Cirebon Kota – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat-obatan keras tanpa izin edar di wilayah hukumnya. Pengungkapan tersebut terjadi pada Rabu (15/10/2025) dini hari di kawasan Perumahan Taman Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Kegiatan penindakan ini berawal dari hasil pengembangan penyelidikan terhadap seseorang yang sebelumnya diamankan karena kedapatan membawa obat keras terbatas. Dari hasil interogasi, diperoleh keterangan bahwa obat-obatan tersebut didapatkan dari seseorang di wilayah Kecamatan Lemahwungkuk, sehingga Unit II Sat Narkoba segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan lapangan secara mendalam.
Dalam proses pengembangan itu, petugas akhirnya berhasil menemukan lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan obat-obatan keras tanpa izin edar. Dari hasil penggerebekan di salah satu rumah di Perumahan Taman Banjarwangunan, petugas mendapati ribuan butir obat sediaan farmasi yang dikemas dalam plastik bening dan disimpan di dalam tas ransel.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita sebanyak 3.549 butir pil jenis Trihexyphenidyl dan 2.734 butir pil jenis Tramadol, serta beberapa barang lain yang digunakan untuk menunjang aktivitas pengedaran, seperti satu unit handphone, satu buah tas, dan satu unit kendaraan roda dua. Barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Cirebon Kota.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui menjalankan aktivitas pengedarannya dengan sistem Cash On Delivery (COD) untuk meminimalkan risiko tertangkap tangan. Barang haram tersebut diedarkan secara bebas kepada konsumen di wilayah Kota Cirebon dengan harga yang bervariasi tergantung jumlah pesanan dan jenis obat.
Petugas menegaskan bahwa peredaran obat keras terbatas tanpa izin edar ini merupakan tindak pidana serius yang dapat menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan masyarakat, terutama bagi remaja yang menjadi sasaran utama penyalahgunaan. Ribuan butir pil yang diamankan ini diduga akan disebarkan dalam jaringan peredaran gelap yang sudah terstruktur.
Kasus ini kini telah dinaikkan ke tahap penyidikan setelah hasil gelar perkara menunjukkan terpenuhinya unsur pasal sesuai ketentuan perundang-undangan. Petugas juga tengah melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya pemasok lain yang beroperasi di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran obat keras tanpa izin edar. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba memperjualbelikan obat berbahaya tanpa izin resmi. Ini bentuk komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan obat-obatan,” tegasnya.
((Rahmat))
0 comments:
Posting Komentar