Polsek Kepenuhan Imbau Orang Tua Laporkan Anak Pengguna Narkoba Untuk Direhabilitasi, Tidak Dipenjara

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

Polsek Bonai Darussalam Perkuat Dukungan Tanaman Pangan Jagung Hebrida di Kasang Mungkal Mulai Berbuah

Rokan Hulu-Sontang  Bonai Darussalam.Media radius102.com Komitmen Polri mendukung ketahanan pangan nasional kembali dibuktikan h...

Postingan Populer

Minggu, 26 Juli 2026

Polsek Kepenuhan Imbau Orang Tua Laporkan Anak Pengguna Narkoba Untuk Direhabilitasi, Tidak Dipenjara

Rokan Hulu-Pasir Pangarayan.radius102.com
 Polsek Kepenuhan Polres Rokan Hulu membuka layanan rehabilitasi bagi para pecandu narkoba, Program dan fasilitas layanan ini diperuntukkan bagi pengguna narkotika yang atas kesadarannya sendiri meminta bantuan aparat, guna untuk meminimalisir kasus penyalahgunaan narkoba seperti yang selama ini terjadi, oleh sebab itu kami
mengimbau para orang tua agar berani melaporkan anaknya yang diduga kuat menyalahgunakan narkoba ke polisi. 

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra S.I.K M.Si  Melalui Kapolsek Kepenuhan Iptu Jonnes SH mengatakan, Kami menghimbau Orang tua untuk melaporkan Anak Pengguna Narkoba: kuta akan Rehabilitasi dengab cara Terapi spritual yakni di Ruqyah syar'iyyah untuk Menghilangkan energi negatif di dalam tubuh Pecandu Narkoba "Ujar Iptu Jonnes usai melakukan terapi kepada Seorang Pria di Ruangan Mapolsek Kepenuhan, Kamis (23/7/2026) Siang

"Kita akan melakukan Pembinaan dan pemulihan terhadap Pecandu / pengguna Narkoba dengan cara metode Ruqyah syar'iyyah dan pada hari ini kami sedang melakukan rangkaian Program kegiatan Pembinaan dan Pemulihan terhadap Pecandu / Pengguna narkoba terhadap seorang Pria bernama Epi 46 Tahun warga
Dusun I RT. 002 RW. 002 Desa Ulak Patian Kecamatan Kepenuhan"

"Awalnya Pihak Keluarga dan Pengguna datang ke Polsek Kepenuhan secara sukarela untuk mengikuti Program Polsek Kepenuhan agar dilakukan Pembinaan dan pemulihan sebagai pecandu / pengguna Naroba

Pembinaan terhadap Pecandu dimulai hari Sabtu tanggal 25 Juli 2026 dengan bentuk pembinaan berupa penyuluhan mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika, dampak hukum, dampak kesehatan, serta pentingnya menghentikan penggunaan narkotika dengan melakukan Ruqyah syar'iyyah sebagai terapi spiritual untuk membentengi diri, memperkuat mental, dan membersihkan hati agar tidak terpengaruh lagi oleh narkoba selain itu di sarankan untuk, menjaga Sholat 5 waktu dan bimbingan keagamaan serta olah raga rutin " Pungkasnya 
    
      Jurnalis : radius102.com
( I.Marpaung ).

0 comments:

Posting Komentar