Cirebon Kota – Satresnarkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Senin, (25/8/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Dua tersangka berinisial H.S. dan N.H. diamankan bersama barang bukti narkoba berupa 29 paket sabu dengan berat total 20,9 gram. Selain itu polisi juga menyita berbagai alat hisap, timbangan digital, lakban, plastik klip, gunting, serta alat pendukung lain.
Barang bukti lain yang disita antara lain sepeda motor jenis Honda Beat warna putih biru bernopol E 5119 XX, empat unit ponsel berbagai merk, dan uang tunai sebesar Rp250.000.
Penangkapan bermula dari laporan informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas penyalahgunaan sabu di wilayah Sunyaragi Kecamatan Kesambi. Tim Unit 2 Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan memantau lokasi hingga akhirnya melakukan penangkapan.
Kedua tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Cirebon Kota untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reserse Narkoba AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P. menyebutkan, hasil gelar perkara memenuhi unsur pasal dan tersangka langsung dinaikkan ke tahap penyidikan serta dilakukan proses hukum sesuai ketentuan.
“Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kasat Reserse Narkoba.
Seluruh proses dilakukan secara profesional dan transparan dengan melengkapi administrasi dan pemeriksaan saksi serta alat bukti lainnya.
Kasat Reserse Narkoba mengimbau masyarakat agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba dan segera melapor jika mengetahui adanya praktik serupa di lingkungan masing-masing.
(@to)
0 comments:
Posting Komentar