hendra)
0 comments:
Posting Komentar