ROHUL / RIAU.
Pasir Pangaraian. Media Radius 102 Com.
"Komitmen Polres Rokan Hulu dalam memberantas penyalahgunaan narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu bersama Polsek Rambah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pengguna di Desa Rambah Tengah Barat, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Senin (11/5/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
"Tersangka yang diamankan adalah inisial RS (28 Tahun), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kaiti II, Desa Rambah Tengah Barat, Kecamatan Rambah. Dari tangan tersangka, petugas menyita satu paket sabu dengan berat kotor 0,67 gram, satu kaca pirex, satu bong yang terbuat dari botol plastik, serta satu unit telepon genggam merek OPPO warna biru muda.
"Pengungkapan kasus ini bermula ketika Kasat Resnarkoba Polres Rohul IPTU Dendy Gusrianto menerima informasi dari Kapolsek Rambah AKP Joni Marjoni bahwa personel Polsek Rambah telah mengamankan seorang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba segera memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan bersama di lokasi.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di sebuah rumah di Desa Rambah Tengah Barat, petugas menemukan barang bukti narkotika beserta alat hisap. Dalam interogasi awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut berada dalam penguasaannya dan diperoleh dari seseorang berinisial H yang diduga berada di wilayah Kecamatan Rambah.
"Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamina, memperkuat dugaan bahwa yang bersangkutan merupakan pengguna narkotika jenis sabu.
"Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Rokan Hulu dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba hingga ke tingkat desa. Kepolisian juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika. *(Humas Polres Rohul)*
Jurnalis : Kabiro Radius 102 Com, Rohul.
( Ismail Marpaung ).



0 comments:
Posting Komentar