Cirebon – Satresnarkoba Polres Cirebon Kota melaksanakan operasi miras di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, Sabtu (2/8/2025) sore. Operasi ini menargetkan peredaran minuman keras ilegal yang meresahkan masyarakat.
Kegiatan dipimpin oleh personel Unit I Satresnarkoba dengan menyasar warung yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin. Operasi berlangsung di kawasan Jalan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
Dalam operasi tersebut, petugas mendapati warung milik seorang pria berinisial S yang kedapatan menyimpan miras jenis ciu. Barang bukti langsung disita untuk proses lebih lanjut.
Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., mengatakan operasi ini dilakukan untuk menekan peredaran miras yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban.
“Kami menindak tegas setiap peredaran miras ilegal. Penjual yang melanggar akan kami proses sesuai aturan yang berlaku,” tegas AKP Otong.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan razia miras secara rutin, terutama di lokasi yang sering menjadi tempat transaksi atau konsumsi minuman keras.
Selain menyita miras, petugas memberikan peringatan kepada pemilik warung agar tidak mengulangi perbuatannya. Langkah ini diharapkan mampu memberikan efek jera dan mencegah pelanggaran serupa.
Kasat Narkoba menegaskan, kepolisian akan meningkatkan patroli serta operasi serupa untuk memutus rantai peredaran miras di Kota Cirebon. Upaya ini diharapkan mampu menjaga ketertiban serta melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman keras.
“Dengan dukungan semua pihak, kami optimis peredaran miras ilegal di wilayah ini dapat ditekan secara signifikan,” pungkasnya.
(@to)
0 comments:
Posting Komentar