Tiga Pelaku Peredaran Sabu Di Sikat Polsek Ujung Batu Saat Patroli Skala Besar

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

Intensifkan Kegiatan Patroli Wilayah Babinsa Kelurahan Nusukan Bersama Linmas Laksanakan Patroli Bersama

Surakarta - Dalam rangka melaksanakan tugas sehari hari di lapangan. Babinsa Kelurahan Nusukan,Koramil O2/Banjarsari,Kodim 0735/Surakar...

Postingan Populer

Jumat, 17 April 2026

Tiga Pelaku Peredaran Sabu Di Sikat Polsek Ujung Batu Saat Patroli Skala Besar



ROHUL / UJUNG BATU ROKAN.
Media Radius 102 Com.
     "Dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Ujung Batu, Polsek Ujung Batu intensif melaksanakan patroli skala besar dan penyisiran ke sejumlah titik rawan yang diduga kerap dijadikan lokasi penyalahgunaan narkotika. Dari kegiatan tersebut, polisi berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dan mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti di Desa Ujung Batu Timur. Selasa, 15/04/2026.

     "Ketiga tersangka masing-masing berinisial H (22), seorang ibu rumah tangga yang berperan sebagai pengedar, serta A (19) dan M (19) yang diduga berperan sebagai penjual.

     "Pengungkapan bermula saat personel Polsek Ujung Batu bersama perangkat desa dan masyarakat melaksanakan patroli skala besar di wilayah Desa Ujung Batu Timur.

     "Saat patroli berlangsung, petugas menemukan beberapa remaja yang sedang berkumpul di dalam sebuah rumah. Ketika didekati, dua orang di antaranya mencoba menuju ke arah dapur dengan gelagat mencurigakan.

     "Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di lokasi tersebut. Dari dalam dapur, ditemukan alat hisap sabu (bong). Kedua remaja tersebut mengakui bahwa alat tersebut digunakan bersama seorang perempuan berinisial H.

     "Penggeledahan kemudian dilanjutkan di sekitar rumah dan petugas menemukan sebuah bungkus rokok yang berisi narkotika jenis sabu. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu paket sabu ukuran sedang dan sebelas paket kecil yang siap edar, serta perlengkapan lainnya.

     "Tersangka H mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, ketiga tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Ujung Batu untuk proses hukum lebih lanjut.

     "Dari hasil tes urine, ketiga tersangka dinyatakan positif mengandung metamfetamina.

     "Atas perbuatannya, Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. *(Humas Polres Rohul)*

     Jurnalis : Kabiro Radius 102 Com Rohul.
     ( Ismail Marpaung ).

0 comments:

Posting Komentar