Permintaan Peninjauan Ulang Terhadap KKB Dari PT SKA Tehadap SPTI

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

Permintaan Peninjauan Ulang Terhadap KKB Dari PT SKA Tehadap SPTI

Rokan Hulu / RIAU Media Radius 102 Com. Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Perkebunan dan Pertanian (PC SPPP) Kabupaten Rokan Hulu...

Postingan Populer

Selasa, 27 Januari 2026

Permintaan Peninjauan Ulang Terhadap KKB Dari PT SKA Tehadap SPTI


Rokan Hulu / RIAU Media Radius 102 Com. Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Perkebunan dan Pertanian (PC SPPP) Kabupaten Rokan Hulu meminta Pemerintah Kabupaten Rohul agar bersikap adil dan tidak tebang pilih terhadap serikat pekerja yang ada di wilayah tersebut.
Hal itu disampaikan Ketua PC SPPP Rohul, Kabul Situmorang, usai mengikuti proses mediasi / Tripartit di Pasiasilitasi oleh disnakertrans AsistenII dan Polres Rokan Hulu di Kantor PKS PT Sumatera Karya Agro (SKA), Senin (27/01/2026).
Kabul menegaskan bahwa pihaknya, khususnya PUK SPPP SKJ, berharap pemerintah hadir sebagai penengah yang objektif dalam polemik penetapan Kontrak Kerja Bersama (KKB) bongkar muat PT SKA. Ia menilai, keputusan perusahaan yang tidak lagi melibatkan PUK SPPP SKJ perlu dikaji secara menyeluruh.Tuturnya.


“Kami berharap Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dapat Melihat akibat dari tidak Di lanjutkan kembali KKB f SPPP lagi,Ungkapnya.

Kembalipilih kasih terhadap serikat pekerja yang ada. Selama ini PUK SPPP SKJ telah bekerja di PT SKA, dan tiba-tiba tidak lagi difungsikan tentu harus ada penjelasan dan pertanggungjawaban,” Ujar Pak Kabul Situmorang Sebagai ketua PC.SPPP.

Menanggapi rencana mediasi lanjutan yang akan digelar pada Selasa (27/01/2026), Kabul menyatakan pihaknya menyetujui proses tersebut dengan harapan pemerintah bersikap transparan dan adil. Menurutnya, persoalan ini menyangkut hajat hidup banyak pekerja bongkar muat di PKS SKA yang selama ini menggantungkan penghidupan keluarganya dari aktivitas di PT SKA.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta pekerjaan baru, melainkan mempertanyakan dasar keputusan perusahaan yang menghentikan peran PUK SPPP SKJ setelah dua tahun bekerja. Kabul menilai, langkah tersebut tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa mekanisme dan aturan yang jelas.
Lebih lanjut, Kabul menyebutkan bahwa keberadaan PUK SPPP SKJ bukanlah ilegal. Sebab, sebelumnya organisasi tersebut telah difasilitasi oleh pemerintah desa dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hulu.
“Secara moral dan kelembagaan. Pemerintah harus ikut bertanggung jawab, Kami ini wadah serikat pekerja dengan keterbatasan. 

Jika kami tidak lagi diberi ruang untuk mengatur anggota, lalu siapa yang akan bertanggung jawab terhadap mereka,” katanya.
Atas dasar itu, PC SPPP Rohul mendorong agar penyelesaian persoalan ini benar-benar melibatkan pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja, guna mencegah terjadinya konflik sosial di tengah masyarakat.

Kabul juga menyinggung harapannya terhadap hasil mediasi di tingkat pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin diperlakukan tidak adil dan diadu domba antar sesama pekerja.

“Kami kembalikan kepada pemerintah, apakah keputusan perusahaan yang berpotensi memecah belah lingkungan kerja ini akan didukung atau ditinjau ulang,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila PUK SPPP SKJ tidak lagi difungsikan, pihaknya berhak mengetahui alasan dan kesalahan apa yang menjadi dasar keputusan tersebut. Oleh karena itu, ia berharap pemerintah dapat meminta penjelasan langsung dari manajemen perusahaan.
Sebagai penutup, Kabul menyampaikan.


 komitmennya untuk terus memperjuangkan kesejahteraan anggota SPPP sesuai dengan kemampuan organisasi. Namun ia juga menyadari adanya keterbatasan.

“Jika hasilnya tidak berpihak kepada kami, itulah batas kemampuan kami sebagai pengurus. Selanjutnya kami serahkan kepada anggota untuk menyikapinya,” pungkasnya.

Editor : Kabiro Radius 102 Com Rohul.
 ( Ismail Marpaung ).

0 comments:

Posting Komentar