Ngaku Jual Sembako, Ternyata Jual Miras

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

Memperingati Hari Sumpah Pemuda,Kasdim Wonogiri : Anak Muda Indonesia Penentu Sejarah Berikutnya

Wonogiri – Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0728/Wonogiri Mayor Inf Suwandi. memimpin upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda di halaman Makodim  07...

Postingan Populer

Sabtu, 21 Juni 2025

Ngaku Jual Sembako, Ternyata Jual Miras

Cirebon – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota kembali melaksanakan kegiatan Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) dengan sasaran minuman keras (Miras) sebagai bagian dari upaya menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, Jumat malam (20/6/2025).

Operasi miras ini digelar pada pukul 20.00 WIB hingga selesai oleh Sat Resnarkoba di bawah pengawasan langsung Kasat Reserse Narkoba AKP Otong Jubaedi, S.H., MAP. Kegiatan ini menyasar titik-titik yang terindikasi menjadi tempat peredaran Miras ilegal di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

Salah satu lokasi yang menjadi target adalah sebuah warung milik Sdri. J di Desa Grogol, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon. Di lokasi tersebut, petugas berhasil menyita lusinan botol minuman keras berbagai jenis.

Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari ciu, anggur kolesom, dan Asoka. Seluruh minuman keras tersebut tidak memiliki izin edar dan disimpan untuk dijual secara bebas.

Kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan hukum dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), sekaligus implementasi komitmen Polres Cirebon Kota dalam memberantas penyakit masyarakat yang berpotensi memicu gangguan Kamtibmas.

Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi mengatakan bahwa operasi Miras akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai langkah preventif terhadap kejahatan yang berawal dari penyalahgunaan alkohol.

“Banyak tindak kriminalitas seperti tawuran, penganiayaan hingga kecelakaan lalu lintas diawali oleh konsumsi Miras. Oleh karena itu, kami tidak akan kompromi terhadap peredaran Miras tanpa izin,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas peredaran Miras maupun narkoba melalui Call Center 110 atau Lapor Kapolres Bae agar tindakan cepat dapat dilakukan oleh kepolisian.

Barang bukti diamankan di Mapolres Cirebon Kota untuk proses hukum lebih lanjut.



0 comments:

Posting Komentar