Ada Apa Judi Gelper Dan Togel Semakin Marak Beroperasi Di duga Aph Tutup Mata

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

Wakil Sekretaris PC F-SPTI Rohul Tegaskan Organisasi Solid, Siap Hadapi Dinamika Internal dan Eksternal

  Rokan Hulu www.radius 102.com - Perkembangan organisasi Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (F-SPTI) di Kabupaten Rokan Hulu yang...

Postingan Populer

Senin, 15 Juni 2026

Ada Apa Judi Gelper Dan Togel Semakin Marak Beroperasi Di duga Aph Tutup Mata



Rokan Hulu.

Aktivitas judi jenis "meja ikan-ikan" dilaporkan semakin marak di Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu. Praktik perjudian ini dinilai mengganggu ketertiban dan meresahkan masyarakat setempat.

Berdasarkan pantauan di lapangan, "meja ikan-ikan" beroperasi di desa Bukit Intan Makmur dan Pecandang kelurahan Kota Lama. Ciri khasnya menggunakan meja kecil dengan gambar ikan buka dan ramai pada dimalam hari

Di langsir dari Media online Detikcentral.com sudah ada pemberitaan lebih dari 5 hari namun Judi Ikan ikan tetap saja beroperasi di wilayah hukum Kunto Darusalam,di Desa Perambanan Hingga berita ini di terbit kan dan mengkonfirmasi melalui via Whatsapp kapolsek Kunto Darusalam melalui Berita Media online Detectiveinvestigasi.com hanya membalas ok saja ujar Akp Joko Prasanta Selaku kapolsek Kunto Darusalam

Kegiatan Judi Tembak ikan ikan, Memang Patut di duga ada Setoran setoran pada oknum ,menurut info yg beredar pemilik meja tembak ikan ikan dan Bandar Togel bertempat togel di salah satu kota pekanbaru, dan usahanya selain judi tembak ikan ikan di duga menjalan kan usaha Togel, tembak no Togel di ketauhui sudah sangat lama, diantaranya di duga korlap di wilayah kec ujung batu berinisial FM, dan wilayah kunto Darussalam berinisial TS, menurut sumber yang diterima mereka berdua pengusaha Tembak no Togel atau tebak angka, sudah berlangsung amat lama dan para pengusaha tersebut sama sekali tidak tersentuh hukum 
Warga mengaku khawatir karena judi ini sudah masuk ke lingkungan pemukiman dan dekat fasilitas umum. Selain menimbulkan konflik antar pemain, dampak ekonomi juga dirasakan. Banyak kepala keluarga yang kecanduan hingga lalai bekerja.

Tokoh masyarakat setempat meminta aparat kepolisian dan pemerintah kecamatan segera menindak tegas. "Kami minta Polres Rohul dan Polsek Kunto Darussalam rajin patroli. Judi in,i jelasnya dan melanggar hukum dan merusak generasi muda," tegasnya.

Pasal 303 KUHP mengatur perjudian dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. Masyarakat diimbau tidak ikut serta dan segera melapor jika mengetahui lokasi praktik judi ke pihak berwajib

Kegiatan berkedok judi tembak ikan dan Togel agar dapat ditaindak lanjuti Aparat penegak hukum, tegas dan tak pandang bulu.


      Rilis : Tim.

0 comments:

Posting Komentar