SPBU Ciperna Diduga Bermain Dengan Mafia Solar

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

Bhabinkamtibmas Polsek Cikijing Hadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Perangkat Desa Banjaransari

Majalengka - Bhabinkamtibmas Polsek Cikijing, Polres Majalengka, Polda Jabar, Bripka Achmad Supriyono turut hadir dalam kegiatan...

Postingan Populer

Selasa, 26 Agustus 2025

SPBU Ciperna Diduga Bermain Dengan Mafia Solar


Maraknya kasus pengisian BBM ilegal jenis solar makin ramai diwilayah Kabupaten Cirebon, salah satunya di POMBENSIN Ciperna - Kab. Cirebon.

Tertangkap tangan disaat melancarkan aksinya mobil berjenis Truckbok dengan nompol B 9561 KXS diduga dengan menggunakan plat palsu yang sedang melancarkan aksinya, yang dibantu 2 oknum karyawan SPBU Ciperna.

Saat dikonfirmasi oknum karyawan yang bernama Glg & Hndy mengatakan ( Jum'at 22 Agustus 2025 ) Bahwa dirinya mengakui atas hal perbuatan yang melibatkan dirinya membantu kejahatan dengan mengisikan BBM bersubsidi solar tanpa ijin resmi.

Kalau saya si hanya disuruh kerja sama dengan mereka, awalnya saya tidak mau tapi di bujuk rayu untuk kerja sama dengan mereka sampai akhirnya kamu mengikuti dan mengiyakan tawaran dari mereka, setiap selesai ngisi atau ngecur BBM bersubsidi jenis Solar kita dikasih upah masing masing Rp.250.000,- ( Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) setiap kalinya track berjalan sampai selesai, kita sebenarnya tidak mau tapi kita untuk tambahan jajan dan kebutuhan rumah tangga. "Ucap Hendy & Gilang ( Oknum SPBU Ciperna ).

Dirinya mengakui dibujuk rayu untuk melakukan hal tersebut oleh pihak atau oknum oknum yang memang bermain atau menjadi Mavia solar.

Dalam hal ini tim akan terus menyelidiki dan menyelusuri lebih dalam, bahkan akan membuat laporan kepada pihak Pertamina Pusat.

Padahal sudah jelas di atur dalam undang undang terkait solar bersubsidi di Indonesia merujuk pada beberapa peraturan nomor 22 tahun 2001 tentang bumi dan gas.

 Serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang telah beberapa kali diubah. Selain itu, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) juga memiliki peran dalam mengatur penyaluran solar subsidi, seperti yang tercantum dalam Peraturan BPH Migas Nomor 04 Tahun 2020.*

*Selain itu, Pemerintah juga akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas.*

*Ancaman Sanksi Tegas Penggunaan BBM Solar Bersubsidi bagi Industri
Sektor industri di bawah Kemenperin wajib mematuhi peraturan yang berlaku terkait penggunaan solar, yaitu Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 191 Tahun 2014.*

*Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian mengimbau kepada pelaku industri untuk tidak menggunakan BBM subsidi seperti Biosolar dalam proses produksi, pembangkit listrik, atau transportasi angkutnya. Hal ini agar pasokan BBM subsidi tersebut tepat sasaran atau dapat memenuhi kebutuhan yang berhak*

*Penyalahgunaan BBM bersubsidi, termasuk solar, dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda. Pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang juga telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.*

(tim>007)

0 comments:

Posting Komentar