Ratusan Butir Obat Keras Diamankan, Satresnarkoba Tangkap Seorang Pemuda di Gunungjati

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

Ratusan Butir Obat Keras Diamankan, Satresnarkoba Tangkap Seorang Pemuda di Gunungjati

CIREBON KOTA – Tim Unit II Satresnarkoba Polres Cirebon Kota kembali mengungkap peredaran obat sediaan farmasi yang tidak memili...

Postingan Populer

Jumat, 18 Juli 2025

Ratusan Butir Obat Keras Diamankan, Satresnarkoba Tangkap Seorang Pemuda di Gunungjati



CIREBON KOTA – Tim Unit II Satresnarkoba Polres Cirebon Kota kembali mengungkap peredaran obat sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar. Seorang pria berinisial K.R. (24), warga Desa Wanakaya, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon, diamankan berikut ratusan butir obat keras berbagai jenis.

Penangkapan berlangsung pada Rabu malam, 16 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 WIB. Petugas menciduk pelaku di pinggir Jalan Raya Sunan Gunungjati, Kabupaten Cirebon. Saat digeledah, ditemukan barang bukti obat-obatan terlarang dalam jumlah besar.

“Dari tangan tersangka, anggota mengamankan 115 butir tramadol, 650 butir trihexyphenidyl, dan 142 butir DMP. Selain itu, kami juga menyita uang hasil penjualan, satu unit handphone, serta sepeda motor,” ujar AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, Kamis (17/07/2025).

Ia menyebutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan obat keras tanpa izin di wilayah tersebut. “Laporan warga menjadi dasar awal kami bergerak. Setelah dipastikan valid, anggota langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan,” tambahnya.

Kepada petugas, tersangka mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan. Seluruh barang bukti telah diamankan dan tersangka dibawa ke Polres Cirebon Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka diketahui menjual obat-obatan tersebut secara eceran untuk mendapatkan keuntungan pribadi. “Kami akan dalami apakah ada jaringan lain yang terlibat dalam distribusi obat ilegal ini,” ungkap Kasat Narkoba.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kasat Narkoba juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi seputar penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan keras. “Laporkan ke Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851 jika menemukan hal serupa,” pungkasnya.

Polres Cirebon Kota berkomitmen menjaga rasa aman dan nyaman masyarakat dari peredaran gelap narkoba dan obat-obatan berbahaya.

(@to)

0 comments:

Posting Komentar