Pelaku Dugaan Persetubuhan Anak di Kunto Darussalam Sempat Diamuk Warga, Akhirnya Diamankan Polres Rokan Hulu

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

Kawal Pembangunan KDKMP Kelurahan Sangkrah, Babinsa Tegaskan Sasaran Selesai Tepat Waktu 

Surakarta - Sebagai wujud kepedulian dan tanggung jawab terhadap pembangunan di wilayah binaan terus ditunjukkan oleh Babinsa Kelurahan...

Postingan Populer

Kamis, 09 April 2026

Pelaku Dugaan Persetubuhan Anak di Kunto Darussalam Sempat Diamuk Warga, Akhirnya Diamankan Polres Rokan Hulu


     ROHUL / RIAU.
Media Radius 102 Com.
     "Aparat kepolisian dari Polres Rokan Hulu berhasil mengamankan seorang pria berinisial I (46 Tahun) terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan setelah pelaku sempat melarikan diri dan menjadi sasaran kemarahan warga pada Rabu, 08/04/2026.

     "Peristiwa ini terungkap berdasarkan laporan seorang pria berinisial T, warga Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu.

     "Korban diketahui merupakan anak perempuan berusia 14 tahun, warga Kecamatan Kunto Darussalam. Demi melindungi korban, identitas lengkap tidak diungkapkan.

     "Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa dugaan persetubuhan terjadi pada Rabu, 25 Maret 2026 sekitar pukul 11.30 WIB di area kebun kelapa sawit di wilayah Kunto Darussalam. Saat itu korban diajak ke kebun oleh pelaku yang merupakan orang dekat korban.

     "Di lokasi yang sepi, pelaku diduga menyuruh korban menjauh ke bagian belakang kebun, kemudian melakukan perbuatan asusila. Dari pengakuan korban, perbuatan tersebut diduga telah berlangsung sejak Mei 2025.

      "Setelah menerima laporan dan melakukan Pemeriksaan,tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Bhabinkamtibmas melakukan pencarian terhadap pelaku.

     "Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas sempat melakukan penggerebekan di rumah pelaku. Namun kondisi rumah yang berada di tengah kebun sawit dengan penerangan minim membuat pelaku berhasil melarikan diri melalui bagian belakang rumah.

     "Petugas kemudian berkoordinasi dengan aparat lingkungan setempat, termasuk Ketua RT, untuk memancing pelaku menyerahkan diri. Namun upaya tersebut belum membuahkan hasil.

     "Dua hari berselang, tepatnya Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, pelaku ditemukan oleh warga di kawasan perkebunan kelapa sawit KM 18, Kecamatan Kunto Darussalam. Warga yang geram sempat mengamankan dan meluapkan emosi terhadap pelaku hingga pelaku babak belur.

     "Polres Rokan Hulu yang menerima informasi langsung menuju lokasi untuk mengamankan pelaku dan mencegah tindakan lebih lanjut dari warga. Pelaku kemudian dibawa ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan sebelum akhirnya digelandang ke Polres Rokan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.

     "Dalam kasus ini, Tim mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan pelaku.

     "Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak, di antaranya Pasal 81 juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dan KUHP terbaru.

     "Polres Rokan Hulu menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan terhadap anak secara serius dan profesional, serta mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana serupa. *(Humas Polres Rohul)*


     Jurnalis : Kabiro Radius 102 Com, Rohul.
     ( Ismail Marpaung ).

0 comments:

Posting Komentar