Dugaan Penganiayaan di Rokan IV Koto, Korban Trauma Berat

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

Polres Rohul Gelar Press Release, Bandar Narkotika di Rambah Ditangkap dengan Sabu 1,03 Kilogram dan 246 Butir Ekstasi

Rokan Hulu-Pasir Pangarayan.Media radius102.com Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si memimpin langsung press rel...

Postingan Populer

Senin, 24 Agustus 2026

Dugaan Penganiayaan di Rokan IV Koto, Korban Trauma Berat


Rokan Hulu-Media radius102.com Seorang warga Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, **Adi Saputra Marbun (29)*, resmi melaporkan dugaan tindak penganiayaan yang diduga melibatkan senjata tajam berupa parang dan benda tumpul berupa kayu kasau kepada pihak kepolisian.,20 Agustus 2026,

Laporan tersebut dibuat di *Polsek Rokan IV Koto, Polres Rokan Hulu, Polda Riau* pada Kamis malam, 20 Agustus 2026, sekitar pukul *22.52 WIB*

Laporan itu tercatat dalam **Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPLP) Nomor LP/B/24/VIII/2026/SPKT/POLSEK ROKAN IV KOTO/POLRES ROKAN HULU/POLDA RIAU**.

Adi Saputra Marbun, 29 tahun, beralamat di **Dusun I Pantai Cermin RT/RW 002/001, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu**, tercatat sebagai pelapor.

Dalam keterangannya kepada penyidik Polsek Rokan IV Koto, Adi menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada *Kamis sekitar pukul 13.30 WIB* di *Jalan Masjid Kampung Baru, Desa Pemandang, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu*

Menurut versi pelapor, saat kejadian dirinya sedang mengendarai sepeda motor bersama dua orang temannya. Dalam perjalanan, mereka diduga dihadang oleh seorang pria yang dalam laporan disebut berinisial **DEOI**.

Situasi kemudian memanas. Berdasarkan keterangan yang disampaikan pelapor kepada kepolisian, terlapor diduga melakukan kekerasan fisik terhadap dirinya.

Pelapor menyebut terlapor diduga:

* Mengayunkan sebilah parang ke arah pelapor;
* Memukul bagian kepala pelapor menggunakan kayu kasau berukuran panjang.

Akibat kejadian tersebut, Adi mengaku mengalami luka-luka. Setelah kejadian, ia meninggalkan lokasi dan kemudian mendatangi Polsek Rokan IV Koto untuk membuat laporan serta meminta penanganan dan perlindungan hukum.

Pasca-kejadian tersebut, **Adi Saputra Marbun mengaku masih mengalami trauma berat** akibat peristiwa yang dilaporkannya kepada kepolisian.

Menurut Adi, kejadian tersebut tidak hanya menyebabkan dirinya mengalami luka secara fisik, tetapi juga menimbulkan rasa takut dan tekanan setelah peristiwa tersebut.

Ia berharap laporan yang telah disampaikan kepada pihak kepolisian dapat segera ditindaklanjuti secara serius sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

*Saya merasa sangat trauma dengan kejadian ini. Saya berharap ada keadilan untuk saya sebagai korban. Saya meminta pihak kepolisian segera melakukan tindakan dan memproses laporan ini sesuai hukum yang berlaku” ujar Adi Saputra Marbun.

Adi juga berharap proses penanganan perkara dapat memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi dirinya serta keluarganya.

Ia meminta agar pihak kepolisian segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait, termasuk saksi maupun terlapor, serta melakukan pendalaman terhadap bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan penganiayaan tersebut.

Ketua Umum *DPP LSM Cakrawala Nabati Indonesia (CNI), Ramlan Lubis, S.H, turut memberikan pandangan hukum terkait laporan tersebut.

Menurut Ramlan, apabila berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti ditemukan unsur tindak pidana penganiayaan, maka aparat penegak hukum dapat menerapkan ketentuan pidana yang sesuai dengan fakta hukum yang ditemukan.

Kalau dari hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, bukti medis, serta alat bukti lainnya terbukti terjadi penganiayaan, maka perbuatan tersebut harus diproses sesuai dengan ketentuan pidana yang berlaku. Jangan sampai masyarakat melakukan main hakim sendiri, karena penyelesaian perkara harus melalui mekanisme hukum” ujar Ramlan Lubis, S.H.

