CIREBON KOTA. – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Cirebon Kota bergerak cepat menangkap tiga pelaku tawuran yang viral di media sosial, usai melakukan aksi kekerasan di depan Indomaret Desa Dawuan, Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon pada Selasa dini hari, 20 Mei 2025 sekitar pukul 03.00 WIB.
Aksi brutal tersebut mengakibatkan seorang korban berinisial FD mengalami luka bacok di bagian leher belakang hingga harus mendapatkan lima jahitan. Kurang dari 1x24 jam, tepatnya pada Rabu, 21 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tiga tersangka dari rumah masing-masing.
Tiga tersangka yang diamankan berinisial ME, FH, dan MR. Sementara satu pelaku lainnya berinisial G masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO. Tawuran tersebut diketahui merupakan hasil kesepakatan melalui media sosial Instagram.
Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim, AKP Fajri Ameli Putra, disampaikan bahwa kejadian ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian karena menyangkut ketertiban umum dan keselamatan jiwa.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi para pelaku melalui rekaman video yang beredar di media sosial. Ketiganya sudah kami amankan dan sedang dalam proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolres.
Barang bukti yang turut diamankan yakni satu video rekaman pengeroyokan dan tiga bilah celurit dengan panjang masing-masing sekitar 190 cm, 60 cm, dan 30 cm.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman 10 tahun penjara, serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Polres Cirebon Kota mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah dan mencegah aksi kekerasan serupa. Secara khusus, Kapolres juga mengingatkan kepada para orang tua agar lebih aktif memantau pergaulan dan aktivitas anak-anaknya, baik di lingkungan luar maupun dalam penggunaan media sosial, yang saat ini kerap disalahgunakan sebagai sarana janjian tawuran.
(Hendra)
0 comments:
Posting Komentar