Berantas Narkotika, Polsek Kunto Darussalam Kembali Amankan Seorang Pengedar dengan Barang Bukti 2,16 Gram Sabu

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

Wujudkan Kondusif Diwilayah Banjarsari, Piket Koramil 02/Banjarsari Bersama Linmas Melaksanakan Patroli Malam

Surakarta - Guna menciptakan Kondusifitas wilayah dan rasa nyaman bagi warga masyarakat, Piket Koramil 02/Banjarsari Kodim 0735/Surakar...

Postingan Populer

Rabu, 22 Juli 2026

Berantas Narkotika, Polsek Kunto Darussalam Kembali Amankan Seorang Pengedar dengan Barang Bukti 2,16 Gram Sabu


Rokan Hulu-Media radius102.com Polsek Kunto Darussalam kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Rokan Hulu. Seorang pria berinisial SE (42) diduga sebagai pengedar diamankan aparat bersama barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,16 gram dalam penggerebekan di kediamannya di Desa Kota Raya, Kecamatan Kunto Darussalam.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah rumah yang berada di RT 005 RW 002 Desa Kota Raya, Kecamatan Kunto Darussalam.

Kapolsek Kunto Darussalam AKP Joko Frasanta menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa rumah terduga pelaku kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek memerintahkan tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kunto Darussalam untuk melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas bergerak menuju lokasi dan sekitar pukul 03.00 WIB melakukan penggerebekan dengan didampingi Ketua RT setempat.

Dalam penggeledahan badan, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan di dalam tabung permen kecil di saku celana sebelah kanan milik terduga pelaku. Selain itu, ditemukan pula uang tunai sebesar Rp320.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam kamar pelaku. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan satu unit timbangan digital, sebuah kotak senter merek LUBY yang berisi lima pak plastik klip bening ukuran kecil, sendok dari pipet, dua kaca pireks, dan satu buah mancis. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Infinix serta alat hisap (bong) yang terbuat dari botol air mineral.

Saat diinterogasi, terduga pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial M, yang disebut berdomisili di Desa Kota Baru, Kecamatan Kunto Darussalam. Polisi selanjutnya melakukan pengembangan untuk mencari pemasok tersebut, namun hingga kini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, inisial SE diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Hasil pemeriksaan urine terhadap yang bersangkutan juga menunjukkan hasil positif amphetamine dan methamphetamine.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di bawah penanganan Satresnarkoba Polres Rokan Hulu. Penyidik menjerat tersangka dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a, Undang - Undang RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP jo lampiran II Undang- Undangan RI No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana jo pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek Kunto Darussalam AKP Joko Frasanta menegaskan bahwa jajarannya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Kunto Darussalam ini. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, sehingga dapat segera ditindaklanjuti demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. *(Humas Polres Rohul)*

     Jurnalis : radius102.com
( Ismail Marpaung ).

0 comments:

Posting Komentar