Ramlan menjelaskan bahwa sejak *2 Januari 2026**, Indonesia telah memberlakukan *UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)*.

Menurutnya, *Pasal 466 KUHP* mengatur mengenai penganiayaan. Ketentuan tersebut dapat menjadi salah satu dasar yang perlu diperhatikan penyidik apabila unsur penganiayaan terbukti.

*Pasal 466 dapat menjadi salah satu ketentuan yang perlu dilihat penyidik apabila unsur penganiayaan terbukti. Namun, pasal yang diterapkan tetap harus berdasarkan fakta, alat bukti dan hasil pemeriksaan penyidik, bukan semata-mata berdasarkan laporan korban* kata Ramlan.

Ramlan juga menjelaskan bahwa apabila penyidik menemukan fakta adanya **rencana terlebih dahulu**, maka unsur tersebut perlu didalami untuk menentukan konstruksi hukum perkara.

Kalau nanti penyidik menemukan adanya bukti bahwa tindakan tersebut memang telah direncanakan terlebih dahulu, maka unsur perencanaan itu tentu harus didalami. Ketentuan mengenai penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu dapat dipertimbangkan sesuai hasil penyidikan” jelasnya.

Ramlan mengatakan kondisi korban juga menjadi bagian penting dalam menentukan konstruksi perkara.

“*Kalau berdasarkan visum et repertum atau pemeriksaan medis ternyata korban mengalami luka berat, maka penyidik dapat mempertimbangkan ketentuan mengenai penganiayaan berat sesuai fakta yang ditemukan dalam perkara* ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kondisi luka korban harus dibuktikan secara medis dan tidak cukup hanya berdasarkan keterangan lisan.

Ramlan berharap laporan yang telah dibuat Adi Saputra Marbun segera ditindaklanjuti oleh kepolisian secara profesional dan objektif.

*Kami berharap polisi segera melakukan tindakan sesuai kewenangannya. Laporan masyarakat harus ditangani secara profesional. Pelapor harus diperiksa, saksi-saksi harus dimintai keterangan, bukti medis harus diverifikasi, dan pihak terlapor juga harus diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi” tegas Ramlan.

Menurutnya, proses tersebut penting agar perkara dapat terungkap secara terang dan memberikan kepastian hukum kepada semua pihak.

*Kalau memang terbukti ada tindak pidana, tentu harus diproses sesuai hukum. Tetapi kalau ada fakta atau keterangan berbeda dari pihak terlapor, itu juga harus diperiksa secara objektif. Jangan sampai proses hukum hanya mendengar satu pihak” tambahnya.

Ramlan Lubis juga menegaskan bahwa pihaknya mendukung korban memperoleh keadilan melalui jalur hukum.

*Kami mendukung korban mendapatkan keadilan apabila memang terbukti menjadi korban tindak pidana. Namun semua pihak harus menghormati proses hukum. Tidak boleh ada intimidasi, ancaman maupun tindakan main hakim sendiri terhadap siapa pun” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait perkara tersebut.

Perlu ditegaskan bahwa dugaan penganiayaan dalam pemberitaan ini **masih berdasarkan laporan dan keterangan dari pihak pelapor**. Belum terdapat kesimpulan hukum bahwa pihak yang dilaporkan telah terbukti melakukan tindak pidana.

Pihak terlapor tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan, klarifikasi dan pembelaan dalam proses hukum.

Sementara itu, pengakuan korban mengenai trauma yang dialaminya juga merupakan **keterangan dari korban** dan dapat menjadi bagian dari pendalaman perkara. Kondisi psikologis maupun kondisi luka korban dapat diverifikasi melalui pemeriksaan profesional apabila diperlukan.

Adi Saputra Marbun berharap kepolisian segera mengambil langkah sesuai kewenangannya agar laporan tersebut tidak berlarut-larut dan dirinya memperoleh kepastian serta perlindungan hukum.

*Saya hanya meminta keadilan. Saya berharap laporan saya segera ditindaklanjuti dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Saya ingin mendapatkan rasa aman dan kepastian atas perkara yang saya alami,” tutup Adi.

Perkembangan penanganan perkara selanjutnya diharapkan dapat disampaikan melalui keterangan resmi dari pihak kepolisian yang menangani laporan tersebut.

      Jurnalis : radius102.com.
          ( I.Marpaung ).

0 comments:

Posting Komentar