Polresta Cirebon Amankan Pengedar Sabu-sabu di Gegesik

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

Ketua DPC LSM Penjara Rohul B,SiHombing Bersama Jajaran Kunjungi Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian, Perkuat Sinergi dan Kepedulian Sosial

Rokan Hulu-Pasir Pangaraian. Media Radius 102 Com. Suasana kekeluargaan terasa kental saat Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya...

Postingan Populer

Rabu, 09 Juli 2025

Polresta Cirebon Amankan Pengedar Sabu-sabu di Gegesik

Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial AF (33). Pelaku diamankan di rumahnya yang berada wilayah Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, pada Senin (7/7/2025) kira-kira pukul 15.35 WIB.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, jajarannya turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Diantaranya 7 paket sabu-sabu yang beratnya mencapai 2,00 gram, handphone, celana, dan lainnya.

Menurutnya, petugas pun langsung mengamankan tersangka AF berikut barang bukti tersebut untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut. Hingga kini, tersangka AF juga masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Cirebon.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Rabu (9/7/2025).

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497," kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

(@>to)

0 comments:

Posting Komentar