Polsek Tandun Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Desa Kumain, 4 Paket Sabu Disita

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

Polsek Tandun Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Desa Kumain, 4 Paket Sabu Disita

ROKAN HULU-Media radius102.com 27 juli 2026. Jajaran Polsek Tandun, Polres Rokan Hulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memb...

Postingan Populer

Senin, 27 Juli 2026

Polsek Tandun Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Desa Kumain, 4 Paket Sabu Disita


ROKAN HULU-Media radius102.com 27 juli 2026.
Jajaran Polsek Tandun, Polres Rokan Hulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial PAU (30), warga Desa Kumain, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, diamankan karena diduga sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Tandun AKP P. Simatupang, S.H. menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/127/VII/2026/SPKT/POLSEK TANDUN/POLRES ROKAN HULU/POLDA RIAU.

Peristiwa penangkapan terjadi pada Minggu, 26 Juli 2026 sekitar pukul 02.30 WIB di sebuah rumah yang berada di Desa Kumain, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek Tandun yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Sarlin Sihotang, S.H. melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Saat tiba di lokasi, petugas menemukan terduga pelaku berada di dalam rumahnya. Setelah dilakukan pengamanan dan penggeledahan, polisi menemukan empat paket kecil narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam closet kamar mandi.

Selain sabu dengan berat kotor 0,78 gram, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bungkus rokok On Bold, satu kotak rokok Dji Sam Soe, satu unit telepon genggam Vivo Y03, plastik ukuran sedang dan kecil, lima pipet isap, serta satu pipet sendok.

Hasil tes urine sementara terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Tandun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka diduga melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Rokan Hulu mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar sebagai upaya bersama menciptakan wilayah yang aman dan bebas narkoba.

     Jurnalis : radius102.com rohul ( I.Marpaung ).

0 comments:

Posting Komentar