ROKAN HULU-Bonai Darusalam.
Media radius102.com Jajaran Polsek Bonai Darussalam kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial HLT yang berperan sebagai pengedar berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 15 gram dalam penggerebekan di sebuah warung di Dusun II Kasang Salak, Desa Bonai, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika yang kerap terjadi di lokasi tersebut.
Informasi tersebut diterima Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Abdau Wardiyoso, S.Tr.K., M.H., pada Jumat (24/7/2026). Menindaklanjuti laporan warga, Kapolsek kemudian memerintahkan Kanit beserta personel Unit Reskrim Polsek Bonai Darussalam untuk melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan kebenaran informasi, tim yang dipimpin AIPDA Mirwan Agusman, S.H., bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan HLT di sebuah warung di Dusun II Kasang Salak.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa lima paket sedang dan 25 paket kecil narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip bening. Selain itu, polisi turut mengamankan satu bungkus plastik bening, satu pak plastik klip bening, tiga pipet yang diduga digunakan sebagai sekop, satu timbangan digital, sebuah kotak hitam, gunting, lakban hitam, tas sandang, uang tunai sebesar Rp550.000, serta satu unit telepon genggam.
Berdasarkan hasil interogasi awal, seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik tersangka. Polisi kemudian membawa HLT beserta seluruh barang bukti ke Polsek Bonai Darussalam sebelum selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine dan methamphetamine, yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana terkait peredaran narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran II Undang- undang No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana Jo pasal 114 ayat (2) Undang -undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Rokan Hulu melalui Polsek Bonai Darussalam dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Rokan Hulu. Polsek Bonai Darussalam juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus tersebut berhasil diungkap, serta mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya. *(Humas Polres Rohul)*
Jurnalis : radius102.com rohul ( I.Marpaung ).



0 comments:
Posting Komentar