Satlantas Polres Cirebon Kota Bersama Dishub Gencarkan Sosialisasi Bahaya Kendaraan ODOL

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

Polresta Cirebon Ungkap Kasus Pencurian Emas Batangan dan Uang Tunai

Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus pencurian emas batangan dan uang tunai yang terjadi di Desa Gebang Ilir, Keca...

Postingan Populer

Rabu, 11 Juni 2025

Satlantas Polres Cirebon Kota Bersama Dishub Gencarkan Sosialisasi Bahaya Kendaraan ODOL



CIREBON KOTA. – Guna menekan pelanggaran lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cirebon Kota bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon melaksanakan sosialisasi kendaraan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL), Rabu (11/6/2025).

Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Kota Cirebon, Jalan Kalijaga, menyasar para pemilik dan pengemudi kendaraan angkutan barang agar lebih memahami risiko dan bahaya yang ditimbulkan oleh kendaraan yang tidak sesuai ketentuan.

KBO Satlantas Polres Cirebon Kota, Iptu Rumansyah Siregar, mewakili Kasat Lantas AKP Ridwan Sandhi Maulana, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut instruksi Korlantas Polri dalam rangka penertiban kendaraan ODOL secara nasional.

“Untuk saat ini kami masih fokus pada tahap sosialisasi dan imbauan. Penindakan hukum belum dilakukan, sambil menunggu arahan lebih lanjut dari Korlantas. Namun, kami sudah menemukan beberapa kendaraan yang melanggar ketentuan muatan dan dimensi,” ungkap Iptu Rumansyah.

Ia menambahkan bahwa kendaraan yang over load maupun over dimensi sangat membahayakan, tidak hanya bagi pengemudi tetapi juga pengguna jalan lainnya. Beban berlebih dan dimensi tidak sesuai dapat menyebabkan kecelakaan fatal hingga kerusakan infrastruktur jalan.

“Sebagai contoh, tinggi bak kendaraan yang seharusnya hanya 1 meter, tapi ditambah hingga 1,8 meter jelas tidak sesuai aturan. Untuk memastikan kesesuaian dimensi, kami menggandeng tim penguji dari Dishub,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Keselamatan dan Teknik Sarana Dishub Kota Cirebon menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan langsung terhadap kendaraan yang dicurigai melanggar ketentuan ODOL.

“Dari hasil pengecekan, masih ditemukan kendaraan yang kelebihan muatan dan dimensi. Kami telah melakukan berbagai upaya, mulai dari sosialisasi, teguran lisan, hingga penyampaian surat edaran resmi dari pemerintah. Namun demikian, masih ada pelaku usaha yang belum patuh,” ujarnya.

Dishub juga menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti pelanggaran dengan teguran tertulis serta surat resmi kepada perusahaan transportasi yang terbukti melanggar.

“Kami mengajak seluruh pihak, khususnya para pelaku usaha di bidang angkutan barang, untuk mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan keselamatan lalu lintas. Kerusakan jalan dan kecelakaan akibat ODOL bukan hanya berdampak ekonomi, tetapi juga mengancam nyawa,” pungkasnya.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa penanganan terhadap kendaraan ODOL merupakan salah satu fokus utama dalam menjaga keselamatan berlalu lintas di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

“Kami mendukung penuh langkah preventif yang dilakukan Satlantas bersama Dishub. Penanganan ODOL harus dilakukan secara terukur, tegas, dan berkelanjutan demi menekan angka kecelakaan serta menjaga kelayakan jalan,” tegas Kapolres.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, juga mengimbau peran aktif masyarakat dan media dalam menyebarkan informasi terkait bahaya kendaraan ODOL.

“Peran serta masyarakat sangat penting. Mari bersama kita wujudkan budaya tertib berlalu lintas, karena keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama,” ujar AKP Aris.

Kegiatan ini akan terus dilakukan hingga akhir Juni 2025 sebagai bagian dari langkah preventif dalam mendukung kebijakan nasional penanggulangan kendaraan ODOL demi terciptanya keselamatan berlalu lintas yang berkelanjutan.


0 comments:

Posting Komentar