Cirebon Kota. - Upaya menjaga kondusivitas dan ketertiban di tengah masyarakat terus menjadi prioritas jajaran Polres Cirebon Kota. Salah satu wujudnya adalah melalui program problem solving atau pemecahan masalah yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas. Pada Rabu (11/6/2025), Bhabinkamtibmas Kelurahan Kasepuhan berhasil memediasi perselisihan rumah tangga di wilayah Kesunean Selatan, Kecamatan Lemahwungkuk.
Kegiatan problem solving ini berlangsung mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai, bertempat di Kesunean Selatan RT 004 RW 009, Kelurahan Kasepuhan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
Aipda Otih Nandang, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kasepuhan, bersama dengan Bapak Pepep selaku RW Kesunean Selatan dan anggota piket Reskrim, turut serta dalam upaya penyelesaian masalah ini.
Permasalahan yang dimediasi bermula dari aduan seorang warga negara asing berkebangsaan Amerika, Bapak Maxwel, yang melaporkan bahwa dua unit telepon genggam miliknya diambil oleh istrinya, saudari S.F., tanpa sepengetahuannya. Kejadian ini memicu ketidaknyamanan dan kekhawatiran bagi Bapak Maxwel.
Menanggapi laporan tersebut, tim yang terdiri dari Bhabinkamtibmas dan anggota piket Reskrim segera mendatangi kediaman saudari S.F. Di sana, mereka menjelaskan duduk perkara dan melakukan pendekatan persuasif kepada saudari S.F. dan keluarganya. Pendekatan ini berbuah manis dengan adanya pengembalian dua unit telepon genggam yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Secara umum, pelaksanaan kegiatan problem solving ini berjalan aman, lancar, dan kondusif. Keberhasilan mediasi ini menunjukkan efektivitas peran Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak kepolisian dalam menyelesaikan permasalahan di tingkat masyarakat tanpa harus berujung pada proses hukum yang lebih panjang.
Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas Aipda Otih Nandang juga tidak lupa memberikan imbauan kamtibmas kepada kedua belah pihak dan keluarga. Ia menekankan pentingnya menjaga kondusivitas lingkungan sekitar, memelihara etika bermasyarakat yang baik, serta menjaga perilaku agar tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum.
"Setiap warga diimbau untuk selalu taat terhadap aturan hukum yang berlaku dan menghindari tindakan-tindakan yang dapat memicu konflik, seperti penganiayaan atau premanisme," ujar Aipda Otih Nandang.
"Kami akan terus berupaya hadir di tengah masyarakat untuk membantu menyelesaikan setiap permasalahan yang ada, agar tidak berkembang menjadi hal yang lebih besar," katanya.
Kapolsek Lemahwungkuk, Iptu Usep Winta, S.H., menyampaikan apresiasinya terhadap keberhasilan mediasi ini.
"Ini adalah contoh nyata dari program pemolisian masyarakat yang kami jalankan, di mana kepolisian hadir untuk menjadi solusi bagi persoalan yang dihadapi warga. Kami berharap masyarakat tidak ragu untuk melaporkan jika ada permasalahan yang membutuhkan bantuan kepolisian," ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, menambahkan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan berbagai saluran komunikasi yang telah disediakan jika membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan tindak kejahatan.
"Untuk pengaduan cepat, silakan hubungi call center 110. Selain itu, kami juga memiliki layanan WhatsApp Lapor Kapolres Bae: 0812-8500-2006 dan Tim Maung Presisi Polres Cirebon Kota di nomor 0856-110-0202. Kami siap melayani," pungkasnya.
0 comments:
Posting Komentar